Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Desakan Evaluasi PPDB Menguat akibat Dugaan Manipulasi KK hingga Jual Beli Kursi

Admin Padek • Senin, 17 Juli 2023 | 12:41 WIB
SAMPAIKAN ADUAN: Sejumlah orang tua siswa mendatangi posko PPDB di kantor Dinas Pendidikan Surabaya, Jumat (23/6). Pemakaian sistem dua zonasi dikeluhkan banyak warga. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)
SAMPAIKAN ADUAN: Sejumlah orang tua siswa mendatangi posko PPDB di kantor Dinas Pendidikan Surabaya, Jumat (23/6). Pemakaian sistem dua zonasi dikeluhkan banyak warga. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)

PADEK.CO-Kemendikbudristek didesak untuk mengevaluasi secara menyeluruh aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Desakan itu semakin menguat agar karut-marut PPDB tak terus-menerus terulang.


Tahun ini geger PPDB tidak hanya karena soal tak masuk kuota zonasi. Tapi, ada ratusan anak yang tiba-tiba masuk dalam kartu keluarga orang lain.

Belum lagi, dugaan praktik jual beli kursi yang masih terjadi. Aksi demo pun tak terelakkan di sejumlah daerah. Sayangnya, respons pemerintah pusat dan daerah masih terkesan lamban.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai, sumber kegaduhan PPDB ada pada regulasinya sendiri. Yaitu, Permendikbud No 1 Tahun 2021. ’’Aturan ini ditafsirkan secara beragam oleh masing-masing pemerintah daerah,’’ katanya.

Akibatnya, di sejumlah daerah, pelaksanaan PPDB menimbulkan polemik. Mulai acuan penerapan seleksi berdasar usia, jalur prestasi yang tidak jelas parameternya, hingga manipulasi alamat agar masuk dalam radius zonasi sekolah negeri.

Ubaid mengatakan, Permendikbud 1/2021 melahirkan aturan di daerah yang saling bertabrakan. ’’Bila kegaduhan di satu atau dua daerah saja, itu yang bermasalah aturan pemdanya. Tetapi, ini yang gaduh di banyak daerah,’’ jelasnya.

Ubaid juga mengkritisi pelaksanaan PPDB yang tidak pernah diaudit. Meskipun banyak yang dirugikan atau menjadi korban, Kemendikbudristek sama sekali tidak pernah merevisi peraturan tadi.

Dia menegaskan, sistem seleksi dalam PPDB seharusnya menghilangkan praktik diskriminasi. Baik itu diskriminasi ekonomi maupun lainnya. Tetapi, ternyata diskriminasi masih saja terjadi. ’’Permendikbud 1/2021 harus direvisi atau bahkan diganti,’’ tegasnya.

Menurut dia, Kemendikbudristek harus membuat regulasi PPDB yang mengatur sampai tataran teknis. Tujuannya, menutup peluang munculnya banyak penafsiran dari daerah-daerah.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) merangkum sejumlah persoalan PPDB yang sejatinya terus berulang.

Pertama, migrasi domisili melalui kartu keluarga calon siswa ke wilayah sekitar sekolah yang dinilai favorit oleh orang tua. Itu umumnya terjadi di wilayah yang punya sekolah unggulan. Kasus serupa pernah terjadi di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, dan terbaru di Kota Bogor.

”Modusnya dengan memasukkan atau menitipkan nama calon siswa ke KK warga sekitar,” ujar Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim.

Modus pindah KK itu, kata dia, seharusnya bisa diketahui dan diantisipasi sejak awal oleh RT/RW dan dispendukcapil.

Sayangnya, modus yang kerap dikeluhkan itu secara tidak langsung justru dibolehkan. Ada celah dari Pasal 17 Ayat 2 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB yang bisa dimanfaatkan untuk pindah KK itu.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa domisili calon peserta didik berdasar alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Artinya, perpindahan alamat KK diperkenankan secara hukum minimal 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.

Praktik jual beli kursi juga terindikasi terjadi di Bengkulu dalam PPDB 2023 kali ini. Ada salah seorang guru yang diduga melakukan jual beli bangku kepada calon orang tua siswa.

”Jadi, selama ini PPDB tak hanya jalur zonasi, prestasi, afirmasi yang ada, tetapi juga ada jalur intervensi, intimidasi, dan surat sakti,” ungkap Kepala Bidang Litbang Pendidikan P2G Feriansyah.

Permasalahan selanjutnya, sekolah kekurangan siswa. Banyak faktor yang menyebabkan hal itu terjadi. Mulai jumlah calon siswa yang sedikit, jumlah sekolah negeri yang banyak dan berdekatan lokasinya satu sama lain, serta lokasi sekolah jauh di pelosok pedalaman atau perbatasan yang aksesnya sulit.


Dari catatan P2G, kasus itu terjadi di Magelang, Temanggung, Solo, Sleman, Klaten, Batang, dan Pangkal Pinang.

Kemendikbudristek menegaskan bahwa PPDB menjadi kewenangan pemda. Sebab, penyelenggaraan sekolah- sekolah negeri dilaksanakan pemda. Dengan demikian, pengawasan atas penyelenggaraan PPDB pun menjadi tanggung jawab pemda melalui inspektorat daerah.

Penguatan Pengawasan Daerah

Kendati begitu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang menampik disebut cuci tangan.

Dia mengatakan, Kemendikbudristek tetap melakukan pengawasan. Dalam hal ini, mengawasi pemda dalam penyelenggaraan pendidikan.

Selain itu, memberikan sosialisasi pada dinas pendidikan mengenai ketentuan-ketentuan PPDB yang harus sesuai dengan peraturan. ”Jadi, bukan langsung mengawasi sekolahnya,” tuturnya.

Karena itu, penguatan pengawasan di daerah penting dilakukan agar inspektorat daerah memahami betul semua peraturan pendidikan. Termasuk soal PPDB.

Dia juga berharap sekolah bisa turut membantu verifikasi KK. Dengan begitu, risiko kecurangan PPDB jalur zonasi berupa manipulasi KK bisa berkurang.

”Ada satu KK itu 10 anak, bahkan 20 anak. Seharusnya, dalam verifikasi itu dilihat oleh sekolah. Mereka memahami apa itu kartu keluarga,” ungkapnya.

Terkait tes, dia memilih untuk tidak mengadakan tes di PPDB, khususnya jalur prestasi. Lagi-lagi, hal itu dimaksudkan untuk menghindari adanya manipulasi hasil tes.

Menurut dia, sebagian daerah sudah melaksanakan tes dan hasilnya banyak yang tidak transparan. ”Kami prefer untuk jalur prestasi itu sertifikat yang perlombaannya setingkat kabupaten, kota, dari lembaga-lembaga yang dianggap kredibel mengeluarkan sertifikat prestasi tersebut,” jelasnya.

Evaluasi Menyeluruh

Karut-marut PPDB 2023 di sejumlah daerah tersebut, juga direspons Ketua DPR RI Puan Maharani. Dia meminta pemerintah dalam hal ini Kemendikbud mengevaluasi sistem zonasi. Sementara terkait jalur afirmasi, Kemendikbud diminta untuk melakukan pengawasan ketat.

“Kita miris sekali dengan ditemukannya banyak manipulasi data kependudukan demi anaknya bisa diterima di sekolah pilihannya. Apalagi sampai ada anak dari keluarga berada membuat surat keterangan tidak mampu untuk mencurangi sistem penerimaan peserta didik,” sebut Puan.

Perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR RI itu menilai ada yang salah dengan sistem PPDB saat ini. Pasalnya, menurut Puan, ada berbagai persoalan yang ditemukan. “Mestinya harus ada evaluasi menyeluruh untuk mengantisipasi tindakan-tindakan curang, termasuk merajalelanya pungli-pungli di lingkungan pendidikan,” ujarnya.

Puan memahami, sistem zonasi bertujuan baik untuk mengatasi ketimpangan, terutama kastanisasi di dunia pendidikan.

Kastanisasi yang dimaksud adalah pengkategorian sekolah unggulan atau favorit dengan sekolah non-unggulan. Sekolah unggulan biasanya berisikan siswa-siswa berprestasi. Sementara sekolah non-unggulan lebih banyak diisi siswa yang memiliki kemampuan rata-rata.

Meski begitu, kendala yang terjadi mengenai sistem zonasi itu adalah kurangnya kuota penerimaan siswa karena sekolah negeri di tiap kecamatan tidak sebanding dengan jumlah peminat. Akibatnya, banyak orang tua yang ‘menghalalkan’ segala cara supaya anaknya bisa masuk ke sekolah negeri. Baik dengan pungli, mencurangi sistem, dan melakukan manipulasi.
Dengan kekurangan jumlah sekolah dan masih adanya pandangan orang tua tentang sekolah favorit, menurut Puan, hal tersebut menjadi pintu masuk kecurangan manipulasi data kependudukan.


"Ketidakseimbangan antara jumlah siswa yang lulus dan kapasitas sekolah negeri yang tersedia membuat kekisruhan selalu terjadi setiap PPDB," tegasnya.


Puan juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengatasi masalah tersebut. "Bagaimana peran pemerintah pusat dan daerah mengatasi persoalan ini dengan mengupayakan adanya evaluasi agar tidak terjadi manipulasi data akibat sistem zonasi. Serta perlunya penambahan kapasitas sekolah negeri di berbagai wilayah di Indonesia," jelas Puan.


Kasus di Jatim

Di Jombang, kejanggalan juga ditemukan di PPDB zonasi tingkat SMP. Banyak jarak antarsiswa yang sama persis. Bahkan, ada siswa yang mendaftar dari SD yang berada di luar jalur zonasi.

Di SMPN 2 Jombang, misalnya, jarak rumah antarsiswa sangat dekat dari sekolah, kurang dari 1 kilometer. Paling dekat jaraknya 105 meter dan paling jauh 910 meter. Jarak rumah antarsiswa juga sangat dekat, yaitu 1 meter. Ada juga yang jaraknya kembar.

Kepala SMPN 2 Jombang Alim membenarkan bahwa jarak siswa yang mendaftar tak sampai 1 kilometer dari sekolah. Namun, pihaknya tidak akan melakukan verifikasi ke lapangan terkait siswa yang dinyatakan diterima.

”Kami hanya menerima dari dinas. Semua teknis di-handle dinas. Kami tinggal menerima saja,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Jika terjadi kecurangan siswa numpang KK, dia mengaku tak tahu harus berbuat apa. ”Karena kami menerima dari dinas ya sudah itu. Kami tidak punya kewenangan,” jelasnya lagi.

Di Madiun, muncul dugaan jual beli kursi. Persoalan itu sempat ditanggapi kalangan dewan. ”Ini menjadi problem. Masak tuan rumah kesulitan mencari sekolah di rumahnya sendiri, kan lucu,” ucap Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya B.M.S. kemarin (16/7).

Pihaknya sudah meminta klarifikasi kepada Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jatim Wilayah Madiun-Ngawi terkait laporan itu.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Madiun Ngedi Trisno Yhusianto bahkan mengaku sudah mengantongi bukti dugaan jual beli kursi di SMA/SMK negeri. Bukti itu menyangkut adanya oknum dari sekolah tertentu yang meminta calon peserta didik membayar hingga jutaan rupiah agar diterima.

”Ada empat bukti oknum yang melakukan itu (jual beli, Red). Modusnya, kalau siswa ingin masuk ke SMA A, misalnya, harus membayar Rp 4 juta sampai Rp 10 juta,” ungkap Ngedi kepada Jawa Pos Radar Madiun. (mia/wan/wen/bin/riz/ggi/her/c7/c19/oni/jpg) Editor : Admin Padek
#puan maharani #Kecurangan PPDB Sejumlah Daerah #Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia #Persoalan PPDB #Kasus PPDB #Satriawan Salim #kemendikbud #evaluasi PPDB #Ubaid Matraji #Perhimpunan Pendidikan dan Guru