PADEK.JAWAPOS.COM-Disahkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan menandai perubahan peran pengawas sekolah sebagai bagian dari transformasi pendidikan Indonesia.
Pengawas sekolah diharapkan berperan aktif dalam menciptakan iklim kolaborasi antar warga sekolah yang mendukung pembelajaran berpusat pada anak sebagai bagian dari tujuan dari kebijakan merdeka belajar.
Agar iklim kolaborasi ini dapat terwujud, maka diperlukan perubahan paradigma para pemangku kepentingan di sekolah, termasuk pengawas sekolah.
Berdasarkan Perdirjen tersebut, pengawas sekolah didefinisikan sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan Pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada Satuan Pendidikan.
Adapun kata “pendampingan” dimaknai sebagai kegiatan pengawas sekolah membersamai kepala sekolah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan Satuan Pendidikan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta metode yang relevan.
Dengan peran baru sebagai pendamping, fokus layanan pengawas sekolah bukan lagi pada memastikan satuan pendidikan memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP), namun pada mendampingi kepala satuan pendidikan dalam menggerakkan warga sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan pembelajaran.
Sebagai pendamping, pengawas sekolah juga diharapkan tidak hanya hadir untuk menganalisis kesenjangan satuan pendidikan dengan 8 SNP, namun lebih fokus pada melakukan refleksi berdasarkan Rapor Pendidikan.
Selama ini para pengawas dipandang sebagai “atasan” kepala sekolah. Bentuk relasi hierarkis inilah yang selama ini menjadi faktor penghambat kolaborasi antara pengawas sekolah dengan kepala sekolah.
Bila para pengawas sekolah sudah berfokus pada perannya sebagai pendamping atau teman belajar kepala sekolah, maka tidak ada lagi relasi atasan-bawahan dengan kepala sekolah.
Dalam relasi kepala sekolah dan pengawas sekolah yang setara seperti inilah, diharapkan para pengawas sekolah dapat membersamai kepala sekolah dalam meningkatkan komitmen perubahannya, sejak tahap perencanaan program kerja yang sesuai visi misi dan peta kebutuhan perubahan sekolah hingga tahap refleksi evaluasi pelaksanaan dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran yang memerdekakan
Dalam melakukan perannya sebagai pendamping kepala sekolah, para pengawas sekolah sebaiknya selalu mengacu pada prinsip-prinsip pendampingan sebagai berikut:
1) Profesional: yaitu bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan pada Satuan Pendidikan;
2) Terencana dan strategis: yaitu dilakukan untuk mencapai suatu tujuan yang terukur dalam waktu tertentu;
3) Bertahap dan mandiri; yaitu dilakukan sesuai dengan kemampuan Satuan Pendidikan dan dilaksanakan melalui Komunitas Belajar;
4) Kolaborasi yaitu pelibatan kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan warga Satuan Pendidikan dilakukan untuk mencapai tujuan bersama;
5) Asimetris yaitu dilaksanakan dengan memperhatikan perbedaaan kondisi, karakteristik, kebutuhan, serta kesiapan masing-masing Satuan Pendidikan dalam melaksanakan kurikulum pembelajaran;
6) Kesetaraan yaitu dilaksanakan dengan membangun relasi setara (tidak hierarkis) antara pengawas sekolah dengan kepala sekolah dampingannya; dan
7) Berbasis evaluasi yaitu senantiasa dilakukan berdasarkan kajian atas area yang perlu diperbaiki sesuai hasil refleksi.
Peran pengawas sekolah sebagai pendamping kepala sekolah bertujuan agar dapat menggerakkan warga sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan pembelajaran.
Apa pun pendekatan yang digunakan untuk pendampingan, kesemuanya diawali dengan paradigma berpikir dan prinsip-prinsip komunikasi yang memberdayakan.
Salah satu pendekatan yang memberdayakan adalah coaching. Salah satu tujuan pendampingan adalah agar kepala sekolah menjadi mandiri, yaitu dapat mengarahkan, mengatur, mengawasi, dan memodifikasi diri secara mandiri (self directed, self manage, self monitor, self modify).
Untuk dapat mendampingi kepala sekolah menjadi pemimpin yang kompeten dan mandiri, diperlukan pola pikir dan prinsip coaching bagi pengawas sekolah yang mendampingi.
Untuk dapat mendampingi kepala sekolah dalam mengembangkan kompetensinya, pengawas sekolah perlu mempelajari pola pikir yang perlu dimiliki oleh seorang coach, yaitu:
1) Fokus pada coachee/individu yang akan dikembangkan,
2) Bersikap terbuka dan ingin tahu,
3) Memiliki kesadaran diri yang kuat, dan
4) Mampu melihat peluang baru dan masa depan.
Definisi coaching menurut ICF (International Coaching Federation) adalah “Hubungan kemitraan dengan klien, dalam suatu percakapan yang kreatif dan memicu pemikiran, untuk memaksimalkan potensi pribadi dan profesional klien”.
Prinsip coaching dikembangkan dari tiga kata kunci pada definisi coaching tersebut, yaitu “kemitraan, proses kreatif, dan memaksimalkan potensi”.
Dalam berinteraksi dengan kepala sekolah atau siapa saja, kita dapat menggunakan ketiga prinsip coaching tersebut dalam rangka memberdayakan orang yang sedang kita ajak berinteraksi.
Sebagai pendamping yang menerapkan metode coaching, pengawas sekolah juga perlu memiliki kemampuan untuk menggunakan pola pikir seorang coach yaitu mampu melihat peluang baru dan masa depan.
Ia dapat melihat peluang perkembangan baru dalam bidang kepemimpinan dan pendidikan. Dengan membimbing kepala sekolah untuk merencanakan masa depan yang lebih baik, pengawas sekolah membantu menciptakan lingkungan sekolah yang inovatif, adaptif, dan memajukan.
Kesimpulannya, dengan menerapkan coaching dalam peran pengawas sekolah sebagai sebagai salah satu metode pendampingan, pengawas sekolah dapat membantu kepala sekolah dalam pengembangan kepemimpinan yang efektif, inovatif, kolaboratif dalam pendidikan dan pencapaian tujuan organisasi secara holistik. (Dra. Imelda Yanti, M.Pd, Pengawas Sekolah Disdikbud Tanahdatar)
Editor : Novitri Selvia