PADEK.JAWAPOS.COM— Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. Total terdapat 26 hari, terdiri atas 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini pada 15 September 2026.
SKB tersebut masing-masing bernomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026. Keputusan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, sektor swasta, serta masyarakat dalam menyusun agenda dan aktivitas sepanjang 2027.
Berikut daftar 18 hari libur nasional 2027:
-
Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi.
-
Selasa, 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
-
Sabtu, 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
-
Senin, 8 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949.
-
Rabu–Kamis, 10–11 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah.
-
Jumat, 26 Maret: Wafat Yesus Kristus.
-
Minggu, 28 Maret: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
-
Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional.
-
Kamis, 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus.
-
Senin, 17 Mei: Iduladha 1448 Hijriah.
-
Kamis, 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE.
-
Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila.
-
Minggu, 6 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
-
Minggu, 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW.
-
Selasa, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan.
-
Sabtu, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
-
Minggu, 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Cuti bersama 2027 ditetapkan sebanyak delapan hari, yakni:
-
Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
-
Selasa, 9 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.
-
Jumat, 12 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.
-
Senin, 15 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.
-
Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus.
-
Selasa, 18 Mei: Iduladha 1448 Hijriah.
-
Rabu, 19 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE.
-
Jumat, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
Dalam SKB tersebut, pemerintah juga mengatur penyesuaian layanan pada sektor yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Pengaturan berlaku antara lain untuk fasilitas kesehatan, telekomunikasi, listrik, air bersih, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, serta transportasi.
Pimpinan unit kerja pada sektor tersebut diminta mengatur penugasan pegawai atau pekerja selama hari libur dan cuti bersama sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk pegawai, pelaksanaan cuti bersama pada prinsipnya mengurangi hak cuti tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan yang berlaku pada masing-masing instansi atau perusahaan.
Sementara itu, penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah dilakukan melalui Keputusan Menteri Agama.
SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 berlaku sejak tanggal ditandatangani. (cc1)
Editor : Hendra Efison