Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Palestina Tuding AS Langgar Hukum Internasional Buka Layanan Konsuler di Efrat

Novitri Selvia • Jumat, 27 Februari 2026 | 12:18 WIB

TAK MAU DIAM: Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina (ARI-BP) melakukan aksi bela Palestina di depan Kedubes AS di Jakarta, Minggu (6/10). (MUHAMAD ALI/JPG)
TAK MAU DIAM: Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina (ARI-BP) melakukan aksi bela Palestina di depan Kedubes AS di Jakarta, Minggu (6/10). (MUHAMAD ALI/JPG)

PADEK.JAWAPOS.COM-Amerika Serikat untuk pertama kalinya akan membuka layanan konsuler langsung di permukiman Israel di Tepi Barat. Kebijakan ini menuai kecaman keras dari pihak Palestina yang menilai langkah tersebut melanggar hukum internasional.

Melalui unggahan di platform X, Kedutaan Besar Amerika di Yerusalem menyatakan bahwa dalam rangka peringatan 250 tahun kemerdekaan Amerika, pihaknya akan memberikan layanan paspor rutin bagi warga Amerika di permukiman Efrat pada hari ini (27/2) waktu setempat. Layanan diberikan satu hari saja. 

Permukiman Israel di Tepi Barat, wilayah yang diduduki sejak 1967, dinilai ilegal berdasarkan hukum internasional. Efrat yang berjarak sekitar 12 kilometer selatan Yerusalem dihuni sekitar 12 ribu warga Israel.

Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok Otoritas Palestina menyebut langkah tersebut sebagai pelanggaran serius.

“Inisiatif ini merupakan pelanggaran jelas terhadap hukum internasional dan keberpihakan terang-terangan kepada otoritas pendudukan,” demikian pernyataan komisi tersebut.

Ketua komisi, Mu’ayyad Shaa’ban, menegaskan bahwa kebijakan itu akan memperburuk prospek solusi dua negara.

“Langkah ini semakin mengukuhkan realitas permukiman yang merusak kemungkinan berdirinya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat,” ujarnya.

Kelompok Hamas turut mengecam kebijakan tersebut. Dalam pernyataannya, Hamas menyebut keputusan itu sebagai preseden berbahaya.

Selain itu juga termasuk pengakuan praktis atas legitimasi permukiman serta kontrol pendudukan atas Tepi Barat.

Kedutaan Amerika menyatakan layanan serupa juga akan dibuka dalam beberapa bulan mendatang di permukiman Beitar Illit, serta di kota Palestina Ramallah dan tiga kota lain di dalam wilayah Israel.

Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Saar, menyambut baik keputusan tersebut. “Kami menghargai keputusan penting Kedutaan AS untuk memperluas layanan konsuler ke Efrat, di Yudea dan Samaria,” kata Saar seperti dilansir dari The Guardian. 

Analis senior Program Timur Tengah dan Afrika Utara di European Council on Foreign Relations, Hugh Lovatt, menilai kebijakan ini memiliki makna politik yang kuat.

Dia menyinggung latar belakang Duta Besar AS untuk Israel, Mike Huckabee, yang dikenal sebagai pendukung visi Israel Raya.

“Ini adalah sinyal bahwa AS tidak akan memperlakukan permukiman Israel di Tepi Barat secara berbeda dari kota-kota di dalam Israel,” ujar Lovatt. (lyn/len/jpg)

 

Editor : Novitri Selvia
#hamas #palestina #Gideon Saar