DPRD Solok Matangkan PPAS Perubahan APBD 2026, Tiga Komisi Serahkan Laporan

Dila Kartika Sari • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:20 WIB
DPRD Kota Solok mematangkan PPAS Perubahan APBD 2026. Tiga komisi menyerahkan laporan hasil pembahasan kepada pimpinan DPRD.
DPRD Kota Solok mematangkan PPAS Perubahan APBD 2026. Tiga komisi menyerahkan laporan hasil pembahasan kepada pimpinan DPRD.

PADEK.JAWAPOS.COM — DPRD Kota Solok mematangkan pembahasan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 melalui rapat gabungan komisi, Selasa (18/8/2026).

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Besar Sekretariat DPRD Kota Solok tersebut, tiga komisi menyerahkan laporan hasil pembahasan bersama mitra kerja masing-masing kepada pimpinan DPRD.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli, SE, MM, didampingi Wakil Ketua Amrinof Dias Dt. Ula Gadang, SH dan Mira Harmadia, SS, serta Sekretaris DPRD Arjuna Anwar Nani, S.Sos, M.Si.

Seluruh anggota dari tiga komisi DPRD Kota Solok turut hadir dalam rapat gabungan tersebut.

Laporan hasil pembahasan Komisi I disampaikan Dr. Rio Putra, SE, MM. Sementara laporan Komisi II disampaikan Rusnaldi, SE, dan laporan Komisi III disampaikan Irwan Sari In.

Penyerahan laporan menjadi salah satu tahapan dalam proses pembahasan Perubahan APBD Kota Solok 2026. Hasil pembahasan di tingkat komisi kemudian dikonsolidasikan melalui rapat gabungan.

Tiga Komisi Serahkan Hasil Pembahasan

Komisi I DPRD Kota Solok dalam rapat tersebut dihadiri Ketua Deni Nofri Pudung, Sekretaris Dr. Rio Putra, SE, MM, dan anggota Rusdi Saleh.

Komisi II dihadiri Ketua Efriyon Coneng, SH, Sekretaris Rusnaldi, SE, serta anggota Ade Merta, S.Pd, Oki Oktaviado, dan Ardi Alhakim.

Sementara Komisi III dihadiri Ketua H. Irman Yefri Adang, SH, MH, serta anggota Wazadly, SH, MH dan Irwan Sari In.

Dalam pencermatan PPAS Perubahan APBD 2026, DPRD menelaah berbagai program dan kegiatan dengan mempertimbangkan skala prioritas pembangunan, kebutuhan riil masyarakat, serta kemampuan fiskal daerah.

Hasil pembahasan masing-masing komisi selanjutnya menjadi bahan bagi DPRD dalam menentukan sikap pada tahapan pembahasan berikutnya.

Proses tersebut diarahkan agar kebijakan anggaran yang disusun tepat sasaran, efisien, efektif, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Solok.

Rapat gabungan komisi juga menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRD Kota Solok. Setiap tahapan pembahasan dilakukan dengan memperhatikan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

Pembahasan PPAS Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Solok diharapkan dapat mendukung perumusan Perubahan APBD 2026 secara optimal untuk menunjang pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(*)

Editor : Hendra Efison
PPAS Perubahan APBD 2026 Perubahan APBD Solok rapat gabungan komisi DPRD Solok APBD Kota Solok DPRD Kota Solok