PADEK.JAWAPOS.COM—Pemerintah mengubah cara menekan penyakit tuberkulosis (TB). Bukan lagi hanya mengejar orang yang sudah sakit, tetapi memburu jejak penularannya hingga ke rumah pasien.
Wakil Menteri Kesehatan dr. Benjamin Paulus Octavianus, SpP, FISR, menegaskan strategi itu menjadi salah satu kunci mengejar target eliminasi TB Indonesia pada 2030. Pemerintah kini mewajibkan pelacakan 100 persen keluarga dan kontak erat pasien TB.
“Yang sakit harus segera diobati, yang belum sakit harus dilindungi,” kata Benjamin saat Konferensi Kerja (Konker) Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) XVIII di Padang, yang berlangsung 16–19 September ini.
Pelacakan Kontak Jadi Kunci Putus Penularan TB
Perubahan strategi ini muncul karena pengobatan saja belum cukup memutus mata rantai penularan. Kementerian Kesehatan mencatat Indonesia masih menghadapi beban TB yang sangat tinggi, dengan estimasi sekitar 1,08 juta penderita dan 126 ribu kematian pada 2024. Indonesia menyumbang sekitar 10 persen kasus TB dunia.
“Selama ini kita sibuk dan fokus pada orang sakit, sementara kontak di rumah tidak diperiksa,” ujar Benjamin.
Pola baru itu sederhana, tetapi menuntut kerja jauh lebih besar. Ketika satu pasien TB ditemukan, seluruh anggota keluarga dan kontak eratnya harus diperiksa. Jika ditemukan TB aktif, segera diobati. Jika belum sakit tetapi berisiko, dapat diberikan terapi pencegahan sesuai indikasi.
Artinya, satu pasien bukan lagi dihitung sebagai satu persoalan. Satu pasien berarti satu rumah yang harus ditelusuri.
Kemenkes menyiapkan pelacakan kontak tersebut melalui Cek Kesehatan Gratis (CKG), rontgen portabel, dan tes cepat. Pemerintah juga meminta pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, organisasi profesi, dan kader bergerak bersama.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyebut estimasi kasus TB di Sumbar mencapai 24.525 kasus. Namun, berdasarkan data per 4 September 2026, baru 9.333 kasus atau sekitar 38 persen yang ditemukan dan mendapatkan pengobatan.
Pemprov Sumbar telah menerbitkan Pergub Nomor 1 Tahun 2026 tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis. Regulasi tersebut menjadi pedoman percepatan eliminasi TB 2030, termasuk strategi, pencatatan, pelaporan, serta pembentukan tim percepatan penanggulangan TB.
Mahyeldi juga mendorong pembentukan Nagari, Desa, dan Kelurahan Siaga TB. Hingga Juli 2026, baru 264 dari 1.287 nagari/desa/kelurahan di Sumbar yang berstatus Siaga TB. Di sinilah tantangan sebenarnya berada: menemukan mereka yang belum masuk sistem kesehatan.
Perang TB Tak Berhenti di Rumah Sakit
Bagi Benjamin, perang melawan TB membutuhkan medan kerja yang lebih luas daripada rumah sakit dan puskesmas. Pemerintah membutuhkan gubernur, bupati, wali kota, camat, lurah, kader, posyandu, organisasi profesi, hingga media untuk ikut menemukan dan melindungi masyarakat berisiko.
Sebab, ketika satu pasien ditemukan, pekerjaan sebenarnya baru dimulai. Pasien harus disembuhkan. Rumahnya harus diperiksa. Kontaknya harus ditelusuri. Mereka yang berisiko harus dilindungi.
Jika rantai itu tidak diputus, angka penemuan kasus bisa meningkat tanpa benar-benar menghilangkan sumber penularan. Karena itu, ukuran keberhasilan perang TB ke depan bukan sekadar berapa banyak pasien yang berhasil diobati, tetapi seberapa jauh pemerintah mampu menemukan kasus tersembunyi dan menghentikan penularan sebelum lahir pasien berikutnya.
Ketua Panitia Konker XVIII Dr. Oea Khairsyaf menyampaikan bahwa Konker PDPI XVIII 2026 bertajuk “Expanding Horizons in Every Breath” ini diikuti 1.349 dokter paru dari seluruh Indonesia, termasuk dokter dari bidang terkait, tenaga kesehatan, akademisi, peneliti, peserta didik, dan lainnya. (rdo)
Editor : Hendra Efison