Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

569 Pelanggar Perda AKB Disanksi

Novitri Selvia • Senin, 2 November 2020 | 09:37 WIB
ilustrasi. (IST)
ilustrasi. (IST)
Pemkab Limapuluh Kota terus menegakan aturan prokes sesuai Perda AKB, termasuk pada waktu libur panjang pekan ini di mana ini membuat masyarakat banyak mendatangi objek wisata.

Dan sejumlah tempat di Kabupaten Limapuluh Kota, dipadati pengunjung. Menyikapi hal itu, operasi penegakan aturan protokol kesehatan sesuai Perda AKB dintensifkan, mulai Kamis (2910) hingga Minggu (1/11).

“Sasaran operasi yustisi untuk penerapan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19 diintensifkan dengan sasaran masyarakat yang berada di objek wisata di 3 lokasi di Limapuluh Kota, Aka Barayun, Sarasah Bunta, Lembah Harau dan Kapalo Banda, Taram,” ungkap Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Limapuluh Kota, Bobby Minggu (1/11).

Sebanyak 90 orang personel, Satpol PP, TNI, Polri, BPBD, Dishub dan Dinas Kesehatan, tergabung dalam tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Meski sebagian besar pengunjung sudah mematuhi protokol kesehatan, namun masih ada sejumlah masyarakat yang masih melanggar. Sehingga terpaksa diberikan sanksi sosial dengan hukuman membersihkan fasilitas umum di tempatnya berada.

“Masih dijumpai masyarakat setempat yang tidak memakai masker ketika bepergian keluar rumah atau pemilik usaha yang belum menyediakan alat-alat untuk menjaga kesehatan sesuai protokol kesehatan,” tambah Bobby.

Sejak dilakukan operasi Gakkumdu di lokasi objek wisata dan beberapa tempat umum sejak 12 Oktober lalu, Tim sudah mencatat sebanyak 569 pelanggar tidak pakai masker dan 8 pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan.

“Tim juga menemukan kendala adanya oknum masyarakat yang masih enggan melaksanakan sanksi sosial. Kendati begitu, memang ada sejumlah warga yang memang tidak dikenakan sanksi, seperti ibu hamil dan lansia. Namun tetap diberikan arahan untuk mematuhi protokol kesehatan,” pungkas Bobby. (fdl) Editor : Novitri Selvia
#Perda AKB #pelanggar #sanksi