Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Setelah DPRD Padang Meradang, SE Seragam Sekolah Dicabut

Novitri Selvia • Jumat, 5 Februari 2021 | 09:58 WIB
ilustrasi seragam sekolah. (net)
ilustrasi seragam sekolah. (net)
Kisruh Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Padang terkait aturan pemakaian seragam sekolah di jenjang sekolah SD dan SMP berujung digelarnya hearing antara Komisi IV DPRD dengan Dinas Pendidikan Kota Padang di gedung DPRD, Kamis (4/2).

Dalam hearing yang dihadiri Asisten 1 Setko Padang Edi Hasymi, Kabag Hukum Yopi Krislova dan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Padang Syafrial Syair, anggota DPRD Komisi IV meradang dengan terbitnya SE di tengah pandemi Covid-19.

Bahkan, anggota DPRD Padang, Budi Syahrial yang hadir walk out (WO) karena kepala Dinas Pendidikan berhalangan hadir pada hearing tersebut. Menurut Budi Syahrial, kepala dinas harus dihadirkan, sebab SE tersebut dia yang menandatangani. “Tolong catat bagian risalah, saya keluar dari ruangan rapat ini,” tuturnya.

Dia melanjutkan, kalau rapat hanya dengan jajaran kabid sama saja tidak ada solusi. “DPRD itu lembaga yang punya wibawa selevel dengan kepala daerah, jadi jangan mudah saja DPRD dalam hearing hanya menerima kabid semata, DPRD itu sejajar wali kota bukan bawahan kadis,” katanya.

Meski demikian, hearing tetap dilanjutkan karena sebagian anggota dewan lainnya tidak mempermasalahkan soal kehadiran kepala dinas, sepanjang yang mewakili bisa mengambil kebijakan.

Hearing tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, Ketua Komisi IV Azwar Siri dan anggota dewan lainnya seperti Budi Syahrial, Boby Rustam, Meilasa Waruwu dan lainnya. Koordinator Komisi IV DPRD Kota Padang, Syafrial Kani menyesalkan keluarnya SE tersebut dan minta dicabut kembali. “Kita sangat kecewa dengan keluarnya SE tersebut,” katanya.

Untuk itu, Syafrial menyarankan agar Disdik bersikap bijaksana dan koordinasi dengan semua pihak termasuk Komisi IV DPRD sebelum mengeluarkan keputusan. Supaya sinkronisasi terwujud dan masalah tak timbul. “Komunikasi perlu tujuannya dalam rangka sinergisitas dan kebijakan yang akan ditetapkan tak membuat warga terbebani,” kata Syafrial Kani.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Azwar Siry menyampaikan di tengah ekonomi sulit seperti saat ini, Disdik mesti tak gegabah dalam membuat aturan seragam sekolah dan menyesuaikan pakaian yang telah ada sebelumnya.

Ia berharap, Disdik mengkaji ulang SE itu agar tak menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat. Asisten I Setko Padang, Edi Hasymi menjelaskan SE tersebut untuk mengatur keseragaman saja. “Supaya ada keseragaman diatur kembali, karena pakaian-pakaian itu juga sudah ada selama ini,” ujar Edi Hasymi.

Akan tetapi, Edi Hasymi menyebut SE tersebut menimbulkan interpretasi dari berbagai kalangan. “Kalau itu menimbulkan interpretasi, tentu kita ingin menerima masukan. Untuk sementara ya, kita cabut dulu,” jelasnya.

Nanti, pihaknya akan mencoba membenahi apa yang perlu dijelaskan lagi di dalam SE tersebut supaya tidak menimbulkan interpretasi yang bermacam-macam. “Sehingga interpretasi kita sama untuk kemajuan pendidikan ke depannya,” jelasnya.

Sementara itu, adapun isi SE terkait Pemakaian Seragam Sekolah yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Padang yakni sehubungan dengan masuknya tahun pelajaran 2020/2021 dan untuk keseragaman siswa di sekolah jenjang SD dan SMP di Kota Padang maka bersama ini disampaikan kepada seluruh kepala sekolah di Kota Padang terkait pemakaian seragam sekolah sebagai berikut.

Hari Senin dan Selasa, pakaian baju putih celana/rok merah untuk SD dan baju putih celana/rok biru untuk SMP. Hari Rabu, pakaian batik khas sekolah masing-masing-masing.
Selanjutnya hari Kamis, pakaian baju kurung basiba (untuk siswa perempuan) dan taluak balango (untuk siswa laki-laki). Hari Jumat, pakaian muslim sekolah masing-masing dan hari Sabtu, pakaian pramuka lengkap. (eri) Editor : Novitri Selvia
#seragam sekolah #dprd padang #surat edaran