Pelaporan Tahunan Perusahaan Jadi Rp0, Pemerintah Pangkas Beban Dunia Usaha

Mhd Nazir Fahmi • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 16:00 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat menyampaikan arahan dalam Rakerkonas XXXV APINDO 2026 di Makassar.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat menyampaikan arahan dalam Rakerkonas XXXV APINDO 2026 di Makassar.

MAKASSAR, PADEK.JAWAPOS.COM – Pemerintah segera menyederhanakan sistem pelaporan tahunan perusahaan sekaligus menetapkan tarif layanan menjadi Rp0. Kebijakan ini disiapkan untuk memangkas beban administrasi dan biaya ekonomi yang selama ini dirasakan dunia usaha.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan penyederhanaan pelaporan tersebut merupakan bagian dari reformasi regulasi untuk menciptakan iklim usaha yang lebih mudah dan kompetitif.

Hal itu disampaikan Supratman saat menjadi pembicara pada Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) XXXV APINDO 2026 di Makassar, Selasa (4/8/2026).

Menurut Supratman, pemerintah ingin menghapus berbagai hambatan birokrasi yang berpotensi meningkatkan biaya bagi perusahaan. Karena itu, kewajiban pelaporan tahunan akan tetap dijalankan, tetapi mekanisme dan biaya layanannya disederhanakan.

“Kami ingin mengurangi biaya ekonomi tinggi yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha. Karena itu, pelaporan tahunan perusahaan akan kami sederhanakan dan tarif layanannya kami tetapkan menjadi nol rupiah,” ujar Supratman.

Pelaporan Tak Lagi Berulang

Supratman menjelaskan, kewajiban pelaporan tahunan merupakan amanat Undang-Undang Perseroan Terbatas. Namun, pemerintah tidak ingin kewajiban tersebut berkembang menjadi beban administrasi bagi perusahaan.

Kementerian Hukum kini mengupayakan integrasi sistem pelaporan dengan kementerian dan lembaga terkait. Dengan sistem tersebut, perusahaan diharapkan tidak perlu menyampaikan data yang sama secara berulang kepada berbagai instansi.

“Kami sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi, dan kementerian terkait agar pelaporan cukup dilakukan melalui sistem yang terintegrasi,” katanya.

Selain menyederhanakan pelaporan, pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap berbagai regulasi yang dinilai menghambat investasi.

Supratman mengatakan aturan yang berkaitan dengan penanaman modal dan kemudahan berusaha akan terus dievaluasi agar memberikan kepastian hukum yang lebih baik kepada investor.

Layanan Hukum Ditargetkan Digital 24 Jam

Reformasi pelayanan juga dilakukan melalui transformasi digital di Kementerian Hukum. Mulai 1 September 2026, seluruh layanan Kementerian Hukum ditargetkan telah beroperasi secara digital dan dapat diakses selama 24 jam.

Melalui aplikasi PASTI, masyarakat dan pelaku usaha nantinya dapat mengakses sekitar 370 layanan tanpa harus datang langsung ke kantor Kementerian Hukum.

“Kami ingin pelayanan hukum semakin cepat, mudah, transparan, dan dapat diakses dari mana saja. Pelaku usaha tidak perlu lagi datang ke kantor hanya untuk mengurus administrasi,” ujar Supratman.

Kementerian Hukum juga menyiapkan sistem administrasi badan hukum yang mampu memperkuat perlindungan terhadap pemegang saham dan investor.

Setiap perubahan data perusahaan, kepengurusan, maupun kepemilikan saham akan diverifikasi secara elektronik. Sistem tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum yang lebih baik dalam administrasi badan usaha.

Berbagai reformasi itu ditujukan untuk menekan biaya administrasi perusahaan sekaligus memperbaiki iklim investasi nasional. Pemerintah berharap kemudahan tersebut turut meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi di tengah persaingan ekonomi global.(*)

 

Editor : Hendra Efison
pelaporan tahunan perusahaan tarif Rp0 reformasi regulasi Supratman Andi Agtas Iklim Usaha