PADEK.JAWAPOS.COM – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan praktik permainan harga beras fortifikasi yang dijual jauh di atas harga wajar meski diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil uji laboratorium Kementerian Pertanian terhadap sejumlah sampel beras fortifikasi yang beredar di pasaran.
Dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (30/7/2026), Amran mengatakan hasil pengujian menunjukkan adanya produk yang tidak memenuhi ketentuan SNI 9314:2024 tentang Kernal Fortifikan dan SNI 9372:2025 tentang beras fortifikasi, meski dipasarkan dengan harga tinggi.
Menurut Amran, beras fortifikasi seharusnya diperkaya vitamin B, asam folat, vitamin B12, zat besi, seng, serta kandungan gizi lainnya sesuai persyaratan yang berlaku. Namun, hasil laboratorium menemukan adanya produk yang tidak memenuhi standar tersebut.
"Ini ada SNI untuk beras fortifikasi. Beras ini harus diperkaya vitamin B, asam folat, vitamin B12, zat besi, seng, dan kandungan lainnya sesuai persyaratan. Tapi hasil laboratorium kami menunjukkan ada yang tidak sesuai ketentuan. Ini darurat kedua. Memang tidak taubat," kata Amran.
Berdasarkan pengambilan sampel di berbagai daerah, Kementerian Pertanian menemukan rata-rata beras fortifikasi dijual sekitar Rp22.000 per kilogram, bahkan terdapat produk yang dipasarkan hingga Rp42.000 per kilogram.
Padahal, menurut Amran, tambahan biaya untuk proses fortifikasi hanya berkisar Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram.
"Kalau ditambahkan kernel fortifikasi dengan vitamin dan mineral, tambahan biayanya hanya sekitar Rp700 sampai Rp1.000 per kilogram. Dengan menggunakan beras medium, seharusnya harga akhirnya masih sangat wajar. Tapi ini dijual Rp20 ribu, bahkan ada yang Rp42 ribu per kilogram. Masuk akal tidak?" ujarnya.
Amran menilai harga tersebut tidak dapat dibenarkan, baik secara ekonomi maupun moral. Menurutnya, beras fortifikasi dirancang untuk meningkatkan asupan gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti penderita stunting dan kekurangan gizi.
"Ini diperuntukkan bagi saudara-saudara kita yang mengalami kekurangan gizi dan stunting. Tapi justru dijual sampai Rp42 ribu. Adil tidak? Ini yang harus kita luruskan," katanya.
Mentan Amran menegaskan pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan. Ia mengatakan telah memerintahkan Sekretaris Utama (Sestama) dan Direktur Jenderal terkait untuk mencabut izin edar produk yang tidak memenuhi standar serta menyerahkan penanganan dugaan tindak pidananya kepada Satgas Pangan.
"Saya sudah perintahkan Sestama dan Dirjen, cabut izinnya. Produk yang tidak sesuai ketentuan tidak boleh lagi diedarkan. Untuk dugaan pidananya langsung kami serahkan ke Satgas Pangan. Berikutnya saya juga akan menyurat langsung kepada Kapolri," ujarnya.
Selain itu, Amran mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan awal terhadap sampel yang telah diperiksa, potensi nilai penyimpangan diperkirakan sekitar Rp71 triliun. Ia menegaskan angka tersebut masih merupakan estimasi awal yang akan diperdalam melalui proses penegakan hukum.
"Ini baru sampel yang kami ambil. Potensinya sekitar Rp71 triliun. Ini masih asumsi awal dan akan kami tindak lanjuti sampai tuntas," kata Amran.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia pangan dan praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
"Substansinya bukan sekadar hitung-hitungan rupiah. Presiden memerintahkan kami memberantas mafia dan koruptor di sektor pangan. Itu yang sedang kami jalankan," tegasnya.
Amran menegaskan siap menghadapi segala risiko dalam upaya melindungi kepentingan petani dan masyarakat.
"Saya siap mempertaruhkan segalanya demi petani dan demi 286 juta rakyat Indonesia. Kalau risikonya saya harus kehilangan jabatan, tidak apa-apa. Yang penting mafia pangan harus kita kejar," pungkasnya.(*)
Editor : Heri Sugiarto