PADEK.JAWAPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pesisir Selatan (Pessel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dengan meringkus tiga pemuda di lokasi berbeda, Kamis (30/4).
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.
Kasatreskoba Polres Pessel, AKP Hardi Yasmar, saat dihubungi Jumat (1/5), menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Ia menegaskan, seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial AR (27) di dekat sebuah jembatan di Kampung Batang Silaut, Nagari Muara Sakai, Kecamatan Pancung Soal, sekitar pukul 17.30.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus timah rokok. Barang bukti tersebut sempat dijatuhkan oleh tersangka ke tanah sebelum akhirnya diamankan petugas.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Proses penangkapan AR turut disaksikan oleh saksi dari perangkat nagari setempat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas tindakan kepolisian di lapangan.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.00, jajaran Satreskoba kembali melakukan penangkapan terhadap dua pemuda lainnya, yakni PA, 17, dan FM, 17.
Kedua tersangka diamankan di Kampung Sumedang, Nagari Nyiur Melambai, Kecamatan Ranah Pesisir, saat diduga tengah menguasai narkotika jenis ganja.
Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket sedang ganja kering yang dibungkus kertas nasi serta satu paket kecil ganja yang dibungkus plastik bening.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp22.000 yang diduga hasil transaksi.
AKP Hardi Yasmar menjelaskan, pihaknya saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Ia menegaskan, tindakan tegas ini merupakan komitmen Polres Pessel dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta bersih dari narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup, tergantung peran dan jumlah barang bukti yang dimiliki. (yon)
Editor : Adriyanto Syafril