Harga Tanah Rp30 M, Biaya Perantara Dilaporkan Rp47 M, Ahli Akuntansi Ungkap Indikasi Fraud

jpg • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10 WIB
Prof. Zaenal Fanani memberikan keterangan sebagai ahli akuntansi dalam sidang gugatan PT Java Fortis Corporindo di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: JPG)
Prof. Zaenal Fanani memberikan keterangan sebagai ahli akuntansi dalam sidang gugatan PT Java Fortis Corporindo di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: JPG)

PADEK.JAWAPOS.COM – Ahli akuntansi keuangan dari Universitas Airlangga, Prof. Zaenal Fanani menyebut biaya jasa perantara pengadaan tanah yang nilainya melebihi harga tanah merupakan indikasi adanya dugaan kecurangan (fraud).

Pernyataan itu disampaikannya saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam persidangan terungkap, harga tanah untuk pengadaan kawasan industri di Jombang sekitar Rp30 miliar. Namun, biaya jasa perantara yang dilaporkan mencapai Rp47 miliar.

Zaenal menjelaskan, dalam praktik akuntansi setiap transaksi harus didukung dokumen yang lengkap dan nilainya harus wajar. Menurutnya, biaya jasa perantara pengadaan tanah umumnya hanya berkisar 1 hingga 2 persen dari nilai transaksi, bahkan kisaran 2,5 hingga 5 persen masih dapat diterima sebagai biaya administrasi.

"Problemnya bukan hanya soal pencatatan, tetapi juga besarannya. Lebih dari 5 persen sudah tidak masuk akal," ujar Zaenal di persidangan.

Ia juga menyoroti adanya dokumen yang baru muncul setelah proses audit dan tidak sesuai dengan dokumen yang diminta auditor saat pelaksanaan Agreed-Upon Procedures (AUP). Kondisi tersebut, menurutnya, merupakan indikasi serius adanya fraud.

"Ada dokumen yang kemudian ditemukan, tetapi isinya tidak sesuai dengan yang diminta auditor saat AUP maupun audit laporan keuangan. Itu sudah bermasalah. Saya menyebutnya sebagai indikasi fraud. Ini masalah serius," katanya.

Zaenal menambahkan, opini audit "Wajar Dengan Pengecualian" dalam laporan keuangan perusahaan juga menunjukkan adanya persoalan karena auditor menemukan dokumen yang tidak lengkap.

Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, E.L. Sajogo, dari MS&A Law Firm menilai bahwa keterangan ahli semakin memperkuat dalil gugatan perusahaan. Menurutnya, laporan AUP maupun audit laporan keuangan sama-sama menunjukkan adanya indikasi fraud dalam transaksi pengadaan tanah.

"Laporan AUP menegaskan memang ada indikasi fraud. Ditambah lagi audit laporan keuangan memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian terhadap transaksi pengadaan tanah yang nilainya sama persis dengan temuan dalam AUP," ujar Sajogo.

Ia menyebut sejumlah dana yang dilaporkan sebagai biaya pengadaan tanah justru ditransfer ke rekening pihak-pihak afiliasi Nany sendiri yang sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan transaksi pengadaan tanah. Selain itu, bukti pembayaran jasa perantara senilai Rp47 miliar juga tidak dapat ditunjukkan oleh pihak Nany.

"Bukti perantara kedua memang tidak ada datanya. Itu diakui sendiri oleh Nany dalam laporan AUP yang dibuat oleh auditor," katanya.

Sajogo juga mengungkapkan PT Java Fortis telah berulang kali menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) sejak 2018 hingga 2025 untuk meminta pertanggungjawaban Nany Widjaja. Namun, menurutnya, yang bersangkutan menolak hadir maupun menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas kejanggalan transaksi tersebut.

PT Java Fortis Corporindo menggugat Nany Widjaja karena dinilai tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana perusahaan dalam pengadaan tanah kawasan industri di Jombang, termasuk biaya jasa perantara yang nilainya disebut mencapai Rp47 miliar, lebih besar daripada harga tanah sebesar Rp30 miliar.

Kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, mengatakan bahwa dari keterangan ahli ada hasil AUP tahun 2021. Lalu berjalannya waktu ternyata ditemukan bukti-bukti yang lain. "Ahli menyatakan dengan tegas bahwa memang diperlukan AUP lagi untuk keep up dengan bukti-bukti tambahan yang sudah ditemukan," kata Richard. (gas/jpg)

Editor : Heri Sugiarto
PT Java Fortis Corporindo sidang PT Java Fortis Prof Zaenal Fanani biaya jasa perantara tanah indikasi fraud