Langkah tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menimbulkan dampak besar bagi dunia pendidikan tinggi di Amerika Serikat.
Melalui unggahan di platform media sosial miliknya, Truth Social, Trump menulis, “Kami akan mencabut status bebas pajak Harvard. Itu yang pantas mereka terima!”
Ini pernyataan yang jauh lebih langsung dibandingkan komentarnya pada April lalu, ketika ia hanya menyebut bahwa “mungkin” Harvard layak kehilangan status bebas pajaknya.
Menurut hukum federal, seorang presiden tidak memiliki wewenang untuk memerintahkan atau memengaruhi Internal Revenue Service (IRS) dalam melakukan audit atau penyelidikan terhadap lembaga tertentu.
Gedung Putih sebelumnya menyatakan bahwa IRS akan bertindak secara independen dalam menangani status pajak universitas.
Pihak Harvard menanggapi ancaman ini dengan menekankan pentingnya status bebas pajak dalam menunjang misi pendidikan mereka.
“Tidak ada dasar hukum untuk mencabut status bebas pajak Harvard,” ujar juru bicara universitas tersebut seperti dilansir dari The Guardian.
Ia menambahkan bahwa tindakan seperti itu akan membahayakan bantuan keuangan (beasiswa) untuk mahasiswa, riset medis penting, dan inovasi teknologi yang sedang dikembangkan.
Perseteruan antara Trump dan Harvard terjadi di tengah meningkatnya ketegangan di kampus-kampus akibat gelombang protes pro-Palestina sejak konflik Israel-Gaza meletus.
Pemerintahan Trump menuduh beberapa universitas gagal memenuhi standar hak sipil dan intelektual yang menjadi dasar investasi federal.
Taskforce Trump bahkan mengirimkan surat tuntutan kepada Harvard agar menutup program keberagaman, bekerja sama dengan otoritas imigrasi, dan melarang penggunaan masker.
Baca Juga: Tol Palembang–Betung Fungsional Sebelum Lebaran 2026, Pangkas Waktu Jadi 1 Jam
Harvard menolak tuntutan tersebut. Presiden universitas, Alan Garber, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menyerahkan independensi atau hak konstitusional mereka.
Sebagai respons, Trump membekukan hibah sebesar USD2,2 miliar dan kontrak senilai USD60 juta yang sebelumnya diberikan kepada Harvard.
Dari situ, seruan pencabutan status bebas pajak kembali bergema di kalangan sekutu Trump.
Secara umum, universitas di AS mendapatkan status bebas pajak karena menjalankan misi pendidikan.
Status ini membebaskan kampus dari kewajiban pajak dan memungkinkan donor mendapatkan potongan pajak, yang sangat membantu pendanaan lembaga pendidikan.
Namun, organisasi bebas pajak juga diwajibkan netral secara politik dan tidak boleh memengaruhi kebijakan legislatif.
Ancaman Trump ini membuat sejumlah organisasi nirlaba lainnya merasa waspada. Beberapa di antaranya mengaku khawatir jika status mereka juga disasar dan bingung bagaimana menghadapi tekanan tersebut, terutama karena adanya tekanan terhadap firma hukum yang biasanya membantu mereka.
Solidaritas Dosen Sumbangkan Gaji
Sebelumnya, sebagai bagian dari perlawanan terhadap tekanan Trump yang membekukan dana hibah, lebih dari 80 dosen Harvard menyatakan komitmen untuk menyumbangkan 10 persen dari gaji mereka hingga satu tahun.
Itu dilakukan dosen guna mendukung universitas dalam mempertahankan kemerdekaan akademik dan independensi institusional.
Hingga kini, total komitmen telah melebihi 2 juta dolar AS, menurut profesor Ilmu Pemerintahan, Ryan D. Enos.
Baca Juga: Tensi Tinggi! Semen Padang vs Madura United Berebut Peluang Bertahan di Liga 1
Surat yang berisi komitmen tersebut dikirimkan kepada Presiden Universitas Harvard, Alan M. Garber, pada Rabu (30/4) lalu.
Salah satu penandatangan, profesor Harvard Kennedy School Dani Rodrik, menyampaikan dalam pernyataan tertulis.
“Jika kami sebagai fakultas meminta administrasi universitas untuk melawan serangan pemerintahan Trump terhadap kebebasan akademik, maka kami juga harus bersedia berbagi pengorbanan finansial yang akan diperlukan," katanya seperti dilansir dari laman resmi The Harvard Crimson.(*)
Editor : Heri Sugiarto