Wakil Rektor Universitas Paramadina sekaligus Wakil Kepala CSED-INDEF, Handi Risza, meminta agar kritik tersebut disikapi secara bijak agar tidak berdampak negatif terhadap perkembangan industri keuangan syariah di masa depan.
Handi menyampaikan pernyataan tersebut sebagai respons atas pandangan Menkeu yang menilai perbankan syariah seolah hanya “mengganti istilah” tanpa menghadirkan keadilan nyata dalam praktiknya.
Menurut Handi, terdapat perbedaan fundamental antara sistem perbankan konvensional yang berbasis bunga dan sistem syariah yang mengedepankan mekanisme bagi hasil (profit/revenue sharing) serta aktivitas ekonomi halal.
Ia menegaskan bahwa akad dalam perbankan syariah seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah justru meletakkan fondasi keadilan yang kuat bagi debitur dan kreditur karena hak diperoleh berdasarkan usaha dan ikhtiar masing-masing pihak.
Handi tidak menampik bahwa pembiayaan syariah kerap dipersepsikan lebih mahal dibandingkan konvensional, namun ia menjelaskan kondisi tersebut dipengaruhi persoalan struktural yang masih membayangi industri.
Hingga Oktober 2025, total aset perbankan syariah tercatat mencapai Rp1.028 triliun, tetapi mayoritas bank masih berada pada kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1 dan 2, dengan hanya Bank Syariah Indonesia (BSI) yang telah menembus kelompok KBMI 4.
Keterbatasan modal tersebut, lanjutnya, berdampak pada tingginya biaya operasional per unit produk serta membatasi kemampuan investasi pada teknologi, sistem informasi, dan pengembangan sumber daya manusia yang berpengaruh terhadap efisiensi serta inovasi layanan.
Handi juga menyoroti ketimpangan akses terhadap dana murah, di mana bank konvensional memiliki peluang lebih besar menghimpun dana dari rekening giro pemerintah, sedangkan bank syariah lebih banyak mengandalkan dana pihak ketiga dalam bentuk tabungan dan deposito yang memiliki biaya lebih tinggi.
Terkait akad murabahah yang dinilai memiliki angsuran tinggi di awal karena bersifat fixed rate, ia menekankan bahwa skema tersebut justru memberikan kepastian cicilan hingga akhir kontrak, sementara denda keterlambatan tidak diakui sebagai pendapatan perusahaan melainkan dialokasikan untuk kepentingan sosial.
Dari sisi kepatuhan prinsip, Handi menyebut kehadiran Dewan Pengawas Syariah (DPS) menjadi mekanisme pengawasan untuk memastikan produk dan layanan tetap sesuai dengan prinsip Islam.
Sebagai penutup, ia berharap pemerintah dapat bertindak lebih adil dalam mendukung ekosistem perbankan syariah, termasuk melalui penempatan rekening giro lembaga keagamaan secara proporsional di bank syariah, pemberian insentif pajak, serta penguatan permodalan bank syariah BUMN.
Handi menilai kritik tersebut sebagai bentuk perhatian Menteri Keuangan, namun ia mendorong agar kebijakan yang diambil ke depan mampu menciptakan perlakuan yang lebih setara bagi industri perbankan syariah nasional.(*)
Editor : Hendra Efison