Kegiatan ini bertujuan memantau pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok di tatanan pendidikan.
Sidak menyasar berbagai jenjang pendidikan di Bukittinggi, termasuk perguruan tinggi, SMA/SMK, Madrasah Aliyah Negeri (MAN), SMP, dan SD.
Hasilnya, sebagian besar pimpinan institusi menunjukkan komitmen dalam menerapkan aturan KTR, serta menyatakan dukungan menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan bebas asap rokok.
Namun demikian, kata Direktur ATC, Kamal Kasra, Ph.D, timnya dan Satgas menemukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya adalah individu yang tertangkap merokok di area kampus dan sekolah, termasuk di salah satu perguruan tinggi, SMK, dan MAN.
"Selain itu, masih terdapat aktivitas penjualan rokok di sekitar area kampus, yang bertentangan dengan ketentuan Perda KTR," tegas Kamal dalam keterangannya yang diterima Padek, Jumat (25/7/2025).
Temuan lainnya mencakup minimnya pemasangan tanda larangan merokok serta kurangnya materi edukatif mengenai bahaya merokok di lingkungan institusi pendidikan.
Kamal mengatakan, pihaknya bersama Satgas KTR Kota Bukittinggi mendorong pihak institusi pendidikan untuk meningkatkan pengawasan internal dan aktif melakukan sosialisasi tentang bahaya merokok kepada seluruh civitas akademika.
Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi melalui Satgas KTR telah menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pelanggar.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjadikan Bukittinggi sebagai kota bebas rokok, khususnya di sektor pendidikan," ungkapnya.(*)