PADEK.JAWAPOS.COM -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangpariaman mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian bantalan rel kereta api. Keduanya ditangkap saat berada di sebuah pondok kebun durian di Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padangpariaman, kemarin.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padangpariaman, AKP Nedra Wati, mengungkapkan kedua tersangka masing-masing berinisial RK (34) dan SE (50). Keduanya diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.
Menurut Nedra, penangkapan RK dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan polisi Nomor LP/B/72/VI/2026/SPKT/Polres Padangpariaman tertanggal 5 Juni 2026. Sementara itu, SE diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari laporan polisi Nomor LP/B/42/IV/2026/SPKT/Polres Padangpariaman tertanggal 13 April 2026.
“Saat petugas melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku, petugas juga menemukan pelaku lain yang merupakan target dalam laporan polisi berbeda. Keduanya berada di pondok kebun durian saat menjaga buah durian,” ujar AKP Nedra Wati.
Ia menjelaskan, keberadaan kedua terduga pelaku di lokasi yang sama memudahkan petugas melakukan penangkapan terhadap keduanya sekaligus.
AKP Nedra Wati mengatakan, proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan karena kedua pelaku tidak memberikan perlawanan saat diamankan.
“Saat dilakukan penangkapan, keduanya tidak melakukan perlawanan,” katanya.
Dalam pemeriksaan awal, lanjut Nedra, RK dan SE juga mengakui telah mengambil bantalan rel kereta api di kawasan Padangpariaman. “Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah mengambil bantalan rel kereta api di wilayah Padangpariaman,” ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Padangpariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang melibatkan kedua pelaku.
“Saat ini kami masih mendalami seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan keduanya,” tutup AKP Nedra Wati. (apg)
Editor : Adriyanto Syafril