Barang-barang yang dimusnahkan ini terdiri dari obat-obatan, suplemen, kosmetik, dan makanan, yang merupakan hasil temuan pengawasan dari 2018 hingga 2024 di Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, dan Kota Sawahlunto.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Loka POM Dharmasraya, disaksikan Kepala Loka POM Putra Gusrianto, Sekretaris Daerah Dharmasraya, serta perwakilan dari Polres, Kejaksaan Negeri, Dinas Kesehatan, dan lintas sektor lainnya. Kegiatan ini bertujuan memastikan agar produk berbahaya tidak beredar di masyarakat.
Kepala Loka POM Dharmasraya, Putra Gusrianto, menjelaskan, dalam upaya memberantas peredaran produk berbahaya, Loka POM terus melakukan pengawasan komprehensif, baik pre-market evaluation maupun post-market control.
“Pelaku usaha yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan," tegasnya.
Loka POM Dharmasraya berkomitmen meningkatkan pengawasan dan penindakan berkolaborasi dengan Polres, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, dan sektor terkait.
Ia mengimbau masyarakat membeli obat dan makanan hanya di apotek atau toko berizin, serta memeriksa produk dengan metode CEK KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, Kadaluwarsa).
Pengguna juga dapat memeriksa nomor izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM.
Sebagai langkah pencegahan hoaks, Loka POM Dharmasraya mengingatkan masyarakat untuk menghubungi petugas resmi atau mendatangi kantor Loka POM Dharmasraya.
Loka POM mengusung layanan SABANA COGA (Siap Berikan Layanan yang Cepat, Objektif, Giat, dan Amanah) demi melindungi kesehatan masyarakat dari produk berbahaya.(*)
Editor : Heri Sugiarto