Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 3 Hakim PN Balikpapan di KY Belum Jelas, Kuasa Hukum Minta Kepastian

jpg • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 16:05 WIB
Kuasa Hukum PT Duta Manuntung Dr. Andi Syarifuddin, S.H., M.H. (ISTIMEWA)
Kuasa Hukum PT Duta Manuntung Dr. Andi Syarifuddin, S.H., M.H. (ISTIMEWA)

PADEK.JAWAPOS.COM-Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan yang diajukan PT Duta Manuntung ke Komisi Yudisial (KY) hingga kini belum mendapat kejelasan. Kuasa hukum perusahaan mendesak KY memberikan informasi mengenai perkembangan laporan tersebut.

Kuasa Hukum PT Duta Manuntung, Dr. Andi Syarifuddin, mengatakan laporan telah disampaikan sejak April 2026. Namun, hingga Agustus, pihaknya mengaku belum menerima pembaruan tertulis mengenai perkembangan penanganan laporan.

Laporan tersebut terkait perkara perdata Nomor 159/Pdt.G/2025/PN.Bpp. Tiga hakim yang dilaporkan yakni Ari Siswanto selaku hakim ketua serta Andri Wahyudi dan Annende Carnova sebagai hakim anggota.

Menurut Andi, laporan tersebut berkaitan dengan putusan perkara perdata yang dinilai bertentangan dengan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan perdata, majelis hakim disebut menyatakan sertifikat tanah merupakan milik terpidana. Sementara dalam perkara pidana, tanah tersebut sebelumnya dinyatakan telah digelapkan dari perusahaan.

“Putusan perdata yang bertentangan dengan putusan pidana yang inkrah ini merupakan cacat hukum yang serius,” ujar Andi dalam siaran persnya.

Ia mengatakan proses di KY sebelumnya sempat berjalan dengan agenda pemeriksaan dua saksi dari pihak pelapor pada 12 Juni 2026. Namun, agenda tersebut dibatalkan KY pada 4 Juni 2026 melalui surat bernomor 2773/PIM.LM.04.01/06/2026 dan 2774/PIM.LM.04.01/06/2026.

Pada 9 Juli 2026, kuasa hukum mendatangi KY untuk mengetahui perkembangan laporan. Saat itu, mereka mengaku hanya menerima Lembar Informasi Perkembangan Laporan dengan status “Dalam Penanganan”.

“Kami menuntut kepastian hukum dan transparansi,” katanya.

Andi meminta KY memberikan informasi tertulis mengenai perkembangan laporan, menjelaskan jadwal pemeriksaan kembali terhadap dua saksi pelapor, serta menyampaikan kendala yang menyebabkan proses penanganan laporan berjalan lambat.

Ia juga mengancam akan membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI apabila KY tidak segera memberikan kejelasan.

“Jika dalam waktu dekat KY tidak juga menindaklanjuti laporan kami dan memberikan kejelasan, maka kami tidak punya pilihan lain selain menyurat resmi dan melaporkan sikap KY ini ke Komisi III DPR RI untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)

Editor : Heri Sugiarto
KY hakim PN Balikpapan PT Duta Manuntung dugaan pelanggaran etik hakim komisi yudisial