Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Menaker Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil dan Harus Cair H-7 Lebaran

Hendra Efison • Rabu, 4 Maret 2026 | 06:20 WIB

Menaker Yassierli tegaskan THR 2026 wajib dibayar penuh, tak boleh dicicil, dan cair paling lambat H-7 sebelum hari raya.
Menaker Yassierli tegaskan THR 2026 wajib dibayar penuh, tak boleh dicicil, dan cair paling lambat H-7 sebelum hari raya.
PADEK.JAWAPOS.COM—Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil menjelang hari raya keagamaan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026), guna memastikan hak pekerja/buruh terpenuhi tepat waktu.

“Untuk itu, kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli.

Ia menyatakan THR Keagamaan bukan sekadar kewajiban tahunan, melainkan bentuk penghormatan atas kontribusi pekerja/buruh yang menopang produktivitas dan roda ekonomi nasional.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan tertib, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia agar memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten/kota sehingga pembayaran THR dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam SE itu ditegaskan THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Menaker juga menekankan THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, serta mengimbau perusahaan membayar lebih awal guna menjaga ketenangan pekerja dan kepastian perencanaan kebutuhan keluarga.

Besaran THR ditetapkan satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, sementara bagi yang masa kerjanya satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Untuk pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah dilakukan berdasarkan rata-rata upah, yakni rata-rata 12 bulan terakhir bagi masa kerja 12 bulan atau lebih, serta rata-rata upah selama masa kerja bagi yang kurang dari 12 bulan.

Sementara itu, bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, satu bulan upah dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Menaker juga mengingatkan apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan terdapat ketentuan nilai THR yang lebih besar, maka perusahaan wajib membayarkan sesuai ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri 1447 H, Penjualan Pakaian di Pasar Raya Padang Masih Stabil, Pedagang Prediksi Lonjakan H-10

Untuk memperkuat layanan konsultasi dan pengaduan, pemerintah daerah diminta membentuk Posko Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang terintegrasi melalui layanan Posko THR Kemnaker.

“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Yassierli.(*)

Editor : Hendra Efison
#Surat Edaran THR #Menaker Yassierli #pembayaran THR penuh #THR 2026