Undang-undang ini disahkan oleh Senat pada Kamis (28/11) dengan dukungan 34 suara berbanding 19.
Langkah ini diambil menyusul pernyataan Perdana Menteri Anthony Albanese yang menyebutkan adanya hubungan kausal yang jelas antara penggunaan media sosial dan kerugian pada kesehatan mental anak muda di Australia.
Ketentuan dan Sanksi
Undang-undang tersebut, yang dikenal sebagai Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Bill, mewajibkan perusahaan media sosial untuk memastikan pengguna berusia minimal 16 tahun.
Perusahaan yang melanggar aturan ini terancam denda hingga AU$50 juta atau sekitar Rp560 miliar.
Meski demikian, rincian implementasi aturan ini baru akan diatur setelah uji coba teknologi verifikasi usia selesai pada pertengahan 2025.
Beberapa platform yang kemungkinan akan terdampak aturan ini meliputi Snapchat, TikTok, X (sebelumnya Twitter), Instagram, Reddit, dan Facebook. Namun, YouTube dikecualikan karena dianggap memiliki tujuan edukasi yang signifikan.
Kritik dan Kekhawatiran
Kendati mendapat dukungan mayoritas masyarakat—dengan survei YouGov menunjukkan 77% warga Australia mendukung larangan ini—undang-undang tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk kelompok advokasi, akademisi, dan politisi.
Amnesty International menyatakan bahwa larangan ini justru dapat mengisolasi anak-anak dan gagal mencapai tujuan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Para pakar juga memperingatkan potensi risiko tambahan, seperti anak-anak yang mungkin mengakses platform melalui jalur ilegal seperti dark web, serta pelanggaran privasi jika perusahaan media sosial diwajibkan mengumpulkan data pribadi pengguna.
Pemerintah sendiri telah memastikan bahwa data sensitif seperti paspor tidak boleh diminta untuk verifikasi usia.
Respons Publik dan Kontroversi
Undang-undang ini memicu lonjakan respons publik, dengan lebih dari 15.000 pengajuan diterima dalam sehari setelah Elon Musk, pemilik X, menyoroti kebijakan tersebut melalui unggahan di platformnya.
Musk menyebut undang-undang ini sebagai cara terselubung untuk mengontrol akses internet bagi seluruh warga Australia.
Di sisi lain, dukungan politik untuk undang-undang ini cukup kuat. Semua pemimpin negara bagian dan teritori mendukung larangan ini, meski beberapa mengusulkan batas usia yang lebih rendah, seperti di Tasmania.
Partai oposisi bahkan berjanji akan menerapkan larangan serupa lebih cepat jika memenangkan pemilu tahun depan.
Namun, 140 pakar dan Komisi Hak Asasi Manusia Australia menyatakan keprihatinan serius terkait dampak undang-undang ini terhadap hak anak untuk berpartisipasi dan mengakses informasi.
Kritik juga diarahkan pada penggunaan penelitian yang dianggap salah tafsir oleh pemerintah untuk mendukung kebijakan ini.(*)
Editor : Heri Sugiarto