Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

ART Tuai Polemik, MUI dan SPS Soroti Sertifikasi Halal hingga Kedaulatan Digital

Novitri Selvia • Kamis, 26 Februari 2026 | 10:44 WIB

DISAMBUT KRITIK TAJAM: Dalam beberapa pekan terkahir Presiden AS Donald Trump menjadi sorotan dunia.
DISAMBUT KRITIK TAJAM: Dalam beberapa pekan terkahir Presiden AS Donald Trump menjadi sorotan dunia.

PADEK.JAWAPOS.COM-POLEMIK demi polemik bermunculan dari pasal-pasal di dalam Kesepakatan Tarif Resiprokal antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia (ART).

Center of Economic and Law Studies (CELIOS) pun telah mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto yang intinya meminta ART dibatalkan karena berpotensi mengganggu kedaulatan ekonomi nasional.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), termasuk yang juga memberikan catatan kritis berdasarkan kajian terhadap Pasal 2.8, Pasal 2.9, dan Pasal 2.22 ART yang secara umum mengatur tentang ketentuan masuknya produk impor Amerika di tanah air.

Ketentuan itu dianggap bertentangan dengan undang-undang (UU) dan regulasi yang ada karena tidak memberikan jaminan produk halal bagi masyarakat.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI bidang Fatwa KH Aminudin Yakub menyoroti sejumlah ketentuan yang mengatur masalah sertifikasi produk kosmetik, alat kesehatan, dan juga barang gunaan.

Barang-barang tersebut dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal ketika memasuki wilayah Indonesia.

Dia mengingatkan UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan adanya sertifikasi halal terhadap seluruh produk yang beredar di Indonesia.

“Baik berupa makanan, minuman, obat-obatan, termasuk kosmetik atau barang gunaan,” katanya.

Merespons isu tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah bertemu dengan MUI. Versi BPJPH, kewajiban sertifikasi halal di Indonesia tetap mengacu pada amanat UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan turunannya.

“Seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat dan negara lain, harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi, baik (bersertifikat) halal di negaranya maupun halal di Indonesia,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.

Mekanisme kerja sama saling pengakuan atau Mutual Recognition Agreement (MRA) merupakan bentuk pengakuan standar halal antara BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui proses asesmen yang ketat.

Saat ini ada lima LHLN di AS yang telah melakukan kerja sama pengakuan standar halal dengan BPJPH, yaitu Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions, Inc / Halal Transactions of Omaha (HTO), serta Islamic Society of Washington Area melalui Halal Certification Department (ISWA).
Protes dari Dunia Pers.

Sementara itu, Serikat Perusahaan Pers (SPS) juga menyatakan penolakan keras tanpa kompromi terhadap ART, khususnya terkait potensi hilangnya kedaulatan digital dan media nasional terhadap platform asal AS.

SPS menilai perjanjian ini bukan sekadar kesepakatan dagang, tetapi mengandung konsekuensi serius.

“Konsekuensi dimaksud adalah terhadap kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, dan keseimbangan demokrasi Indonesia,” ujar Ketua Umum SPS Januar P Ruswita dalam keterangan tertulis.

Sedangkan surat resmi CELIOS kepada Presiden diterima oleh Sekretariat Negara pada Senin (23/2). Surat itu merupakan langkah awal banding administratif sebelum CELIOS menempuh jalur ke pengadilan.

Direktur Ekonomi CELIOS Nailul Huda menyatakan, cakupan ART sangat luas karena menyentuh sektor perdagangan, investasi, ekonomi digital, sumber daya alam, ketenagakerjaan, hingga lingkungan hidup.

“Dampaknya langsung menyentuh kepentingan publik dan arah kebijakan ekonomi nasional,” kata Nailul, kemarin.

CELIOS menilai proses persetujuan perjanjian tersebut tidak melalui pembahasan yang memadai dan minim partisipasi publik.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perjanjian yang menyangkut kedaulatan negara, pembentukan kaidah hukum baru, hingga aspek politik dan keamanan harus memperoleh persetujuan DPR.

Secara substansi, CELIOS menilai sejumlah klausul dalam ART berpotensi merugikan Indonesia.

Salah satunya adalah kewajiban impor minyak dan gas dari Amerika Serikat senilai USD 15 miliar atau sekitar Rp 253,3 triliun yang dinilai dapat memperbesar defisit neraca migas serta meningkatkan ketergantungan energi. (wan/mim/ttg/jpg)

Editor : Novitri Selvia
#Celios #bpjph #prabowo subianto #Nailul Huda #tarif AS