PADEK.JAWAPOS.COM— Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi hubungan kerja antara Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan pemberi kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja harus dilaksanakan dengan saling menghargai serta memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Sugeng melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (14/9/2026).
UU PPRT mengatur hubungan kerja yang melibatkan PRT, pemberi kerja, dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). PRT dapat direkrut secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui P3RT.
Sejumlah aspek yang diatur meliputi waktu kerja, lingkup pekerjaan, upah, Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan jaminan sosial, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Secara khusus, Pasal 15 ayat (1) huruf a sampai n UU Nomor 2 Tahun 2026 mengatur 14 hak PRT. Hak tersebut mencakup menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan, bekerja dengan waktu kerja yang manusiawi, mendapatkan waktu istirahat dan cuti, serta memperoleh upah sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja.
PRT juga berhak mendapatkan THR keagamaan berupa uang, jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, bantuan sosial dari Pemerintah Pusat, makanan sehat, serta akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu.
Selanjutnya, Pasal 15 ayat (1) huruf l memberikan hak kepada PRT untuk mengakhiri hubungan kerja apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kesepakatan atau perjanjian kerja.
PRT juga berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat serta hak lainnya sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf m dan n.
Untuk pembayaran, Pasal 15 ayat (2) mengatur upah dan THR diberikan berdasarkan besaran dan waktu pembayaran yang disepakati atau sesuai perjanjian kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran upah diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, Pasal 16 mengatur pembiayaan jaminan sosial. Iuran jaminan sosial kesehatan bagi PRT penerima bantuan iuran ditanggung pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Bagi PRT yang bukan penerima bantuan iuran, iuran jaminan sosial kesehatan ditanggung pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja dan diketahui RT/RW.
Adapun Pasal 16 ayat (3) mengatur iuran jaminan sosial ketenagakerjaan ditanggung pemberi kerja sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja.
UU PPRT juga memperjelas isi perjanjian kerja. Pasal 11 ayat (2) mengatur perjanjian kerja paling sedikit memuat identitas para pihak, alamat tempat kerja, tanggal dimulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja, lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, hak dan kewajiban para pihak, serta syarat-syarat kerja.
Perjanjian tersebut juga memuat besaran dan tata cara pemberian upah, tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat, serta tanda tangan atau cap jari para pihak.
Untuk penyelesaian perselisihan, UU PPRT mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat antara PRT dan pemberi kerja.
Apabila kesepakatan tidak tercapai, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mediasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Fokus UU PPRT adalah memberikan pelindungan, pengakuan, dan perlakuan kepada PRT sebagai pekerja sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” pungkas Sugeng.(*)
Editor : Hendra Efison