Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

ART Indonesia–AS Disorot, Sertifikasi Halal Dinilai Terancam dan Industri Alas Kaki Berpeluang Ekspor

Ganda Cipta • Jumat, 27 Februari 2026 | 11:40 WIB

Hidayat Nur Wahid
Hidayat Nur Wahid

PADEK.JAWAPOS.COM-Perjanjian Dagang Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART) Indonesia dengan Amerika Serikat terus mendapat sorotan. Sebab berdampak terhadap banyak hal di tanah air.

Salah satunya, keberlangsungan industri halal nasional. Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid, kemarin.

Dikutip dari website resmi DPR RI, ia mengayampaikan, sejumlah ketentuan dalam perjanjian tersebut berpotensi menghapus kewajiban sertifikasi halal dan pencantuman keterangan nonhalal bagi produk impor tertentu dari Amerika Serikat. 

Hal ini dinilai dapat merugikan konsumen dan melemahkan posisi industri halal dalam negeri.

“Jangan sampai perjanjian dagang resiprokal (ART) dengan AS itu malah dalam praktiknya tidak resiprokal karena merugikan Indonesia dengan tidak dihormatinya hukum tentang Jaminan Produk Halal yang masih berlaku,” ujar Hidayat.

Ia menjelaskan, Indonesia saat ini memiliki posisi strategis dalam ekonomi halal global. Berdasarkan Global Islamic Economy Indicator (GIEI) 2024, Indonesia menempati peringkat ketiga dunia di sektor halal, di bawah Malaysia dan Arab Saudi.

Namun, pembebasan kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor, khususnya kosmetik dan farmasi, berpotensi mendistorsi daya saing industri halal nasional yang tengah berkembang.

“Produk kosmetik dan farmasi halal yang menjadi keunggulan Indonesia justru akan menghadapi impor produk sejenis dari Amerika Serikat tanpa kewajiban status kehalalan sebagaimana disepakati dalam ART,” jelasnya.

Selain berdampak pada industri, Hidayat menilai ketentuan tersebut juga berpotensi melanggar hak konsumen muslim yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia.

Ia menekankan bahwa kepastian label halal merupakan bagian dari perlindungan hak beragama yang dijamin konstitusi.

Lebih lanjut, ia menyatakan, peluang untuk negosiasi ulang masih terbuka, sebagaimana diatur dalam Pasal 7.2 dan Pasal 7.5 perjanjian tersebut, yang memungkinkan perubahan atau bahkan pengakhiran perjanjian melalui kesepakatan bersama.

“Peluang untuk negosiasi ulang masih terbuka lebar bagi Indonesia agar perjanjian ini tidak hanya menguntungkan Amerika Serikat, tetapi juga melindungi kepentingan nasional dan konsumen Indonesia,” ujarnya.

Dia menambahkan, pemerintah perlu memanfaatkan momentum untuk melakukan koreksi dan memastikan perjanjian dagang tetap sejalan dengan hukum domestik serta visi menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

“Negosiasi ulang itu penting demi tegaknya kedaulatan negara hukum dan terselamatkannya konsumen warga Indonesia yang mayoritas beragama Islam,” pungkas Hidayat.

Sektor Alas Kaki

Namun di sisi lain, Anggota Komisi XI DPR RI Muhidin Mohamad Said menilai perjanjian dagang itu berpotensi memberikan keuntungan nyata bagi perekonomian nasional.

Khususnya dalam memperluas ekspor dan menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Menurut dia, kebijakan penyesuaian tarif dalam perjanjian tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, baik dari sisi ekspor maupun impor.

Ia menegaskan bahwa langkah pemerintah dalam menegosiasikan tarif dagang harus bermuara pada satu tujuan utama, yakni memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Yang jelas, kebijakan ini pasti menguntungkan kita. Ada barang-barang yang bisa kita ekspor dan berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja, terutama sektor alas kaki yang selama ini menjadi salah satu ekspor terbesar dan melibatkan banyak UMKM,” ujar Muhidin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/2).

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini menjelaskan, sektor alas kaki merupakan contoh konkret manfaat perjanjian dagang tersebut.

Dengan tarif yang lebih kompetitif, produk alas kaki Indonesia memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke pasar Amerika Serikat dibandingkan produk dari negara lain yang dikenakan tarif lebih tinggi.

Baca Juga: Kinerja PT BPR Swadaya Anak Nagari: Bukukan Aset Rp58,11 Miliar, Catatkan Laba Rp539 Juta

“Kalau negara lain dikenakan tarif lebih besar, tentu mereka akan lebih memilih produk dari Indonesia. Ini peluang besar bagi industri kita, khususnya UMKM yang menyerap banyak tenaga kerja,” katanya.

Ia menilai, peningkatan ekspor alas kaki tidak hanya berdampak pada devisa negara, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap penguatan ekonomi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja baru. (cip)

Editor : Novitri Selvia