PADEK.JAWAPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman kembali mencatat dua pengungkapan besar kasus narkotika dalam satu hari, Kamis (21/5).
Dua operasi berbeda di jalur lintas provinsi dan wilayah Rao Selatan berhasil menggagalkan peredaran puluhan paket ganja dan sabu siap edar, dengan total empat terduga pelaku diamankan serta satu lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan–Bukittinggi kembali diduga dimanfaatkan sebagai jalur utama peredaran narkotika lintas provinsi. Namun upaya penyelundupan puluhan paket ganja berhasil digagalkan aparat Satresnarkoba Polres Pasaman.
Seorang pria berinisial A, 42, warga Mandailing Natal, Sumatera Utara, ditangkap saat membawa 32 paket besar diduga ganja di Kampung Petok, Jorong Petok, Nagari Panti Selatan, Kecamatan Panti, Kamis (21/5) sekitar pukul 22.50. Sementara rekannya berinisial Am berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai DPO.
Barang bukti berupa puluhan paket ganja yang dibungkus lakban cokelat tersebut diangkut menggunakan sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor, serta disamarkan dalam dua karung plastik dan dua kantong plastik hitam.
Pengungkapan kasus ini berlangsung dramatis dan nyaris tidak disengaja. Saat itu, personel Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman tengah mengawal dua tersangka kasus sabu dari Rao menuju Mapolres Pasaman di Lubuksikaping. Dalam perjalanan di kawasan Kauman, petugas mencurigai dua pria berboncengan dengan muatan besar yang ditutup plastik hitam.
Karena keterbatasan personel, polisi memilih melakukan pembuntutan sambil meminta bantuan tim lain untuk melakukan pencegatan. Sepanjang perjalanan, kedua pelaku beberapa kali memperlambat laju kendaraan seolah menyadari sedang diikuti.
Setibanya di kawasan Petok, kendaraan sempat menepi sebelum kembali tancap gas. Akibat manuver tersebut, penumpang motor terjatuh bersama seluruh barang bawaannya.
“Petugas langsung mengamankan penumpang yang jatuh, sementara anggota lain melakukan pengejaran terhadap pengendara yang melarikan diri,” ungkap pihak kepolisian.
Sekitar 20 meter dari lokasi, sepeda motor pelaku ditemukan tergeletak di tepi kolam ikan. Namun Am berhasil kabur ke area gelap dan perkebunan sekitar.
Dalam pemeriksaan awal, A mengakui bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis ganja. Polisi kemudian menghadirkan perangkat nagari setempat sebagai saksi dalam proses penyitaan barang bukti.
Polisi menduga kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan Jalinsum sebagai jalur distribusi menuju Sumatera Barat.
Penggerebekan di Rao Selatan
Di waktu dan hari yang sama, Satresnarkoba Polres Pasaman juga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Air, Nagari Lubuaklayang, Kecamatan Rao Selatan.
Dua pria berinisial KS, 29 dan M, 37, diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi transaksi dan pengemasan narkotika.
Penggerebekan berlangsung dramatis ketika KS mencoba melarikan diri dengan menjebol dinding belakang rumah yang terbuat dari papan kayu. Namun upaya tersebut gagal setelah petugas lebih dulu mengepung lokasi. Sementara M diamankan tanpa perlawanan di dalam rumah.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman, AKP Fahrur Roji, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Saat penggerebekan berlangsung, salah satu pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan menjebol dinding rumah,” ujarnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat nagari setempat, petugas menemukan 6 paket sedang dan 17 paket kecil sabu siap edar. Barang bukti ditemukan di ruang tengah rumah, sebagian berserakan di lantai, serta sebagian lainnya disimpan dalam plastik besar dan kotak rokok.
Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, serta potongan sedotan plastik yang diduga digunakan untuk proses pengemasan.
Penangkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASAMAN/POLDA SUMBAR tertanggal 21 Mei 2026.
Kedua kasus ini kini tengah ditangani Polres Pasaman untuk pengembangan lebih lanjut. Aparat juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok dan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Pasaman.
Polisi menegaskan, temuan ini menjadi peringatan serius bahwa peredaran narkotika masih mengancam masyarakat hingga ke tingkat nagari, bahkan diduga memanfaatkan rumah warga sebagai lokasi penyimpanan, pengemasan, dan transaksi barang haram tersebut. (wni)
Editor : Adriyanto Syafril