Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Yoav Gallant

Randi Zulfahli • Jumat, 22 November 2024 | 00:07 WIB

Benjamin Netanyahu.(Foto: Flash90/ JNS)
Benjamin Netanyahu.(Foto: Flash90/ JNS)
PADEK.JAWAPOS.COM-Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Keputusan ini diumumkan ICC pada Kamis (21/11/2024), karena Netanyahu dan Gallant diduga melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Palestina.

Keduanya dianggap secara sengaja dan sadar merampas barang-barang yang sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup penduduk sipil di Gaza, Palestina.

Barang-barang yang dimaksud, termasuk makanan, air, dan obat-obatan dan perlengkapan medis, serta bahan bakar dan listrik, sejak 8 Oktober 2023.

Selain itu, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk kepala militer Hamas, Mohammed Deif, atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Israel sebelumnya pada Agustus 2024 mengklaim bahwa Deif tewas dalam serangan udara di Gaza Selatan.

Jaksa ICC Karim Khan mengajukan surat perintah ini enam bulan lalu. Pada Agustus, Khan mendesak pengadilan untuk segera mengambil keputusan, dengan alasan bahwa penundaan akan merugikan hak-hak korban.

Keputusan ini langsung menuai reaksi keras dari Israel. Kantor Netanyahu menggambarkan surat perintah itu sebagai bentuk anti-semit.

"Israel menolak dengan muak tindakan tidak masuk akal dan salah yang dilakukan oleh ICC. Israel tidak akan menyerah pada tekanan dalam membela warganya," kata Kantor Netanyahu seperti dilansir dari Al Jazeera.

Dalam pernyataan terpisah, Netanyahu membandingkan keputusan ICC dengan persidangan Dreyfus masa kini, merujuk pada kasus salah vonis yang menimpa Kapten Alfred Dreyfus di Prancis.

Di sisi lain, Hamas menyambut baik keputusan ICC. Basem Naim, anggota biro politik Hamas, menyebut keputusan tersebut sebagai langkah penting menuju keadilan.

“(Ini) adalah langkah penting menuju keadilan dan dapat mengarah pada pemulihan bagi para korban secara umum. Namun hal ini tetap terbatas dan simbolis jika tidak didukung dengan segala cara oleh semua negara di seluruh dunia,” kata Basem Naim, dalam sebuah pernyataan.

Surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant diklasifikasikan ICC sebagai 'rahasia', untuk melindungi saksi dan menjaga kelangsungan penyelidikan.

Meskipun demikian, ICC memutuskan untuk mengungkapkan informasi surat perintah tersebut, mengingat pelanggaran yang dituduhkan masih berlangsung.

Selain itu, untuk memastikan keluarga korban serta masyarakat internasional mengetahui keberadaan surat perintah tersebut.

Reaksi Internasional  

Gedung Putih menyatakan bahwa Washington pada dasarnya menolak keputusan ICC, dan menambahkan bahwa mereka sangat prihatin dengan tindakan tergesa-gesa Jaksa Penuntut Umum untuk mendapatkan surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang meresahkan yang menyebabkan keputusan ini.

“Amerika Serikat telah menegaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini,” kata juru bicara Dewan Keamanan Nasional.

Prancis melalui juru bicara Kementerian Luar Negeri Christophe Lemoine, menyatakan akan bertindak sesuai dengan undang-undang ICC.

Tetapi, belum memastikan apakah akan menangkap Netanyahu jika ia memasuki wilayah Prancis. Alasannya, hal tersebut rumit secara hukum.

Belanda menyatakan dukungan penuh terhadap Statuta Roma ICC. Menteri Luar Negeri Caspar Veldkamp menegaskan bahwa negaranya akan mematuhi keputusan tersebut.

"Kami tidak akan terlibat dalam kontak yang tidak penting dan kami akan menindaklanjuti surat perintah penangkapan. Kami sepenuhnya mematuhi Statuta Roma ICC," imbuhnya.

Yordania juga menyerukan agar keputusan ICC dihormati. Menteri Luar Negeri Ayman Safadi menyatakan bahwa Palestina berhak mendapatkan keadilan.  

Norwegia melalui Menteri Luar Negeri Espen Barth Eide, menegaskan pentingnya pelaksanaan mandat ICC secara bijaksana.

"Penting bagi ICC untuk melaksanakan mandatnya dengan bijaksana. Saya yakin pengadilan akan melanjutkan kasus ini berdasarkan standar peradilan yang adil," katanya.

Irlandia pun mendukung langkah ICC. Perdana Menteri Simon Harris menyebut surat perintah tersebut sebagai langkah yang sangat signifikan.

Harris menambahkan bahwa Irlandia menghormati peran ICC dan menyerukan siapa pun yang dapat membantu ICC untuk melaksanakan tugasnya dengan segera.

Pemerintah Afrika Selatan dalam sebuah pernyataan, menyambut baik keputusan ICC dan mengatakan ini menandai langkah signifikan menuju keadilan atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina.

Afrika Selatan menegaskan kembali komitmennya terhadap hukum internasional dan mendesak semua negara untuk bertindak sesuai dengan kewajiban dalam Statuta Roma.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#Surat Perintah Penangkapan #kejahatan perang #benjamin netanyahu #ICC #kejahatan kemanusiaan #Surat penangkapan Netanyahu #Yoav Gallant