PADEK.JAWAPOS.COM—Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi UU. Persetujuan itu diambil secara bulat tanpa penolakan dari fraksi partai maupun anggota dewan lainnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu sebagai tanda seluruh fraksi dan anggota DPR menyetujui RUU usul inisiatif DPR tersebut disahkan menjadi UU.
“Sekarang kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi UU? Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota dewan apakah RUU ini dapat disetujui menjadi UU? Setuju! Terima kasih,” kata Dasco saat memimpin rapat paripurna DPR, Selasa (22/9/2026).
Pembahasan Melibatkan 55 Pihak
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, dalam laporannya mengatakan, dalam rangka meaningful participation penyusunan RUU ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah melakukan pertemuan dengan 55 pihak.
Pihak-pihak tersebut antara lain akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, perusahaan swasta dan daerah, serta kementerian/lembaga.
Sedikitnya ada 15 substansi yang disepakati dalam rapat kerja pembahasan tingkat I RUU antara DPR dan pemerintah.
Pertama, pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria lainnya. Pengaturannya juga memprioritaskan kemanfaatan bagi subjek reforma agraria.
Kedua, perencanaan reforma agraria dilakukan melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja.
Ketiga, penetapan lokasi prioritas reforma agraria, termasuk kriteria dan penerapannya. Lokasi prioritas antara lain didasarkan pada ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan lahan yang melebihi batas maksimum.
Keempat, pengaturan objek dan subjek reforma agraria, termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun nonkonflik. Kelompok penerima yang diprioritaskan mencakup petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Kelima, penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan LPRA yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. LPRA memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
Keenam, pembentukan Dewan Pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Ketujuh, pengaturan mekanisme penyelesaian konflik agraria secara efektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
Kedelapan, penguatan pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberian kepastian hukum atas hak tanah, serta pemberdayaan subjek reforma agraria.
Kesembilan, penguatan perlindungan hukum dan pencegahan konflik agraria baru, termasuk perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah, serta penyerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.
Kesepuluh, pengaturan penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah serta menjamin pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.
Kesebelas, penguatan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.
Kedua belas, penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria, termasuk integrasi hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria dalam satu data.
Ketiga belas, pengaturan pendanaan penyelenggaraan reforma agraria yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang tidak mengikat.
Keempat belas, pengaturan ketentuan pidana dan ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan, kepatuhan, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria. Termasuk integrasi penyelenggaraan reforma agraria yang telah berjalan ke dalam sistem berdasarkan UU ini.
Kelima belas, pengaturan mengenai laporan kinerja dan laporan penyelenggaraan reforma agraria kepada Presiden dan DPR paling sedikit sekali setahun.(*)
Editor : Hendra Efison