Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Filipina telah menyetujui sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menyatakan 1 Februari setiap tahun sebagai "Hari Hijab Nasional" untuk mempromosikan pemahaman tentang tradisi muslim dan toleransi terhadap agama lain di dunia.
Seperti dilansir The Manila Times, House Bill 8249 itu disahkan pada pembacaan ketiga dan terakhir oleh 203 anggota parlemen Filipina, Selasa (26/1/2021).
Sebagaimana didefinisikan dalam RUU tersebut, hijab adalah kerudung yang dikenakan oleh seorang wanita muslimah yang telah melewati usia pubertas. Kerudung itu menutupi kepala dan dadanya dan dipakai di hadapan pria dewasa di luar keluarga dekat mereka. "Ini juga mengacu pada wajah, kepala, cadar yang dikenakan oleh wanita muslim yang sesuai dengan standar kesopanan tertentu.
RUU tersebut berupaya untuk mendorong pemakaian jilbab; menghapus kesalahpahaman; menghentikan diskriminasi terhadap hijabi; melindungi kebebasan dan praktik agama; dan mempromosikan penghargaan dan penerimaan keragaman dalam ekspresi iman.
Di bawah RUU tersebut, lembaga pemerintah, sekolah, dan sektor swasta didorong untuk memperingati Hari Hijab Nasional demi meningkatkan pemahaman dan kesadaran di antara karyawan dan siswa.
RUU tersebut mengamanatkan Komisi Nasional Muslim Filipina sebagai badan utama dalam mempromosikan kesadaran dan melakukan kampanye pendidikan dan informasi.
RUU tersebut disusun oleh Anak Mindanao Rep. Amihilda Sangcopan, Lanao Del Norte Reps. Mohamad Khalid Dimaporo dan Abdullah Dimaporo, Lanao Del Sur Reps. Ansaruddin Abdul Malik Adiong dan Yasser Alonto Balindong, Maguindanao Rep. Datu Roonie Sinsuat, Sr., RECOBODA Party -list Rep Godofredo Guya dan Ilocos Sur Rep. Deogracias Victor Savellano.
Perwakilan Partai Anak Mindanao Amihilda Sangcopan, penulis utama dan sponsor RUU DPR No. 8249 mengungkapkan terima kasih kepada semua anggota parlemen karena mengesahkan undang-undang tersebut.
Seperti dilansir Arab News, undang-undang tersebut berupaya untuk mempromosikan pemahaman yang lebih besar di kalangan non-muslim tentang praktik dan "nilai mengenakan jilbab sebagai tindakan kesopanan dan martabat bagi wanita muslim" dan mendorong wanita muslim dan non-muslim "untuk merasakan manfaat dari mengenakannya.”
Tindakan tersebut juga bertujuan menghentikan diskriminasi terhadap hijabi dan kesalahpahaman yang jelas tentang pilihan busanayang sering disalahartikan.
RUU itu juga berupaya melindungi hak kebebasan beragama bagi perempuan muslim Filipina dan "mempromosikan toleransi dan penerimaan agama dan gaya hidup lain" di seluruh negeri.
Sangcopan mengatakan bahwa wanita berhijab telah menghadapi beberapa tantangan di seluruh dunia. Dia mengutip contoh dari beberapa universitas di Filipina yang melarang pelajar muslim mengenakan hijab.
“Beberapa siswa ini terpaksa melepas hijabnya untuk mematuhi peraturan dan ketentuan sekolah, sementara ada pula yang terpaksa putus sekolah dan dipindahkan ke lembaga lain. Ini jelas merupakan pelanggaran kebebasan beragama siswa," ujarnya.
Pengesahan RUU tersebut, tambahnya, akan berkontribusi besar untuk mengakhiri diskriminasi terhadap hijabi.
“Mengenakan hijab adalah hak setiap wanita muslim. Ini bukan hanya sepotong kain, tetapi dikatakan sebagai cara hidup mereka. Sudah dijelaskan dalam kitab suci umat Islam, Alquran, bahwa setiap wanita muslim wajib menjaga kesucian dan kesopanannya," kata Sangcopan.
Potre Dirampatan Diampuan, seorang wali dari United Religions Initiative's Global Council, menyambut baik undang-undang tersebut.
“Ini adalah latihan dalam apa yang kami sebut inklusivitas. Saya pikir ini adalah langkah yang sangat disambut baik di mata komunitas muslim, ”kata Diampuan kepada Arab News. (idr)