Penulis : Adrias - Dosen Bidang Ilmu Bahasa Indonesia PGSD FIP UNP
Bajalan paliharo kaki, bakato paliharo lidah. Petuah orang tua kita dahulu mengajarkan bahwa sebagaimana langkah perlu dijaga agar tidak tersandung, demikian pula kata-kata perlu dijaga agar tidak melukai. Pesan tersebut masih update di era media sosial, ketika setiap orang dapat menjadi penutur sekaligus penyebar pesan kepada khalayak luas hanya melalui sentuhan jari di layar gawai.
Ruang digital yang terbuka memungkinkan siapa saja menyampaikan pendapat, kritik, dukungan, bahkan penilaian terhadap berbagai peristiwa dan kelompok sosial. Dalam prosesnya, bahasa berkembang dengan sangat cepat. Kata-kata baru bermunculan, istilah lama memperoleh makna baru, dan berbagai ungkapan populer dengan mudah menyebar melintasi batas wilayah, usia, maupun latar belakang sosial.
Fenomena ini menunjukkan bahwa bahasa ibarat organisme yang terus tumbuh, beradaptasi, dan menemukan bentuk-bentuk baru seiring perubahan zaman. Di ruang digital, kata-kata bergerak laksana benih yang diterbangkan angin; sebagian tumbuh menjadi wacana yang memperkaya percakapan publik, sementara sebagian lainnya berkembang menjadi label dan penilaian yang memengaruhi cara masyarakat memandang suatu kelompok.
Karena itu, di tengah derasnya arus komunikasi digital yang tak ubahnya sungai besar yang mengalir tanpa henti, bahasa tidak lagi sekadar menjadi sarana menyampaikan informasi. Bahasa juga berfungsi sebagai alat untuk membangun persepsi, membentuk opini, serta mengonstruksi citra tentang individu maupun kelompok tertentu. Oleh sebab itu, setiap kata yang dilepaskan ke ruang publik digital sesungguhnya tidak berbeda dengan batu yang dilempar ke permukaan air; ia mungkin tampak kecil, tetapi riaknya dapat menjalar jauh melampaui maksud awal penuturnya.
Dalam konteks tersebut, penggunaan istilah “barbar” yang belakangan menjadi perbincangan publik menarik untuk dicermati. Polemik muncul setelah istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan karakter masyarakat di daerah tertentu, termasuk Sumatera Barat dan Jawa Barat. Reaksi masyarakat pun beragam.
Sebagian menganggapnya sebagai ungkapan biasa yang lazim digunakan dalam bahasa pergaulan, sementara sebagian lainnya menilai istilah tersebut mengandung konotasi negatif yang berpotensi melahirkan stereotip terhadap kelompok masyarakat tertentu. Perbedaan respons tersebut menunjukkan bahwa makna sebuah kata tidak hanya ditentukan oleh bentuk linguistiknya, tetapi juga oleh konteks penggunaan, latar sosial, serta identitas pihak yang menjadi sasaran tuturan. Dengan demikian, perdebatan mengenai istilah “barbar” sesungguhnya tidak berhenti pada persoalan pilihan kata, melainkan menyentuh aspek yang lebih luas, yaitu hubungan antara bahasa, identitas sosial, dan sensitivitas budaya dalam masyarakat yang majemuk.
Dari sudut pandang kebahasaan, istilah “barbar” menarik untuk dikaji karena maknanya tidak bersifat tunggal. Dalam kajian semantik, makna dipahami sebagai hubungan antara lambang bahasa dengan konsep atau realitas yang dirujuknya. Semantik sendiri merupakan cabang linguistik yang mengkaji makna yang terkandung dalam satuan-satuan bahasa. Dari perspektif ini, istilah “barbar” dapat ditelusuri dari kata barbar yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merujuk pada sifat tidak beradab, kasar, atau tidak berbudaya. Akan tetapi, dalam perkembangan bahasa gaul dan komunikasi digital, istilah “barbar” mengalami perluasan makna. Kata tersebut sering digunakan untuk menggambarkan tindakan yang dilakukan secara total, agresif, berani, tanpa ragu, atau melampaui kebiasaan yang dianggap normal. Fenomena ini menunjukkan bahwa makna bahasa bersifat dinamis dan senantiasa berkembang mengikuti perubahan sosial masyarakat.
Namun, dalam perspektif pragmatik, makna suatu kata tidak hanya ditentukan oleh definisi kamus, melainkan juga oleh konteks penggunaannya. Ketika istilah “barbar” diarahkan kepada individu, maknanya mungkin dipahami sebagai deskripsi perilaku. Akan tetapi, ketika istilah yang sama dilekatkan kepada kelompok masyarakat atau daerah tertentu, maknanya dapat bergeser menjadi bentuk pelabelan sosial yang memunculkan penafsiran berbeda.
Pada titik inilah muncul persoalan stereotip dan generalisasi sosial. Dalam kajian sosiolinguistik, stereotip dipahami sebagai penyederhanaan karakteristik suatu kelompok berdasarkan persepsi tertentu. Padahal, setiap kelompok masyarakat memiliki keragaman karakter, pengalaman, dan nilai budaya yang tidak dapat direduksi ke dalam satu label. Generalisasi semacam itu berpotensi melahirkan prasangka karena mengabaikan kompleksitas realitas sosial yang sesungguhnya.
Dalam konteks Minangkabau, pelabelan semacam itu menjadi problematis karena mengabaikan berbagai nilai budaya yang hidup dalam masyarakat. Tradisi duduak samo randah, tagak samo tinggi mengajarkan kesetaraan dan penghormatan terhadap sesama, sedangkan tradisi basilang kato, balapeh rundingan menempatkan dialog dan musyawarah sebagai cara menyelesaikan perbedaan. Budaya merantau yang telah berlangsung turun-temurun juga membentuk masyarakat Minangkabau menjadi kelompok yang terbiasa hidup berdampingan dengan beragam suku, budaya, dan pandangan hidup. Nilai-nilai tersebut menunjukkan bahwa identitas suatu masyarakat jauh lebih kompleks daripada sekadar label yang dilekatkan kepadanya.
Nilai toleransi dan keterbukaan itu tidak hanya hidup dalam petatah-petitih adat, tetapi juga tercermin dalam perjalanan tokoh-tokoh besar Minangkabau yang memberikan kontribusi bagi kehidupan kebangsaan Indonesia. Mohammad Hatta, misalnya, dikenal sebagai negarawan yang menjunjung tinggi demokrasi dan musyawarah. Dalam berbagai momentum penting menjelang kemerdekaan Indonesia, Bung Hatta menunjukkan bahwa perbedaan pandangan dapat dijembatani melalui dialog dan kesediaan mencari titik temu demi kepentingan yang lebih besar, yaitu persatuan bangsa. Sikap tersebut memperlihatkan bahwa menghormati perbedaan bukanlah tanda kelemahan, melainkan bentuk kedewasaan dalam kehidupan bersama.
Oleh karena itu, penggunaan label yang menggeneralisasi karakter suatu daerah perlu disikapi secara hati-hati. Ketika masyarakat yang memiliki sejarah panjang tentang musyawarah, keterbukaan, dan penghormatan terhadap keberagaman direduksi hanya melalui satu stereotip tertentu, yang muncul bukanlah pemahaman yang utuh, melainkan penyederhanaan realitas sosial. Pada titik inilah bahasa perlu digunakan secara lebih bijaksana agar tidak mengaburkan kekayaan nilai budaya yang menjadi identitas suatu masyarakat.
Jika bahasa memiliki kemampuan membentuk persepsi sosial, maka setiap penutur perlu menyadari bahwa pilihan kata yang digunakan tidak pernah sepenuhnya bebas dari konsekuensi. Dalam ruang publik digital yang serba terbuka, sebuah tuturan dapat dengan cepat menjangkau ribuan bahkan jutaan orang serta melahirkan berbagai penafsiran yang tidak selalu sama dengan maksud penuturnya.
Oleh karena itu, tanggung jawab berbahasa menjadi semakin penting, terutama bagi tokoh publik dan individu yang memiliki pengaruh dalam pembentukan opini masyarakat. Kebebasan berekspresi memang merupakan bagian dari kehidupan demokratis, tetapi kebebasan tersebut perlu diimbangi dengan kesadaran terhadap dampak sosial yang mungkin ditimbulkan oleh sebuah tuturan.
Sebagai seorang ahli Bahasa Indonesia yang lahir, tumbuh dan berkembang dalam lingkungan budaya Minangkabau, saya memandang polemik mengenai istilah “barbar” sebagai pengingat bahwa bahasa tidak pernah berdiri sendiri. Bahasa selalu berhubungan dengan identitas, nilai budaya, dan relasi sosial. Sebuah kata dapat dipahami secara berbeda ketika bersentuhan dengan pengalaman kolektif dan harga diri suatu kelompok masyarakat. Karena itu, yang perlu dikedepankan bukanlah saling menyalahkan, melainkan kesadaran bersama untuk menggunakan bahasa secara lebih bijaksana. (*)
Editor : Adriyanto Syafril