Penulis : Surya Adri,A.Pd.Sd - Kepala UPTD SDN 08 Koto Tinggi
SERTIFIKASI guru merupakan investasi negara untuk meningkatkan mutu pendidikan, bukan sekadar tambahan penghasilan. Tunjangan profesi yang diberikan pemerintah merupakan bentuk penghargaan atas kompetensi dan profesionalisme guru sekaligus harapan agar kualitas pembelajaran terus meningkat.
Oleh Karena itu, sertifikasi semestinya menjadi pemicu bagi guru untuk terus belajar, berinovasi, dan menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi yang semakin pesat.
Sayangnya, realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak guru yang belum menguasai pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran. Kondisi ini lebih banyak dijumpai pada sebagian guru yang telah berusia lanjut atau mendekati masa pensiun.
Tidak sedikit yang beranggapan bahwa usia menjadi alasan untuk berhenti belajar karena masa tugas yang tersisa hanya beberapa tahun lagi. Akibatnya, mereka merasa cukup dengan kemampuan yang dimiliki saat ini dan enggan mengembangkan kompetensi baru, khususnya di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Padahal, seorang guru adalah pembelajar sepanjang hayat. Usia tidak boleh menjadi penghalang untuk meningkatkan kualitas diri. Justru pengalaman mengajar yang panjang akan semakin bernilai apabila dipadukan dengan kemampuan memanfaatkan teknologi sebagai sarana pembelajaran. Semangat belajar tidak seharusnya berhenti hanya karena seseorang telah mendekati masa pensiun. Selama masih mengemban amanah sebagai pendidik, kewajiban untuk memberikan layanan pembelajaran terbaik kepada peserta didik tetap melekat.
Di banyak sekolah, pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas pendukung pembelajaran, seperti laptop, proyektor (infocus), layar digital interaktif, serta akses internet.
Namun, fasilitas tersebut belum dimanfaatkan secara optimal oleh sebagian guru. Masih ada yang lebih memilih metode ceramah tanpa bantuan media digital, sehingga pembelajaran menjadi kurang menarik dan kurang mampu mengakomodasi karakteristik peserta didik yang hidup di era digital.
Padahal, penggunaan teknologi dapat membuat pembelajaran lebih interaktif, menarik, dan mudah dipahami. Materi yang disajikan melalui gambar, video, animasi, maupun presentasi interaktif mampu meningkatkan perhatian, motivasi, dan pemahaman peserta didik.
Teknologi juga memudahkan guru menjelaskan konsep-konsep yang abstrak sehingga tujuan pembelajaran lebih cepat tercapai. Dengan demikian, keberadaan perangkat digital di sekolah seharusnya tidak menjadi pajangan, melainkan dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan mutu proses belajar mengajar.
Karena itu, peningkatan kompetensi guru tidak boleh berhenti setelah memperoleh sertifikat pendidik. Guru perlu terus mengembangkan diri melalui pelatihan, komunitas belajar, maupun pendidikan formal hingga jenjang S2 dan S3.
Profesionalisme tidak cukup dibuktikan dengan selembar sertifikat, tetapi melalui kemauan untuk terus belajar, beradaptasi, dan menghadirkan pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan zaman. Ketika sertifikasi benar-benar berbuah kompetensi, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh guru, melainkan juga oleh peserta didik, sekolah, dan masa depan pendidikan Indonesia.
Pada akhirnya, sertifikasi guru harus dipandang sebagai awal dari proses pengembangan profesional, bukan garis akhir perjalanan seorang pendidik. Tunjangan profesi hendaknya menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kompetensi, bukan sekadar hak yang diterima setiap bulan.
Guru yang mampu mengikuti perkembangan teknologi dan menghadirkan pembelajaran yang inovatif akan memberikan dampak nyata terhadap kualitas belajar peserta didik. Sebab, ukuran keberhasilan sertifikasi bukanlah banyaknya guru yang menerima tunjangan, melainkan semakin meningkatnya mutu pembelajaran dan lahirnya generasi yang unggul, berkarakter, serta siap menghadapi tantangan masa depan. (*)
Editor : Adriyanto Syafril