Sekolah di Solok Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker Saat Udara Masih Tidak Sehat

Dila Kartika Sari • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 15:06 WIB
Pemko Solok kembali menerapkan sekolah tatap muka bagi SD dan SMP saat udara tidak sehat, dengan kewajiban masker bagi siswa. (Ilustrasi AI)
Pemko Solok kembali menerapkan sekolah tatap muka bagi SD dan SMP saat udara tidak sehat, dengan kewajiban masker bagi siswa. (Ilustrasi AI)

PADEK.JAWAPOS.COM— Pemerintah Kota Solok kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka bagi siswa SD dan SMP mulai Kamis (17/9/2026), meski kualitas udara masih tergolong tidak sehat akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Solok, Lusya Adelina, mengatakan pembelajaran langsung kembali berjalan dengan sejumlah langkah pencegahan untuk melindungi kesehatan peserta didik.

Salah satunya mewajibkan seluruh siswa memakai masker selama berada di lingkungan sekolah.

“Pembelajaran tatap muka sudah kita laksanakan kembali, namun siswa wajib memakai masker,” kata Lusya.

Selain penggunaan masker, sekolah diminta mengurangi aktivitas siswa di luar kelas.

Pembatasan itu dilakukan untuk meminimalisir risiko gangguan pernapasan akibat paparan udara yang masih buruk.

Sementara itu, Pemerintah Kota Solok masih menerapkan pembelajaran dari rumah bagi siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Kebijakan tersebut diperpanjang selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 September 2026.

Jika tidak ada perubahan kebijakan, siswa PAUD akan kembali mengikuti pembelajaran secara normal di sekolah pada Senin (21/9/2026).

Sebelumnya, Pemko Solok menetapkan pembelajaran dari rumah pada 10–12 September 2026. Kebijakan itu kemudian diperpanjang hingga 16 September 2026 karena kondisi udara belum membaik.

Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah juga diminta memberikan dispensasi dan kemudahan bagi guru maupun tenaga kependidikan yang sedang hamil atau menyusui.

Pemko Solok menegaskan kebijakan pembelajaran bersifat fleksibel dan akan menyesuaikan perkembangan kondisi lapangan.

Apabila terdapat perubahan aturan, informasi akan segera disampaikan kepada sekolah dan masyarakat.(*)

Editor : Hendra Efison
kualitas udara Solok sekolah tatap muka Solok kabut asap Solok siswa wajib masker pembelajaran PAUD Solok