Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Tahap Awal, Beasiswa Rajawali Cair Rp 5 M

Novitri Selvia • Kamis, 6 Agustus 2020 | 09:33 WIB
ilustrasi. (net)
ilustrasi. (net)
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berencana mencairkan dana hibah PT Rajawali yang sudah lama mengendap di kas daerah. Tepatnya di Bank Nagari Syariah. Dana sebesar Rp 86 miliar itu diprioritaskan untuk siswa serta mahasiswa Sumbar yang berprestasi dan kurang mampu.

Hal itu disampaikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno pada rapat terbatas bersama para rektor dan kepala sekolah se-Sumbar secara virtual di ruang kerja gubernur kemarin (5/8).
Gubernur didampingi Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, dan Kabid Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas Suryanto mengatakan, uang hibah itu berada di rekening Bank Nagari Syariah dan sudah lama mengendap.

Awalnya jumlah dana tersebut pada 2009 sebesar Rp 48 miliar terus meningkat jumlahnya hingga kini. “Sampai saat ini uang di tabungan kita sudah mencapai Rp 86 miliar hampir dua kali lipat jumlahnya, karena selama ini tidak pernah kita gunakan. Mungkin sekarang ini banyak orang menanyakan kenapa uang tersebut tidak digunakan? Karena tidak ada format atau aturan, khususnya di Indonesia yang mengatur terkait dana hibah tersebut,” terang Irwan Prayitno.

Katanya, perlu aturan yang jelas terkait dana hibah, pengelolaan yang sifatnya abadi dan berkelanjutan setiap tahun oleh pemerintah daerah terhadap uang dari pihak ketiga. “Kami sudah berkali-kali berkonsultasi dengan Kemendagri, Kementrian Keuangan dan Kemenkumham, namun nggak ada judulnya atau nomenklatur yang berlaku di Indonesia. Makanya uang itu tidak habis-habis,” ucapnya.

Irwan menyampaikan, dana PT Rajawali, bukanlah APBD murni Pemprov Sumbar. Dana tersebut merupakan hibah yang dikhususkan dalam pembangunan dunia pendidikan Sumbar sehingga dana harus jelas kegunaan dan peruntukannya.

Terkait dana hibah itu, Irwan Prayitno menjelaskan, bahwa dana tersebut sudah berkali-kali menjadi temuan BPK RI. “Kok ada uang di kas daerah tapi tidak ada judul. Itupun sudah berkali-kali ada revisi yang mengatur, bahkan sangat berbeda dengan harapan dari hibah PT Rajawali ini,” ungkapnya.

Pencairan dana hibah itu perlu mengikuti aturan Permendagri. Namun harus ada aturannya atau payung hukum. Sebab, proses regulasi pemberian beasiswa dari hibah PT. Rajawali harus menggunakan istilah “diskresi” (keputusan atau tindakan pejabat pemerintah, red).
“Secara teknisnya, saya serahkan pada akademisi dan kepala sekolah untuk merumuskannya. Baru kita keluarkan Pergub nya,” ucap Irwan.

Diskresi yang dimaksud yakni kebijakan Kemendagri pada Pemprov Sumbar terkait di luar kewenangan pemerintah provinsi. Kenapa demikian, karena memang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut dialokasikan beasiswa pendidikan bagi siswa dan mahasiswa di Sumbar. “Untuk itu saya sangat berharap agar bisa terlaksana. Pesan saya, jangan ada yang menyalahi aturan, bisa-bisa kita dianggap korupsi nantinya,” pesan gubernur Sumbar.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri menyebutkan Pergub pencairan beasiswa Rajawali sudah disepakati dengan Gubernur Sumbar, tinggal teknis penyalurannya. Pada rapat itu ia menyerahkan sepenuhnya pada perguruan tinggi dan sekolah yang memberikan rekomendasi pada mahasiswa dan siswa yang akan menerima.
“Untuk tahap pertama, akan dicairkan Rp 5 miliar. Semua mekanisme penyaluran tertuang dalam Pergub,” ulasnya.

Kabid Bidang PSMA Dinas Pendidilan Sumbar Suryanto menyebutkan, selama ini pencairan dana itu terbentur ketika menyusun Pergub sesuai diskresi. Ada dua kategori yang berhak menerima beasiswa tersebut pertama, siswa dan mahasiswa kurang mampu dengan dibuktikan adanya surat keterangan mungkin dari kelurahan, nagari atau terdaftar di Badan Amil Zakat (BAZ) terpadu.

Kedua siswa dan mahasiswa berprestasi dengan indikator Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dan untuk perguruan tinggi untuk akreditasi A, B juga berbeda IP-nya. Termasuk prestasi di luar akademik seperti di bidang olahraga, thahfiz Quran dan segala prestasi lainnya yang diakomodir. “Yang jelas, kami lebih menprioritaskan untuk anak-anak kita yang berasal dari Sumbar, baru yang lain. Terkait teknisnya nanti tertuang dalam Pergub,” terangnya.

Pihaknya juga akan membahas besaran beasiswanya, baik kepada mahasiswa dan siswa miskin maupun berprestasi. Untuk persyaratan penerimaan beasiswa ini, tentu pihak perguruan tinggi dan sekolah yang memberikan kewenangan untuk merekomendasikan untuk mahasiswa dan siswa layak untuk diberi beasiswa. (wni) Editor : Novitri Selvia
#PT Rajawali #beasiswa #cair