Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

IDI: Pengesahan UU Kesehatan Tergesa-gesa, Sejarah Kelam Dunia Medis Indonesia

Admin Padek • Rabu, 12 Juli 2023 | 17:36 WIB
Ketua Umum IDI Adib Khumaidi di sela Seminar Series Fitofarmaka. (Foto: Istimewa)
Ketua Umum IDI Adib Khumaidi di sela Seminar Series Fitofarmaka. (Foto: Istimewa)

PADEK.CO-Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyesalkan langkah DPR RI yang dinilai tergesa-gesa mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan menjadi undang-undang.


Ketua Umum Pengurus Besar IDI Adib Khumaidi menyebut, pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU merupakan sejarah kelam bagi dunia medis di Indonesia.


"Dengan disahkannya RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan merupakan sejarah, catatan kelam di dunia medis dan di dunia kesehatan Indonesia, serta organisasi profesi," kata Adib dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).


Adib menilai, proses penyusunan UU Kesehatan yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, pada Selasa (11/7/2023), tidak mencerminkan kepentingan publik karena sangat minim aspirasi dalam proses penyusunan itu.


"Sebuah penyusunan regulasi UU Kesehatan belum mencerminkan kepentingan publik, belum memperhatikan aspirasi dari semua kelompok, termasuk kelompok profesi kesehatan dan juga kelompok-kelompok yang memberikan aspirasinya terkait dengan permasalahan kesehatan Indonesia," papar Adib.


Adib pun mengutarakan, tidak adanya transparansi dalam penyusunan RUU Kesehatan. Sebab sejauh ini, pihaknya belum mendapatkan draft resmi.


"Rancangan UU final yang kemudian disahkan sebuah cacat prosedural unprosedural proses, ini sebuah kecacatan formil hukum di dalam pembuatan UU," cetus Adib.


Dia pun memandang, produk UU Kesehatan yang sangat cacat prosedural itu sudah merusak nilai-nilai demokrasi dan konstitusi negara. Sebab, kepentingan partisipasi dan aspirasi belum terakomodasi dengan baik.


Padahal RUU Kesehatan yang menggunakan metode Omnibuslaw telah mencampurkan sembilan undang-undang. Namun, hanya dalam waktu hitungan enam bulan, RUU Kesehatan itu sah menjadi undang-undang.


"Apakah ini sudah mencerminkan daripada kepentingan rakyat Indonesia, yang tentunya di luar nalar kita semua, walaupun metode omnibuslaw itu sah di dalam pembuatan UU, tetapi kita melihat ketergesa-gesaan ini, keterburu-buruan ini menjadi sebuah cerminan bahwa regulasi ini dipercepat, apakah ada konsekuensi dari kepentingan lain, kami dari kelompok profesi tidak paham dengan kepentinhan seperti itu," pungkas Adib.


Klaim Regulasi Komprehensif 


Sebagaimana diberitakan, Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang–Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi undang-undang (UU).





Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).


Dalam rapat itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan laporannya terkait pembahasan RUU Kesehatan.


Melki menyebut RUU tersebut telah mengalami proses pengembangan substansi yang ekstensif selama kurang lebih tiga bulan terakhir.


“RUU ini merupakan regulasi penting yang komprehensif di bidang kesehatan sehingga diharapkan dapat mengatasi masalah kesehatan yang ada dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Indonesia,” ungkap Melki.


Lebih lanjut, Melki meyampaikan beberapa isu krusial yang menyita perhatian masyarakat dan juga menjadi bagian serius di dalam pembahasan Panja.


Terkait pendanaan kesehatan, pemerintah pusat dan daerah wajib memprioritaskan anggaran kesehatan untuk program dan kegiatan dalam penyusunan APBN dan APBD.


Pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBN, sedangkan pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBD sesuai kebutuhan kesehatan program nasional maupun daerah yang dituangkan dalam rencana induk bidang Kesehatan (RIBK) dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja.


Menurutnya, pengalokasian anggaran kesehatan tersebut termasuk memperhatikan penyelesaian permasalahan kesehatan berdasarkan beban penyakit atau epidemiologi.


Dalam penyelenggaraan pun upaya kesehatan, pelibatan tanggung jawab pemerintah daerah dan pusat harus diselaraskan.


"Pengaturan perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan serta daerah bermasalah kesehatan atau daerah tidak diminati, dapat memperoleh tunjangan atau insentif khusus, jaminan keamanan, dukungan sarana prasarana dan alat kesehatan, kenaikan pangkat luar biasa dan perlindungan dalam pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.


Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini juga memastikan, tenaga medis dan tenaga kesehatan saat menjalankan praktik berhak mendapatkan perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar dan etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien.


Kemudian, pengaturan mengenai pendidikan kedokteran, Konsil, Kolegium, Organisasi Profesi dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran di dalam RUU Kesehatan ini sudah mengalami pembahasan yang cukup panjang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dari berbagai sudut pandang.


Seperti dalam hal pendidikan kedokteran spesialis ke depan dapat diselenggarakan oleh rumah sakit terutama rumah sakit milik pemerintah.


Untuk memberikan kemudahan bagi pemberi layanan kesehatan, maka Surat Tanda Registrasi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan akan diberlakukan seumur hidup serta kemudahan dan penyederhanaan dalam pengurusan izin praktik.


“Pembahasan dan seluruh pengaturan di dalam RUU tentang Kesehatan ini dilakukan semata-mata demi memajukan kesehatan masyarakat Indonesia, baik di masa normal maupun di masa krisis, menyediakan pelayanan kesehatan terbaik sehingga masyarakat memiliki kesempatan yang luas dalam mengakses layanan kesehatan berkualitas di negeri sendiri, serta tentunya dapat meningkatkan citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional," pungkas Melki dikutip dari laman resmi DPR.




Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah segera mengundangkan dan menyosialisasikan UUKesehatan agar masyarakat bisa segera merasakan manfaat positif.


”Saya tentu saja meminta pemerintah, melalui stakeholder yang terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi segera menyelesaikan undang-undang ini dan menyosialisasikannya kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tahu betul, apa manfaat positif dari RUU ini dan kenapa kemudian diundangkannya,” terang Puan usai rapat paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (11/7/2023).(jpg/esg)



Editor : Admin Padek
#puan maharani #ikatan dokter indonesia #dpr #Emanuel Melkiades Laka Lena #adib khumaidi #Sejarah Kelam Dunia Kesehatan #Panja RUU Kesehatan #idi #uu kesehatan