PADEK.JAWAPOS.COM-Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 420/564/Dikbud-2025 tentang Kegiatan Selama Bulan Ramadhan Pada Satuan Pendidikan PAUD/SD/SMP Kabupaten Tanahdatar 1446 H, salah satu materi yang harus disampaikan kepada para siswa adalah Sumbang Duo Baleh dan Pelaksanaannya di masyarakat.
Materi ini sangat diperlukan sebagai pedoman dalam bertingkah laku di tengah masyarakat terutama untuk perempuan Minangkabau usia sekolah yang dikenal dengan istilah “Puti Bungsu”.
Sumbang 12 (duo baleh) yang bisa kita bahasakan sebagai 12 budaya terlarang bagi perempuan Minangkabau. Budaya dalam konteks ini berarti kebiasaan yang tidak boleh dilakukan oleh perempuan Minang demi menjaga warisan budaya dari para pendahulunya.
Sumbang 12 juga bertujuan untuk menjaga kehormatan perempuan Minangkabau dan warisan budaya. Sumbang duo baleh adalah peraturan tidak tertulis Minangkabau yang berisi tentang tata krama atau cara bersikap di depan umum.
Sumbang sendiri berarti ucapan, perilaku, dan pergaulan yang berpotensi mengundang kecurigaan atau ketersinggungan. Walaupun belum bisa dikategorikan pada perbuatan salah artinya perbuatan ini tidak salah tapi janggal di mata orang Minang.
Oleh karena itu dikatakan sumbang 12. Jika perempuan Minang melakukannya, maka dia akan dipandang aneh oleh masyarakat dan biasanya akan ditegur oleh orang tua.
Sumbang 12 ini tertulis sumbernya dari Tambo dan semacam nilai adat yang dianut secara turun temurun berupa nasihat ayah yang sering diberikan kepada anak perempuannya.
Sesuai namanya, sumbang duo baleh memuat 12 peraturan yang wajib dipatuhi setiap perempuan Minang. Terdapat pembagian sumbang 12 dan maknanya, yaitu:
Sumbang Duduak (Duduk)
Duduk yang sopan bagi perempuan Minang adalah bersimpuh, bukan bersila seperti duduknya kaum laki-laki. Ketika duduk di atas kursi, duduklah dengan kedua kaki menyamping dan merapatkan paha. Begitu juga ketika berboncengan dengan kendaraan bermotor
Sumbang Tagak (Berdiri)
Perempuan Minang dilarang berdiri di depan pintu atau di tangga. Jangan berdiri di pinggir jalan jika tidak sedang menunggu seseorang atau sesuatu. Juga sumbang berdiri dengan laki-laki yang bukan muhrim.
Sumbang Bajalan (Berjalan)
Ketika berjalan, perempuan Minang harus berkawan, paling kurang dengan anak kecil. Jangan berjalan tergesa-gesa. Jika berjalan dengan laki-laki berjalanlah di belakang. Jangan menghalagi jalan ketika bersama dengan teman sebaya.
Sumbang Kato (Berkata)
Berbicaralah dengan lemah lembut dan tidak tergesa-gesa agar lawan bicara bisa memahami maksud pembicaraan dengan baik. Jangan menyela atau memotong pembicaraan orang lain, dengarkanlah dulu hingga selesai dan responlah dengan sopan.
Sumbang Caliak (Memandang)
Kurang sopan kalau seorang perempuan Minang memandang lawan jenis dengan pandangan tajam ketika berbicara. Sekali-kali alihkanlah pandangan pada yang lain atau menunduk dan melihat ke bawah. Dilarang sering melihat jam ketika ada tamu.
Sumbang Makan (Makan)
Perempuan Minang dilarang makan sambil berdiri. Ketika makan dengan tangan, genggamlah nasi dengan ujung jari, bawa ke mulut pelan-pelan dan jangan membuka mulut lebar-lebar. Ketika makan dengan sendok, jangan sampai sendok beradu dengan gigi. Ambil nasi sekedarnya supaya tidak terkesan kelaparan
Sumbang Pakai (Menggunakan Pakaian)
Jangan mengenakan baju yang sempit dan tembus pandang. Tidak boleh yang menampakkan bentuk tubuh apalagi yang membuka aurat. Gunakanlah baju yang longgar, sesuaikan dengan warna kulit dan kondisi yang tepat agar indah dipandang mata.
Sumbang Karajo (Pekerjaan)
Sumbang karajo adalah sumbang bagi seorang perempuan dalam memilih pekerjaan. Menurut adat, perempuan hendaknya memilih pekerjaan yang sesuai dengan fitrahnya. Misalnya, menjahit, bertenun, mengajar, dan memasak.
Sumbang Tanyo (Bertanya)
Sumbang tanyo berkaitan erat dengan keterampilan komunikasi. Menurut peraturan ini, perempuan harus bisa memilih kata-kata yang baik sebelum mengajukan pertanyaan agar tidak menyinggung perasaan orang lain
Sumbang Jawek (Menjawab)
Jika sumbang tanyo berkenaan dengan etika bertanya, sumbang jawab identik dengan etika menjawab pertanyaan. Tujuannya sama, yaitu tidak membuat orang lain tersinggung atas jawaban-jawaban yang diberikan.
Sumbang Bagaua (Bergaul)
Jangan bergaul dengan laki-laki jika hanya diri sendiri yang perempuan. Jangan bergaul dengan anak kecil apalagi ikut permainan mereka. Peliharalah lidah dalam bergaul. Ikhlaslah dalam menolong agar senang teman dengan kita.
Sumbang Kurenah (Perilaku)
Secara bahasa, kurenah artinya perilaku atau gelagat. Jadi, sumbang kurenah adalah tingkah laku yang dianggap janggal dan mungkin bisa menyinggung perasaan orang lain.
Tidak baik berbisik-bisik saat tengah bersama. Jangan menutup hidung di keramaian. Jangan tertawa di atas penderitaan orang lain, apalagi hingga terbahak-bahak. Jika bercanda, secukupnya saja agar tidak tersinggung orang yang mendengar.
Perempuan Minangkabau sangat berharga dan istimewa. Berharganya dan istimewanya mereka selaras dengan harga diri yang perlu mereka pertahankan dengan teguh.
Sebab, ketika perempuan Minang bisa menjaga semua itu, dari situlah kecantikan sejati akan memancar dan kecantikan itu sampai kapanpun takkan pernah pudar. (Dra. Imelda Yanti, M.Pd, PENDAMPING SATUAN PENDIDIKAN DISDIKBUD TANAHDATAR)
Editor : Novitri Selvia