Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

JJMN dan PT Bogor Ekspres Media Ajukan Banding atas Putusan Perdata di PN Bogor

Jawa Pos Radar • Rabu, 4 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kuasa hukum Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan Radar Bogor, Andi Syarifuddin. (Foto: Dok. Andi Syarifuddin)
Kuasa hukum Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan Radar Bogor, Andi Syarifuddin. (Foto: Dok. Andi Syarifuddin)
PADEK.JAWAPOS.COM-Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan PT Bogor Ekspres Media, banding ke Pengadilan Tinggi Bandung pada Rabu, 4 Maret 2026 atas putusan Pengadilan Negeri Kota Bogor.

Banding diajukan terkait Perkara Nomor: 152/Pdt.G/2025/PN Bgr pada Rabu, 25 Februari 2026 yakni soal gugatan perdata sengketa kepemilikan saham PT Bogor Ekspres Media yang diajukan Dahlan Iskan melawan JJMN dan pihak terkait lainnya yang mana pada putusan tingkat pertama tersebut, gugatan Dahlan Iskan dikabulkan.

Pihak Tergugat I dalam hal ini Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan Tergugat III PT Bogor Ekspres Media menyatakan putusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah serta resmi mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung pada Rabu, 4 Maret 2026.

Kuasa hukum JJMN dan Radar Bogor, Andi Syarifuddin menyampaikan bahwa dengan diajukannya banding maka proses hukum pun masih berjalan dan belum final.

Putusan tersebut kata Andi Syarifuddin belum inkrah dan pihaknya mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Bandung.

"Belum waktunya pihak Penggugat menyampaikan narasi seolah-olah putusan sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Andi dalam keterangannya.

Andi juga menyoroti pernyataan penggugat pada salah satu media menyatakan agar para tergugat menyadari kesalahannya serta bersedia melaksanakan putusan ini dengan jiwa besar.

Menurutnya, pernyataan itu terkesan terburu-buru serta menimbulkan kesan seolah-olah putusan pada tingkat pertama sudah final.

Dalam memori bandingnya, pihak tergugat pun menilai majelis hakim tingkat pertama (Judex Facti) melakukan kehilafan nyata, khususnya soal penilaian terhadap Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tanggal 5 Juni 2010.

Andi menyebut majelis hakim menyatakan akta itu terdegradasi menjadi akta di bawah tangan hanya berdasarkan keterangan satu saksi yaitu Drs. Muhamad Yamin.

“Saksi tersebut sendiri mengakui tidak membaca draft perjanjian jual beli saham sebelum diserahkan kepada Pak Dahlan Iskan untuk ditandatangani, tetapi majelis hakim langsung menyimpulkan bahwa itu adalah draft perjanjian jual beli saham,” jelas Andi.

Menurut Andi, secara logika hukum, draft atau konsep perjanjian yang belum final tidak mungkin ditandatangani dan karena itu kesimpulan hakim pun menurutnya dinilai tidak tepat.

Ia pun mengingatkan terkait asas Unus Testis Nullus Testis, yaitu satu saksi saja tidak cukup untuk membuktikan dalil gugatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1905 BW/169 HIR/306 RBg dan dalam pandangan pihak Tergugat, kualitas pembuktian satu saksi bersifat lemah serta harus didukung alat bukti lain agar dapat meyakinkan hakim.

“Penurunan derajat suatu akta otentik tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesaksian tunggal, harus ada pembuktian kuat dan memenuhi standar pembuktian menurut undang-undang,” tegas Andi.

Tak hanya itu menurut Andi majelis hakim juga dinilai keliru menerapkan asas Actori Incumbit Probatio yang artinya siapa yang mendalilkan, dialah yang wajib membuktikan.

Dalam pertimbangan putusan, Andi menegaskan justru pihak Tergugat yang dibebani untuk membuktikan dalil gugatan Penggugat.

Tergugat I dan Tergugat III bahkan dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.399.709.700 sesuai nilai saham Penggugat sebab dinilai tidak dapat membuktikan sudah melakukan pembayaran saham tersebut. Padahal, kata Andi, dalam Akta Jual Beli Saham disebutkan secara nyata adanya penerimaan uang.

"Jika diakui telah terjadi jual beli saham dan hanya persoalan pembayaran, seharusnya akta tersebut tidak dinyatakan batal demi hukum,” pungkasnya.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#jjmn #banding putusan PN Bogor #PT Bogor Ekspres Media #Sengketa Saham