PADEK.JAWAPOS.COM— Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mendesak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria mengatur sekurang-kurangnya 80 persen tanah untuk petani dan rakyat.
Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers SPI menjelang aksi mengawal RUU Pengaturan Reforma Agraria di Kantor DPP SPI, Jalan Mampang Prapatan XIV No. 11, Jakarta Selatan, Sabtu (12/9/2026).
Konferensi pers yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB itu membahas sikap SPI terhadap proses pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di DPR RI.
SPI menilai regulasi tersebut harus menjadi instrumen untuk menjalankan reforma agraria sejati, mengatasi ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria, menyelesaikan konflik agraria secara berkeadilan, serta menjamin kehidupan dan kesejahteraan petani dan masyarakat perdesaan.
Henry menilai reforma agraria tidak boleh memberi ruang dominan bagi kepentingan korporasi kehutanan, perkebunan, pariwisata, dan real estate.
SPI menolak pendekatan reforma agraria berbasis “tanah sisa”. Menurut Henry, kebijakan reforma agraria harus secara aktif menyediakan tanah bagi rakyat sejak tahap perencanaan, bukan sekadar membagikan tanah yang tersisa setelah alokasi untuk kepentingan lain.
“Penataan penguasaan dan pemilikan tanah harus memberikan porsi yang adil bagi rakyat,” tegas Henry.
SPI meminta sekurang-kurangnya 80 persen tanah diperuntukkan bagi petani dan rakyat, bukan didominasi kepentingan korporasi kehutanan, perkebunan, pariwisata, dan real estate.
Henry juga menegaskan reforma agraria tidak boleh direduksi menjadi program administratif seperti sertifikasi tanah atau legalisasi aset.
Menurutnya, reforma agraria harus menjadi instrumen perubahan struktural untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah.
Tanpa perubahan struktur tersebut, ketimpangan agraria akan terus berlangsung. Kondisi itu berpotensi mempertahankan konflik agraria, kemiskinan struktural, dan keterbatasan akses rakyat terhadap tanah.
SPI mendukung pembentukan RUU Pengaturan Reforma Agraria sepanjang regulasi tersebut benar-benar memperkuat pelaksanaan reforma agraria.
RUU itu harus memperkuat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 sebagai dasar utama hukum agraria nasional, bukan menggantikannya.
Henry juga meminta RUU tersebut berpijak pada Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain pengaturan distribusi tanah, SPI mendorong RUU memuat penyelesaian konflik agraria struktural, pembentukan kelembagaan yang kuat dan berwenang, perlindungan hak-hak petani, serta pengaturan reforma agraria di kawasan hutan, perkebunan, real estate, industri eksploitatif, dan wisata skala besar yang selama ini menjadi sumber konflik.
Henry juga menolak masuknya substansi kebijakan yang dinilai bertentangan dengan prinsip reforma agraria sejati, khususnya yang bersumber dari Undang-Undang Cipta Kerja seperti Bank Tanah dan Hak Pengelolaan (HPL).
Dalam pembahasan RUU tersebut, SPI mendorong penggunaan norma internasional untuk memperkuat perlindungan terhadap petani dan masyarakat perdesaan.
Salah satunya melalui Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Perdesaan atau United Nations Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas (UNDROP).
SPI menyebut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia sebelumnya telah mengeluarkan standar norma pengaturan terkait hak atas tanah dan kedaulatan pangan dengan merujuk pada UNDROP.
Henry menilai RUU Pengaturan Reforma Agraria akan menentukan arah kebijakan agraria Indonesia ke depan. Karena itu, SPI akan terus mengawal pembahasan RUU tersebut agar tidak menyimpang dari tujuan reforma agraria.
SPI selanjutnya akan menggelar aksi massa pada 14 September 2026 untuk mengawal pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Aksi tersebut menjadi bagian dari upaya SPI memastikan reforma agraria tetap berjalan sesuai amanat konstitusi.(*)
Editor : Hendra Efison