Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Limapuluh Kota Resmi Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Kemenkes dan ATC Turun Langsung

Heri Sugiarto • Kamis, 18 September 2025 | 15:45 WIB

Pertemuan Pemkab, Andalas Tobacco Control (ATC) bersama Kemenkes dan Kemendagri. (Foto: Dok. ATC)
Pertemuan Pemkab, Andalas Tobacco Control (ATC) bersama Kemenkes dan Kemendagri. (Foto: Dok. ATC)
PADEK.JAWAPOS.COM-Kabupaten Limapuluh Kota resmi mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada 8 September 2025. Langkah ini bertujuan menekan prevalensi merokok dan melindungi generasi muda dari dampak asap rokok.

Andalas Tobacco Control (ATC) bersama Kemenkes dan Kemendagri turun langsung mendampingi implementasi Perda.

Dr. Benget Saragih dari Kemenkes menyebut Kabupaten Limapuluh Kota menempati peringkat 397 dari 500 kabupaten/kota dalam penerapan KTR, mendorong percepatan kebijakan.

Direktur ATC, Kamal Kasra mengingatkan potensi bahaya vape yang kian masif di kalangan muda. Ia mengutip penelitian di Singapura yang menyebut vape sebagai zat adiktif sejenis narkoba.

"Pemkab perlu waspada agar tren ini tidak menjamur," tegasnya.

Sementara itu, Kurnia dari Kemendagri menekankan pentingnya kualitas sosialisasi Perda. "Tahapan pembentukan Perda sudah jelas, namun pesan yang disampaikan saat sosialisasi harus tepat agar efektif diterima masyarakat," jelasnya.

Dukungan penuh pemerintah dan masyarakat diharapkan menjadikan Kabupaten Limapuluh Kota lingkungan bebas rokok.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#Regulasi Kesehatan #Andalas Tobacco Control #limapuluh kota #vape #kemenkes #Kemendagri #pengendalian rokok #Kamal Kasra #atc #kawasan tanpa rokok