Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanahdatar, Akreditasi dengan Aturan Terbaru IASP 2024 Versi 2025

Novitri Selvia • Jumat, 7 November 2025 | 11:46 WIB

Dra. Imelda Yanti, M.Pd, PENGAWAS SEKOLAH DISDIKBUD TANAHDATAR
Dra. Imelda Yanti, M.Pd, PENGAWAS SEKOLAH DISDIKBUD TANAHDATAR

PADEK.JAWAPOS.COM-Akreditasi sekolah merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Melalui akreditasi, sekolah tidak hanya dinilai, tetapi juga difasilitasi untuk melakukan refleksi, perbaikan berkelanjutan, serta memastikan bahwa layanan pendidikan yang diberikan benar-benar bermutu dan relevan dengan kebutuhan murid.

Seiring dengan dinamika kebijakan pendidikan, BAN-PDM (Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah) telah memperbarui instrumen akreditasi menjadi Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2024 versi 2025,

Yang menekankan pada paradigma baru: akreditasi sebagai refleksi mutu, bukan sekadar penilaian administratif.
Paradigma Baru IASP 2024 Versi 2025

IASP 2024 versi 2025 hadir untuk menyesuaikan dengan perubahan kebijakan pendidikan nasional, khususnya Kurikulum Merdeka dan upaya mewujudkan Profil Lulusan.

Pendekatan akreditasi kini lebih menekankan pada proses pembelajaran yang berpusat pada murid, kepemimpinan pembelajaran yang kolaboratif, iklim lingkungan sekolah serta budaya reflektif yang berkelanjutan.

Perubahan utama dalam instrumen ini mencakup: 1) Penekanan pada eviden kinerja nyata, bukan hanya dokumen administratif, 2) Penguatan aspek refleksi diri dan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement),

3) Data digital dan rapor pendidikan dijadikan sumber informasi , 4) Akreditasi adalah asesmen kinerja bukan audit, dengan asesor berperan sebagai fasilitator refleksi mutu.

Dengan demikian, sekolah tidak lagi “menyiapkan dokumen demi akreditasi,” melainkan membangun sistem mutu yang hidup dan berkelanjutan.

Proses yang dilalui sekolah saat Akreditasi adalah: 1) Pengajuan akreditasi melalui aplikasi sispena BAN-PDM, 2) Konfirmasi sebagai sasaran akreditasi yang didapatkan dari SK Penetapan Sasaran Akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN-PDM,

3) Mengikuti kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh BAN-PDM Provinsi, 4) Pengisian Sispena dalam bentuk Dokumen Utama (DU), Deskripsi Kinerja Asesi (DKA), dan dokumen pendukung lainnya,

5) Koordinasi dengan Asesor terkait jadwal visitasi, agenda visitasi, data yang perlu disiapkan, dan responden yang perlu dihadirkan untuk kegiatan wawancara,

6) Visitasi, dengan skenario kegiatan: Temu awal untuk perkenalan dan presentasi profil sekolah oleh kepala sekolah, Penggalian data melalui observasi pembelajaran dan lingkungan, wawancara, dan studi dokumen, serta Temu akhir untuk penandatanganan berita acara

Langkah-langkah Strategis Menyiapkan Sekolah

Untuk menghadapi kegiatan akreditasi dengan instrumen terbaru, sekolah perlu melakukan serangkaian langkah strategis yang berfokus pada budaya mutu, bukan sekadar administrasi. Berikut beberapa tahapan kunci:

1) Membangun Pemahaman Bersama.

Langkah pertama adalah membangun pemahaman seluruh warga sekolah mengenai konsep dan tujuan IASP 2024 versi 2025. Kepala sekolah perlu mengadakan sosialisasi internal agar guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah memahami bahwa akreditasi bukan sekadar “penilaian,” tetapi sarana refleksi terhadap kualitas layanan pendidikan,

2) Membentuk Tim Penjaminan Mutu Sekolah (TPMS) yang Aktif.

TPMS menjadi motor penggerak dalam memastikan seluruh aspek mutu berjalan. Tim ini bertugas: a) Mengumpulkan data dan eviden pembelajaran, manajemen, serta budaya sekolah, b) Melakukan refleksi dan penilaian diri (self-assessment) berdasarkan empat komponen IASP:

1. Kinerja pendidik dalam proses pembelajaran, 2. Kepemimpinan kepala satuan pendidikan dan pengelolaan, 3. Iklim lingkungan belajar, serta 4. Hasil belajar (dari data rapor pendidikan dan data Dapodik/Emis),

3) Melakukan Evaluasi Diri Satuan Pendidikan (EDS).

Evaluasi diri harus berbasis data yang objektif dan mencerminkan kondisi riil sekolah. Sekolah dapat memanfaatkan Rapor Pendidikan (hasil asesmen nasional) data kehadiran, serta capaian pembelajaran untuk memetakan kekuatan dan area yang perlu ditingkatkan,

4) Menyiapkan Eviden Autentik.

IASP versi baru menuntut bukti autentik berupa hasil kinerja nyata. Misalnya: a) Portofolio karya murid, video praktik pembelajaran, refleksi pendidik, atau dokumen perencanaan berbasis data, b) Kebijakan sekolah yang mendukung pembelajaran berpusat pada murid, c) Bukti kolaborasi antar warga sekolah dalam mewujudkan lingkungan belajar yang aman dan inklusif,

5) Menjalin Komunikasi Efektif dengan Asesor

Dalam visitasi nanti, asesor berperan sebagai mitra refleksi. Sekolah perlu menyiapkan data dan narasi yang menggambarkan proses dan hasil nyata, bukan sekadar menjawab indikator. Komunikasi terbuka dan jujur akan menunjukkan kesiapan sekolah sebagai komunitas belajar yang adaptif,

6) Menindaklanjuti Hasil Refleksi

Tahap paling penting dari akreditasi adalah tindak lanjut. Hasil refleksi dan rekomendasi asesor harus diterjemahkan dalam rencana peningkatan mutu sekolah melalui Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) agar perbaikan berjalan berkelanjutan.

Budaya Mutu sebagai Kunci Sukses Akreditasi

Keberhasilan akreditasi bukan diukur dari peringkat yang diperoleh, melainkan dari sejauh mana sekolah menumbuhkan budaya mutu: kebiasaan untuk merefleksi, belajar, dan memperbaiki diri secara terus-menerus.

Kepala sekolah berperan penting sebagai pemimpin pembelajaran (instructional leader) yang menumbuhkan iklim kolaboratif dan inovatif.

Pendidik juga perlu memaknai akreditasi sebagai kesempatan untuk menunjukkan praktik baik (best practices) dalam pembelajaran yang berpihak pada peserta didik.

Sementara itu, dukungan dari komite sekolah dan masyarakat memperkuat ekosistem pendidikan yang berdaya dan berkelanjutan.

Menyiapkan sekolah untuk akreditasi dengan IASP 2024 versi 2025 bukanlah pekerjaan musiman, melainkan proses transformasi mutu yang terus berjalan.

Sekolah yang siap akreditasi adalah sekolah yang mau belajar, terbuka terhadap perubahan, dan berkomitmen pada peningkatan kualitas layanan pendidikan.

Dengan semangat reflektif, kolaboratif, dan berkelanjutan, akreditasi bukan lagi menjadi beban, melainkan momentum untuk meneguhkan eksistensi sekolah sebagai rumah belajar yang bermakna, berdaya saing, dan membahagiakan bagi seluruh warga sekolah. (Dra. Imelda Yanti, M.Pd, Pengawas Sekolah Disdikbud Tanahdatar)

Editor : Novitri Selvia
#DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TANAHDATAR #IASP 2024 Versi 2025 #DRA. IMELDA YANTI