PADEK.JAWAPOS.COM-Gelombang transformasi digital di Indonesia telah mencapai titik kulminasi dengan masuknya Kecerdasan Buatan (AI) ke dalam ranah pendidikan.
Setelah pandemi COVID-19 memaksa akselerasi adopsi pembelajaran digital, kini AI hadir sebagai potensi pengubah permainan (game-changer) yang menjanjikan personalisasi pembelajaran, efisiensi administrasi, dan akses pengetahuan yang tak terbatas.
Namun, janji ini tidak datang tanpa prasyarat. Kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dan infrastruktur pendidikan Indonesia menghadapi serangkaian tantangan kompleks yang harus diatasi secara sistematis dan terperinci.
Jika tidak, AI hanya akan memperlebar jurang kesenjangan digital yang telah ada, alih-alih meratakannya. Salah satu hambatan mendasar terletak pada kesenjangan ompetensi dan pelatihan guru.
Di tingkat operasional, banyak pendidik, khususnya di luar pusat kota, masih memiliki literasi digital yang rendah, apalagi literasi AI.
Mereka belum memahami secara fundamental bagaimana alat seperti Large Language Models (LLMs) berfungsi, bagaimana cara memilih alat yang kredibel, atau, yang paling penting, bagaimana cara mengidentifikasi output AI yang potensial memiliki bias.
Keterbatasan ini melahirkan resistensi dan kekhawatiran bahwa AI akan menggantikan peran mereka. Akibatnya, alih-alih menjadi fasilitator dan kurator pembelajaran yang memanfaatkan teknologi, guru justru cenderung melarang atau mengabaikan kehadirannya.
Untuk mengatasi ini, perlu ada kurikulum pelatihan wajib yang komprehensif, fokus pada Prompt Engineering dan etika penggunaan AI, sekaligus meredefinisi peran guru sebagai perancang pengalaman belajar, bukan hanya penyampai informasi.
Tantangan kedua yang tak kalah krusial menyentuh inti dari sistem pendidikan itu sendiri, yaitu integritas akademik dan sistem penilaian.
AI generatif, seperti yang populer saat ini, telah mengaburkan batas antara hasil kerja siswa yang otentik dan output yang dihasilkan mesin.
Siswa dapat dengan mudah menggunakan AI untuk menyelesaikan esai, kode program, atau tugas-tugas konvensional lainnya, sehingga integritas akademik menjadi rapuh.
Guru menghadapi kesulitan besar dalam mendesain tugas yang AI-proof—tugas yang memerlukan penalaran tingkat tinggi, refleksi pribadi, atau analisis kontekstual lokal yang tidak dapat dijawab sepenuhnya oleh AI generatif. Masalah ini diperparah dengan risiko bias dan diskriminasi AI.
Jika data latih yang digunakan untuk mengembangkan alat AI mengandung bias sosial atau budaya, output yang dihasilkan berpotensi melanggengkan pandangan yang tidak setara, yang akan berdampak buruk pada materi pembelajaran dan hasil evaluasi siswa.
Oleh karena itu, langkah tegas dalam merevisi kode etik akademik dan mendesain ulang instrumen penilaian harus menjadi prioritas mendesak.
Di sisi teknis, kesenjangan infrastruktur AI menjadi tembok penghalang yang nyata. Integrasi AI membutuhkan daya komputasi dan konektivitas yang jauh lebih tinggi daripada sekadar mengakses portal e-learning.
Sekolah di daerah terpencil sering kali tidak memiliki koneksi broadband yang stabil, apalagi perangkat keras yang memadai untuk menjalankan sistem pembelajaran adaptif berbasis AI yang canggih.
Hal ini menciptakan kesenjangan digital tingkat kedua, di mana sekolah dengan sumber daya finansial kuat dapat mengakses platform EdTech AI berbayar dan berkualitas tinggi, sementara sekolah miskin hanya bergantung pada sumber daya terbatas yang mungkin kurang efektif.
Selain itu, masalah kedaulatan dan keamanan data juga mengemuka. Mengingat banyak layanan AI utama dioperasikan oleh perusahaan global, perlu ada kebijakan yang jelas mengenai penyimpanan dan pemrosesan data siswa Indonesia.
Penyediaan platform AI pendidikan nasional yang terpusat dan berdaulat data menjadi solusi vital untuk memastikan akses yang adil dan aman.
Pada akhirnya, semua masalah ini bermuara pada kurangnya regulasi dan kebijakan AI pendidikan yang memadai. Indonesia masih berada pada tahap awal perumusan kerangka kerja yang spesifik dan mengikat.
Ketiadaan panduan etika yang jelas dari pembuat kebijakan membuat guru dan institusi berjalan dalam ketidakpastian mengenai penggunaan AI, baik untuk tujuan pengajaran maupun penilaian.
Selain itu, belum ada mekanisme yang solid untuk akreditasi dan validasi alat AI yang beredar di pasar pendidikan, membuka peluang masuknya teknologi yang tidak teruji validitas pedagogisnya.
Tanpa adanya kebijakan yang mengatur standar etika, kedaulatan data, dan validitas alat, upaya integrasi AI akan berjalan sporadis dan tidak merata.
Untuk memastikan bahwa AI benar-benar menjadi harapan, bukan hanya ilusi, Indonesia harus mengambil langkah berani: pertama, mengangkat kompetensi guru melalui pelatihan Prompt Engineering dan literasi AI yang masif dan berkelanjutan.
Kedua, menguatkan regulasi dengan mengeluarkan Pedoman Etika AI Pendidikan dan merevisi kode etik akademik; dan ketiga, mempercepat pemerataan infrastruktur dan menyediakan platform AI pendidikan yang aman dan dapat diakses secara nasional.
Hanya melalui upaya sinergis, terencana, dan didukung anggaran yang berkelanjutan, kita dapat memastikan AI menjadi katalis yang adil dan efektif dalam mempersiapkan SDM Indonesia menghadapi masa depan.(Muhammad Iqbal, M.Pd, GURU SMP IT AL KAHFI PASAMAN BARAT)
Editor : Novitri Selvia