Pengumuman disampaikan secara online melalui laman resmi https://pengumuman-snbp.snpmb.id.
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Eduart Wolok dalam surat resminya Nomor: 01/Peng.SNPMB/2026 tertanggal 31 Maret 2026, menyebutkan bahwa pengumuman tersebut disampaikan berdasarkan hasil Rapat Seleksi dan Alokasi Penetapan Hasil Jalur SNBP yang digelar pada 29–30 Maret 2026.
Dalam surat pengumuman itu disampaikan bahwa peserta yang nomor dan namanya tercantum dalam daftar terlampir dinyatakan lulus Seleksi Jalur SNBP 2026.
Peserta yang dinyatakan lulus akan diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tujuan, dengan memenuhi sejumlah ketentuan verifikasi.
Peserta harus lolos verifikasi data akademik berupa rapor dan dokumen prestasi asli.
Peserta juga diwajibkan menunjukkan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) asli, serta memenuhi persyaratan lain yang akan ditentukan oleh PTN masing-masing.
Untuk peserta penerima KIP Kuliah, proses verifikasi dilakukan lebih ketat, mencakup pengecekan dokumen ekonomi serta kemungkinan kunjungan ke alamat tempat tinggal peserta.
Wajib Cermati Jadwal Registrasi di PTN
Panitia SNPMB menekankan bahwa seluruh peserta yang dinyatakan lulus harus mengikuti syarat dan jadwal registrasi atau daftar ulang yang diumumkan melalui situs resmi PTN tujuan masing-masing.
Kelalaian mengikuti ketentuan registrasi dapat berpengaruh pada status penerimaan.
Selain itu, keputusan kelulusan ini bersifat final. Informasi yang tercantum dalam pengumuman tidak dapat diganggu gugat dan SNPMB tidak melayani surat-menyurat terkait pengumuman tersebut.
Lulusan SNBP Tidak Dapat Ikut UTBK-SNBT
Panitia juga menyampaikan aturan penting bagi peserta yang telah dinyatakan lulus SNBP 2026.
Peserta tersebut tidak diperbolehkan mendaftar Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) untuk tahun 2026, 2027, dan 2028.
Selain itu, peserta juga tidak dapat mengikuti Seleksi Mandiri Tahun 2026 di PTN mana pun.(*)
Editor : Heri Sugiarto