PADEK.JAWAPOS.COM-Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump memicu beragam respons dari kalangan ekonom Indonesia.
Dua lembaga kajian, yakni Center of Reform on Economics (Core) Indonesia dan Center of Economic and Law Studies (Celios), menilai putusan tersebut membuka peluang renegosiasi sekaligus mengurangi tekanan terhadap perekonomian nasional.
Executive Director Core Indonesia Mohammad Faisal menilai pembatalan kebijakan tarif oleh MA berarti kebijakan tersebut tidak dapat dijalankan.
“Artinya semua perjanjian mestinya bisa dibatalkan, dirundingkan ulang,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos (grup Padang Ekspres), kemarin (22/2).
Menurut Faisal, kondisi ini membuat tawaran penurunan tarif dari AS menjadi tidak relevan. Sebab, kenaikan tarif yang menjadi dasar negosiasi tidak terjadi.
Dalam konteks Indonesia, dia menyoroti tarif 19 persen yang sebelumnya dinegosiasikan menjadi tidak lagi menguntungkan.
Dia menilai Indonesia memiliki dasar kuat untuk membuka kembali perundingan. “Jadi artinya sangat mungkin Indonesia bisa renegosiasi ulang, karena kondisinya sudah berubah,” tambahnya.
Namun Faisal mengingatkan bahwa pembatalan tersebut tidak otomatis berlaku untuk seluruh komoditas. Dia menyebut beberapa sektor masih berpotensi dikenakan tarif melalui dasar hukum lain.
“Karena yang di-rule out, yang tidak boleh dinaikkan itu tidak mencakup semua barang, misalnya yang kaitannya dengan vehicle, kendaraan bermotor, lalu metal, logam, dan juga elektronik,” jelasnya.
Selain itu, ketidakpastian dinilai masih tinggi karena pemerintah AS disebut berupaya mencari jalur regulasi lain untuk tetap menerapkan tarif.
“Setelah di-rule out oleh Supreme Court, Trump kemudian mencoba untuk mengenakan tarif dengan cara yang lain lagi. Jadi artinya tarif tetap sangat bisa dipertahankan walaupun mungkin tidak setinggi yang sebelumnya,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa Indonesia sebaiknya memanfaatkan momentum ini untuk meninjau ulang komitmen yang dinilai merugikan ekonomi domestik.
“Semestinya melakukan renegosiasi ulang, harus dibatalkan beberapa kewajiban yang terlalu dipaksakan, yang terlalu berlebihan menurut kita,” ujarnya.
Sementara itu, Executive Director Celios Bhima Yudhistira Adhinegara menilai putusan Mahkamah Agung telah membebaskan Indonesia dari kewajiban melanjutkan proses ratifikasi perjanjian perdagangan.
“Indonesia tidak perlu lagi melakukan ratifikasi atas perjanjian ART (Agreement on Reciprocal Trade) dengan Trump,” urainya.
Bhima bahkan menilai ancaman tarif tidak lagi relevan dan membuka peluang bagi pelaku usaha nasional.
“Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS,” bebernya.
Dia menambahkan bahwa seluruh proses negosiasi sebelumnya dapat dianggap tidak berlaku.
“Semua yang dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC bisa kita anggap batal. DPR sudah tidak perlu memasukan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang,” ujarnya.
Menurut Bhima, Indonesia juga memiliki ruang untuk memperluas kerja sama dengan negara lain tanpa tekanan. “Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerjasama negara lain,” katanya.
Celios sebelumnya mencatat sejumlah risiko dalam perjanjian tersebut. Bhima menyebut tujuh poin yang dinilai bermasalah, mulai dari potensi banjir impor hingga risiko terhadap keamanan data.
“Isi dari ART jelas merugikan kepentingan ekonomi nasional. Celios mencatat ada 7 poin yang bermasalah dalam perjanjian tersebut,” ujarnya.
Bhima merinci, di antaranya adalah potensi banjir impor produk pangan, teknologi, dan migas menekan neraca perdagangan.
Selanjutnya, poison pill dimana Indonesia dibatasi melakukan kerjasama dengan negara, mematikan industrialisasi dalam negeri tanpa adanya transfer teknologi, kepemilikan absolut perusahaan asing dalam pertambangan tanpa ada divestasi.
“Selain itu, musuh perdagangan AS adalah musuh Indonesia, peluang transhipment Indonesia tertutup, dan transfer data personal keluar negeri mengancam keamanan data dan ekosistem digital,” pungkas Bhima.
Ketidakpastian Belum Selesai
Pelaku usaha di Amerika Serikat menilai keputusan MA sebagai kemenangan. Meski begitu, proses pengembalian tarif diproyeksikan masih akan melalui proses panjang.
Dalam putusannya, MA menyatakan Trump tidak berwenang menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tahun 1977 untuk mengenakan tarif impor secara menyeluruh.
Selama beberapa bulan terakhir, kalangan korporasi harus beradaptasi dengan kebijakan perdagangan Trump yang kerap berubah, di mana tarif menjadi instrumen utama untuk menjalankan agenda pemerintah, bukan hanya terkait perdagangan, tetapi juga sebagai alat tekanan terhadap kebijakan negara lain.
Namun tantangan belum berakhir. Dalam konferensi pers setelah putusan, dilansir USA Today, Trump berjanji menggunakan kewenangan lain untuk tetap mengenakan tarif tambahan, termasuk pungutan sementara 10 persen atas seluruh impor yang kemudian dinaikkan menjadi 15 persen pada 21 Februari lalu.
Di tengah situasi tersebut, banyak perusahaan dan asosiasi industri merespons dengan optimisme, berharap bahwa arah kebijakan perdagangan ke depan menjadi lebih stabil.
Para perusahaan juga kini mempertimbangkan langkah mengajukan klaim pengembalian dana, seiring potensi pengembalian lebih dari USD 175 miliar penerimaan tarif.
Sekretaris Jenderal International Chamber of Commerce John Denton menyebutkan bahwa putusan MA tidak memberikan kejelasan terkait mekanisme pengembalian.
Kepala Ekonom AS Fitch Ratings Olu Sonola mengatakan, kemungkinan tarif muncul kembali dalam bentuk yang direvisi tetap besar.
“Ditambah potensi pengembalian tarif, hal ini menciptakan beban operasional dan hukum yang rumit serta memperbesar ketidakpastian ekonomi,” ujarnya, dikutip USA Today.
Sejumlah sektor seperti barang konsumsi, otomotif, manufaktur, dan pakaian jadi merasakan tekanan paling besar karena bergantung pada produksi berbiaya rendah di Tiongkok, Vietnam, India, dan pusat pasokan lainnya. Tarif meningkatkan biaya impor barang dan komponen, menekan margin, serta mengganggu rantai pasok global.
Salah satu pengusaha, CEO The Wheel Group Wade Kawasaki, mengatakan perusahaannya menghadapi tambahan biaya sekitar 20 persen akibat tarif dan akan mengajukan klaim pengembalian.
“Tim kami harus menelusuri ribuan transaksi untuk menghitung berapa besar dana yang harus dikembalikan kepada kami,” ujar Wade.
Sementara itu, Pemilik dan CEO Voltava Bruce Smith mengatakan pihaknya mendukung upaya negara untuk menyeimbangkan perdagangan, tapi berharap kebijakan ke depan lebih konsisten.
“Agar kita bisa bersikap tegas dan strategis tanpa harus diliputi ketidakpastian,” ujarnya.
Belum Berlaku
Menko Bidang Perekononian Airlangga Hartarto menjelaskan sikap pemerintah Indonesia setelah terbitnya putusan MA yang membatalkan tarif Trump.
Dia mengakui, Indonesia memang sudah menandatangani perjanjian dagang dengan AS. Namun, perjanjian itu baru berlaku 60 hari setelah ditandatangani. Karena itu, masih ada waktu untuk melakukan negosiasi ulang.
“Dalam periode 60 hari itu, masing-masing pihak akan berkonsultasi dulu dengan institusi yang diperlukan. Mungkin AS perlu berbicara dengan Kongres atau Senat dan Indonesia dengan DPR,” jelasnya.
Dia juga menyatakan bahwa tarif baru yang berlakukan Trump, yakni 10 persen dan 15 persen, hanya berlaku untuk 150 hari ke depan. “Setelah itu, mereka bisa perpanjang atau mengubahnya,” jelasnya.
Airlangga mengaku sudah berkonsultasi dengan USTR (United States Trade Representative) atau Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat.
“Mereka bilang akan ada keputusan khusus kepada negara-negara yang sudah menandatangani perjanjian (sebelum putusan MA, red),” jelasnya.
Dia melanjutkan, Indonesia meminta agar tarif nol persen untuk beberapa komoditas tidak diubah. Sebab, tarif itu diatur dalam eksekutif order yang berbeda. “Karena itu, kita tunggu sampai 60 hari ke depan,” jelasnya.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah Indonesia menghormati proses politik dalam negeri Amerika Serikat.
“Kita siap menghadapi semua kemungkinan. Kita hormati politik dalam negeri Amerika Serikat, kita lihat perkembangannya,” tegas Presiden.
Menanggapi kebijakan tarif 10 persen yang berlaku sementara, Presiden menilai langkah tersebut tetap memberikan keuntungan bagi Indonesia.
“Saya kira menguntungkan ya. Kita siap untuk menghadapi segala kemungkinan,” tambahnya. (agf/lyn/oni/jpg)
Editor : Novitri Selvia