Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menyampaikan bahwa ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan arah kebijakan nasional yang selama ini berupaya membangun hubungan lebih adil antara platform digital dan penerbit berita.
Ia menegaskan bahwa klausul itu menghambat mekanisme lisensi berbayar dan bagi hasil atas pemanfaatan konten jurnalistik sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.
AMSI memandang bahwa masuknya klausul tersebut tidak sepenuhnya terlepas dari tekanan politik dan ekonomi Pemerintah Amerika Serikat.
"Situasi ini menempatkan Indonesia pada posisi dilematis: di satu sisi menjaga hubungan dagang bilateral dan peluang ekonomi, namun di sisi lain berpotensi mengorbankan kepentingan industri pers nasional dan kedaulatan kebijakan digital," jelas Wahyu Dhyatmika dalam rilis resmi AMSI, Selasa (24/2/2026).
Indonesia sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas sebagai langkah progresif memastikan kompensasi yang adil atas penggunaan konten jurnalistik.
AMSI menilai larangan pemungutan kompensasi bagi platform digital berpotensi memperbesar ketimpangan nilai ekonomi antara platform global dan penerbit lokal, yang selama ini menghadapi tekanan akibat perubahan algoritma, dominasi distribusi, dan pergeseran pendapatan iklan.
Di tengah perubahan ketentuan ini, AMSI menyatakan keyakinannya bahwa platform digital global tetap membutuhkan konten jurnalistik berbasis fakta, investigasi, dan pelaporan mendalam sebagai fondasi ekosistem informasi digital.
AMSI berharap kerja sama lisensi tetap terjalin karena kebutuhan platform terhadap konten kredibel semakin tinggi di era kecerdasan buatan (AI).
Namun AMSI juga mengingatkan bahwa tanpa kerangka kebijakan yang kuat, posisi tawar penerbit Indonesia dapat melemah dalam bernegosiasi dengan perusahaan platform digital.
"AMSI meminta pemerintah, terutama Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk tetap konsisten melindungi kepentingan perusahaan pers nasional," tegasnya.
Permintaan itu muncul di tengah meningkatnya penggunaan konten jurnalistik untuk pelatihan model bahasa besar, ringkasan otomatis, dan layanan berbasis generative AI.
AMSI menekankan pentingnya kompensasi yang adil, transparansi pemanfaatan konten, pengakuan hak cipta dan hak ekonomi penerbit, serta mekanisme negosiasi yang setara agar ekosistem media tidak semakin terpinggirkan.
AMSI juga menegaskan bahwa kebijakan perdagangan internasional tidak boleh mengurangi kedaulatan Indonesia dalam mengatur ekosistem informasi domestik.
Media nasional dipandang sebagai infrastruktur demokrasi dan bagian dari ketahanan nasional.
AMSI berharap pemerintah memastikan implementasi perjanjian dagang tetap memberikan ruang bagi negara untuk mengatur hubungan antara platform digital dan perusahaan pers, mengembangkan regulasi AI yang adil, serta menjamin keberlanjutan media nasional sebagai pilar demokrasi.
AMSI menyatakan kesiapan untuk berdialog dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan demi merumuskan solusi yang menjaga keseimbangan antara kepentingan perdagangan internasional dan perlindungan industri pers nasional.(*)
Editor : Heri Sugiarto