PADEK.JAWAPOS.COM — Aktivitas Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, meningkat hingga Selasa (1/9/2026), setelah status gunung api tersebut dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga).
Peningkatan aktivitas itu berdampak langsung terhadap masyarakat. Sebanyak sekitar 211 keluarga atau 615 jiwa warga Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat, kini mengungsi ke Posko Penanganan Darurat di Desa Sukatepu, Kecamatan Naman Teran.
Sementara itu, warga Desa Payung, Kecamatan Payung, masih bertahan di rumah masing-masing dengan tetap meningkatkan kewaspadaan.
"BNP bersama pemerintah daerah bersama unsur terkait terus memantau kondisi masyarakat di wilayah yang berpotensi terdampak aktivitas Gunung Sinabung," ungkap Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, Rabu (2/9/2026).
Erupsi Sinabung Capai 3.500 Meter
Kenaikan status Gunung Sinabung dilakukan setelah terjadi erupsi pada Senin (31/8) pukul 12.00 WIB.
Erupsi tersebut menghasilkan kolom erupsi sekitar 3.500 meter di atas puncak atau sekitar 5.960 meter di atas permukaan laut.
Berdasarkan pemantauan visual dan instrumental, terdapat peningkatan aktivitas vulkanik sehingga tingkat aktivitas Gunung Sinabung dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga), terhitung sejak 31 Agustus 2026 pukul 12.30 WIB.
Erupsi tersebut merupakan erupsi awal dan masih terdapat kemungkinan peningkatan aktivitas. Wilayah yang menjadi perhatian meliputi Desa Ndokum Siroga dan Desa Kuta Tengah di Kecamatan Simpang Empat serta Desa Payung di Kecamatan Payung.
Zona Bahaya Gunung Sinabung Diperluas
Seiring peningkatan aktivitas, kawasan rawan bencana Gunung Sinabung juga diperluas berdasarkan rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Masyarakat dan pengunjung tidak diperkenankan melakukan aktivitas di desa-desa yang telah direlokasi, radius radial 3 kilometer dari puncak Gunung Sinabung, serta radius sektoral hingga 6 kilometer ke arah selatan–timur.
BPBD Kabupaten Karo telah mengarahkan masyarakat keluar dari zona bahaya dan berpindah ke lokasi yang lebih aman.
BPBD juga membagikan masker kepada masyarakat di wilayah yang terdampak debu vulkanik.
PVMBG Pantau Aktivitas Sinabung
Pemantauan aktivitas Gunung Sinabung terus dilakukan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Masyarakat yang tinggal di sekitar sungai yang berhulu di Gunung Sinabung juga diminta mewaspadai potensi bahaya lahar.
Evaluasi tingkat aktivitas gunung api dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan signifikan.
Di sisi lain, Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo berdasarkan Nomor 361/559/BPBD/2026 berlaku selama 90 hari, terhitung sejak 8 Juli hingga 5 Oktober 2026.
BNPB mengimbau masyarakat di sekitar Gunung Sinabung tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat dan pengunjung diminta mematuhi zona bahaya serta mengikuti arahan pemerintah daerah dan instansi berwenang.
Warga yang bermukim di sekitar alur sungai yang berhulu di Gunung Sinabung juga diminta mewaspadai potensi bahaya lahar.(*)
Editor : Hendra Efison