Pemko Solok Awasi Pembangunan di Jalan Pulai, Pastikan Sesuai RTRW dan Perizinan

Dila Kartika Sari • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15 WIB
Tim Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kota Solok melakukan pengawasan pembangunan Jalan Pulai di Kelurahan Simpang Rumbio, Senin (27/7/2026), untuk memastikan proyek sesuai RTRW dan ketentuan perizinan.
Tim Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kota Solok melakukan pengawasan pembangunan Jalan Pulai di Kelurahan Simpang Rumbio, Senin (27/7/2026), untuk memastikan proyek sesuai RTRW dan ketentuan perizinan.

PADEK.JAWAPOS.COM – Pemerintah Kota Solok melalui Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan pengawasan langsung terhadap pembangunan di Jalan Pulai, Kelurahan Simpang Rumbio, Senin (27/7/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai ketentuan tata ruang, perizinan, serta mendukung pembangunan yang aman dan berkelanjutan.

Pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif Pemko Solok dalam mengawal pemanfaatan ruang agar setiap proyek pembangunan tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku maupun fungsi kawasan.

Tim pengawasan dipimpin Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Muda Dinas PUPR Kota Solok, Liza Dwi Anggreni, ST, bersama jajaran staf teknis.

Di lapangan, tim meninjau kondisi fisik pembangunan sekaligus memantau progres pekerjaan di kawasan Jalan Pulai.

Selama pengawasan, tim mencocokkan pelaksanaan pembangunan dengan dokumen perizinan serta ketentuan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Solok.

Pemeriksaan juga mencakup aspek legalitas proyek, dampaknya terhadap fungsi kawasan, serta keselamatan dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi.

Pengawasan untuk Cegah Pelanggaran Tata Ruang

Liza Dwi Anggreni mengatakan monitoring secara berkala menjadi langkah penting untuk mencegah potensi pelanggaran tata ruang sejak dini.

Menurutnya, pengawasan juga memberikan kepastian bahwa pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

"Pengawasan ini bertujuan memastikan setiap kegiatan pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan tata ruang dan perizinan. Kami mengajak seluruh pelaku pembangunan untuk taat pada regulasi, sehingga tercipta kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan," ujarnya di lokasi.

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap aturan tata ruang menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan pembangunan yang tertib sekaligus menjaga keseimbangan pemanfaatan ruang di Kota Solok.

Dukung Penataan Kota yang Berkelanjutan

Menurut Liza, pengawasan yang dilakukan secara rutin dan terukur tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku pembangunan, tetapi juga menjaga harmonisasi tata ruang di Kota Solok.

Pemerintah Kota Solok berharap pengawasan tersebut mampu mendukung pertumbuhan wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan tetap berwawasan lingkungan.

Melalui langkah tersebut, pembangunan infrastruktur seperti Jalan Pulai diharapkan tidak hanya mengejar penyelesaian fisik, tetapi juga selaras dengan visi penataan kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan.(*)

Editor : Hendra Efison
Jalan Pulai RTRW Kota Solok pemko solok penataan ruang Dinas PUPR Kota Solok