PADEK.JAWAPOS.COM – Penguatan regulasi keamanan siber dinilai menjadi langkah strategis untuk melindungi kepentingan nasional di tengah meningkatnya ancaman serangan siber dan praktik spionase asing yang semakin kompleks.
Pakar Keamanan Internasional sekaligus Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. Angel Damayanti, Ph.D., menilai Indonesia membutuhkan regulasi keamanan siber yang komprehensif untuk menghadapi perkembangan ancaman digital.
Hal itu disampaikannya dalam wawancara langsung di salah satu stasiun televisi nasional, Selasa (21/7).
Menurut Angel, posisi geografis Indonesia di jalur perdagangan internasional, ditambah besarnya jumlah penduduk dan pengguna layanan digital, membuat Indonesia memiliki nilai strategis di mata pihak asing.
"Letak geografis Indonesia yang berada di jalur perdagangan internasional serta besarnya jumlah penduduk dan pengguna layanan digital semakin meningkatkan nilai strategis Indonesia di mata pihak asing," ujar Angel.
Ia menilai regulasi harus mencakup pencegahan, penanganan insiden, mekanisme pengawasan, hingga pembentukan satu komando nasional agar koordinasi antarlembaga berjalan efektif.
Selain itu, pemerintah juga didorong memperkuat tata kelola informasi, meningkatkan literasi digital masyarakat, serta membangun kemandirian teknologi keamanan siber.
"Selain membangun regulasi, pemerintah perlu memperkuat tata kelola informasi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak mudah terpengaruh manipulasi algoritma maupun operasi informasi dari pihak tertentu," katanya.
Pandangan serupa disampaikan Pakar Intelijen dan Kajian Stratejik Universitas Indonesia, Stanislaus Riyanta. Ia menilai penanganan ancaman siber membutuhkan komando yang jelas dengan pembagian tugas yang tegas.
"Penanganan ancaman siber harus dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu pencegahan yang menjadi ranah intelijen dan penindakan yang menjadi ranah hukum," ujar Stanislaus.
Menurutnya, prosedur penanganan yang terstandarisasi serta mekanisme komunikasi publik harus menjadi bagian dari sistem respons nasional ketika terjadi serangan terhadap sistem pemerintahan.
Ia mengingatkan bahwa ancaman siber kini tidak lagi terbatas pada pencurian data, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan publik, stabilitas pemerintahan, hingga kepentingan strategis negara melalui aktivitas spionase asing.
Karena itu, penguatan regulasi perlu dibarengi peningkatan kapasitas kelembagaan, koordinasi lintas instansi, dan pengembangan sumber daya manusia di bidang keamanan siber.
"Pemerintah perlu membentuk Undang-Undang Ketahanan Siber dan Undang-Undang Kontra Spionase, atau memperkuat fungsi kontra spionase dalam regulasi UU intelijen negara sebagai dasar menghadapi ancaman intelijen dan spionase dari pihak asing," tegasnya.
Stanislaus menilai regulasi yang komprehensif akan memperjelas kewenangan antarlembaga, mempercepat respons terhadap insiden siber, serta memperkuat perlindungan aset dan data strategis nasional.
Sebelumnya, dalam wawancara di salah satu stasiun radio swasta di Jakarta, pengamat intelijen Ridlwan Habib menyebut ancaman siber di Indonesia telah memasuki tahap serius seiring meningkatnya tren serangan berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Serangan siber saat ini tidak lagi hanya menyasar sistem teknologi, tetapi juga dapat merambah kehidupan masyarakat, keluarga, serta berbagai sektor strategis yang berkaitan dengan kepentingan nasional," ujarnya.
Ridlwan menambahkan, di tengah dinamika geopolitik global, Indonesia berpotensi menjadi sasaran spionase digital sehingga memerlukan regulasi yang lebih kuat.
"Tanpa regulasi yang kuat, Indonesia berisiko menghadapi invasi digital yang dapat memengaruhi aspek ideologi, karakter generasi muda, hingga ketahanan nasional," katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai ancaman melalui tautan berbahaya, pencurian data, serta penyalahgunaan perangkat digital yang digunakan sehari-hari.(*)
Editor : Heri Sugiarto