Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

MAN Insan Cendekia Padangpariaman: Penegakan Hukum Lingkungan Inklusif, jaga Keadilan Ekologis

Zulkarnaini. • Selasa, 22 Juli 2025 | 13:45 WIB
Dodi Saputra, S.Pd., GURU MAN INSAN CENDEKIA PADANGPARIAMAN. (TIM LAMAN GURU)
Dodi Saputra, S.Pd., GURU MAN INSAN CENDEKIA PADANGPARIAMAN. (TIM LAMAN GURU)

PADEK.JAWAPOS.COM- Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia setiap tanggal 5 Juni seakan selalu menjadi cermin bagi kita. Di satu sisi, kesadaran masyarakat untuk bicara soal lingkungan terus tumbuh; di sisi lain, kerusakan alam justru belum sepenuhnya terbendung.

Webinar bertajuk Sarasehan Nasional Hari Lingkungan Hidup 2025 yang baru saya ikuti, yang bertema Penegakan Hukum Lingkungan yang Inklusif: Menjamin Keadilan untuk Keberlanjutan.

Webinar ini memberi suntikan semangat sekaligus refleksi mendalam mengenai problem kerusakan lingkungan tidak hanya soal teknis pembuangan limbah, tetapi juga soal bagaimana hukum ditegakkan, bagaimana masyarakat dilibatkan, dan bagaimana sekolah berperan menyiapkan generasi peduli.

Sebagai guru Biologi di MAN Insan Cendekia Padang Pariaman, saya sehari-hari bertemu dengan para siswa yang cerdas, kritis, dan punya rasa ingin tahu tinggi.

Mereka belajar bagaimana polusi air mematikan plankton, bagaimana sampah plastik meracuni rantai makanan, hingga bagaimana kebakaran hutan memperparah emisi karbon global.

Namun yang paling menantang justru menanamkan kesadaran bahwa menjaga lingkungan bukan hanya urusan pemerintah atau LSM, melainkan tanggung jawab pribadi setiap individu.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2024, dari 500 lebih sungai besar di Indonesia, lebih dari separuhnya tercemar berat oleh limbah rumah tangga, pertanian, hingga limbah industri.

Padahal Indonesia memiliki Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjadi payung hukum pengendalian pencemaran dan kerusakan.

Pasal 68 mewajibkan setiap orang menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran. Pasal 69 bahkan melarang keras pembuangan limbah dan bahan berbahaya ke media lingkungan tanpa izin. Pelanggaran bisa dijerat pidana atau sanksi administratif.

Sayangnya, penegakan aturan di lapangan kerap masih berat sebelah. Masyarakat awam seringkali tidak punya cukup bukti ilmiah atau tidak tahu harus melapor ke mana. Sementara di satu sisi, perusahaan besar punya jalur hukum dan modal untuk menghindari tanggung jawab.

Akibatnya, yang menanggung dampaknya adalah warga kecil di hilir: petani yang gagal panen karena air irigasi tercemar, nelayan tradisional yang makin susah menangkap ikan, anak-anak sekolah yang tumbuh di lingkungan udara penuh debu dan asap.

Inilah yang disebut para pakar sebagai ketidakadilan ekologis. Lingkungan yang rusak tidak pernah pilih kasih, polusi air dan udara menembus dinding rumah siapa saja.

Namun, mereka yang lemah secara ekonomi selalu paling rentan terdampak dan paling sulit memperjuangkan keadilan. Di sinilah tema penegakan hukum yang inklusif menjadi sangat penting.

Inklusif artinya tidak hanya berbasis penegakan aturan semata, tetapi membuka ruang partisipasi publik, memberikan akses masyarakat pada informasi, menyediakan laboratorium pengujian gratis di daerah, dan mempermudah pelaporan pelanggaran.

Hadirnya PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove serta PP Nomor 26 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup semakin menguatkan kerangka hukum menuju keadilan ekologis yang nyata.

PP No. 27/2025 menekankan pentingnya rehabilitasi kawasan mangrove yang rusak, mencegah penebangan liar, dan memastikan keberlanjutan ekosistem pesisir yang selama ini menjadi benteng alami dari abrasi.

Sementara PP No. 26/2026 menjadi penuntun bagaimana rencana perlindungan lingkungan harus terintegrasi lintas sektor, berbasis data saintifik, dan terbuka untuk diawasi publik.

Ini menjadi peluang emas untuk melibatkan sekolah-sekolah, termasuk madrasah, dalam kegiatan edukasi, pengamatan lapangan, hingga gerakan penanaman kembali mangrove.

Pendidikan lingkungan hidup sebaiknya tidak hanya berhenti di ruang kelas dan buku teks. Sekolah bisa menggandeng dinas lingkungan hidup, perguruan tinggi, hingga komunitas pegiat alam untuk kampanye bersih sungai, studi lapangan ke kawasan pesisir, penanaman pohon, hingga program daur ulang.

Murid belajar langsung dari alam, memahami tantangan nyata, sekaligus menjadi agen perubahan di lingkungannya. Praktik baik sudah ada di beberapa daerah.

Beberapa pemerintah daerah sudah menyediakan aplikasi pengaduan pencemaran berbasis digital, membuka laboratorium uji kualitas air untuk masyarakat, dan bermitra dengan universitas untuk riset rutin.

Langkah semacam ini layak direplikasi di kabupaten/kota lain, termasuk di Sumatra Barat. Dengan dukungan regulasi terbaru, penanganan kasus pencemaran seharusnya bisa lebih cepat, transparan, dan berkeadilan.

Momentum Sarasehan Nasional 2025 ini tidak boleh hanya berhenti di webinar dan e-sertifikat. Ini harus menjadi titik balik, negara hadir untuk rakyat bukan untuk segelintir yang merusak lingkungan demi keuntungan jangka pendek.

Sekolah hadir membentuk generasi yang sadar hukum, cinta bumi, dan siap menjaga titipan alam untuk masa depan. Lingkungan yang sehat adalah syarat dasar negara maju dan masyarakat sejahtera.

Karena itu, mari mulai dari langkah kecil dengan buang sampah pada tempatnya, kurangi plastik sekali pakai, rawat pohon di halaman rumah, hemat air dan listrik, dan ajak keluarga mencintai alam.

Dari ruang kelas Biologi di madrasah, saya selalu menanamkan pesan sederhana "bumi ini bukan warisan nenek moyang, tetapi titipan bagi anak cucu. Merawatnya adalah ibadah dan tanggung jawab kita bersama".(Dodi Saputra, S.Pd., Guru MAN Insan Cendekia Padangpariaman)

 

Editor : Novitri Selvia
#Dodi Saputra #MAN Insan Cendekia Padangpariaman #Menjaga Lingkungan Hidup #Lingkungan inklusif #penegakan hukum