”Iya. Pemkab Limapuluh Kota, kembali menggelar seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), untuk mengisi empat jabatan yang lowong. Seleksi ini terbuka untuk PNS Kabupaten/Kota se-Sumbar dan PNS Pemprov Sumbar,” kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Limapuluh Kota, Widya Putra, kepada Padang Ekspres, Minggu (14/8).
Widya menjelaskan, empat jabatan lowong yang akan diisi lewat seleksi terbuka ini adalah jabatan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan jabata kepala Badan Keuangan. Kemudian, jabatan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalaksa BPBD) serta jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR).
”Para PNS di lingkungan pemerintah kabupaten/kota di Sumbar atau PNS di lingkungan Pemprov Sumbar, dapat mengikuti seleksi terbuka ini. Syaratnya, tentu saja memenuhi kualifikasi pendidikan yang diminta. Kemudian, punya kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. Disamping, memiliki kemampuan manajerial dan leadership yang baik. Paling penting lagi, tentu harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik,” kata Widya Putra.
Untuk persyaratan rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik ini, menurut Widya Putra, harus dibuktikan dengan semua unsur Penilaian Prestasi Kerja PNS, sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
Selain itu, juga dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan PP 94 Tahun 2021, dan tidak pernah/sedang menjalani hukuman atau sedang tersangkut kasus pidana dan/atau perdata.
Dia menyebutkan, proses penerimaan pendaftaran dalam seleksi terbuka untuk pengisian empat JPTP di Limapuluh Kota ini, dimulai 10 hingga 16 Agustus 2022. Peserta atau pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan rekam jejak, nantinya akan diminta menulis makalah, mengikuti uji kompetensi manajerial, dan wawancara.
”Seleksi ini, secara terbuka sudah kita umumkan lewat media-massa. Harapan kita, semua ASN yang sudah memenuhi syarat, dapat mengikuti seleksi ini. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi sekretariat Panitia Seleksi atas nama Rahmat Rahmadani SSTP di nomor handphone 082361321336,” kata Widya Putra.
Berdasarkan catatan Padang Ekspres, lelang jabatan sudah dua kali digelar Pemkab Limapuluh Kota selama kepemimpinan Safaruddin Dt Bandaro Rajo-Rizki Kurniawan Nakasri. Lelang pertama digelar pada Desember 2021 lalu, untuk mengisi lima jabatan kepala dinas. Lelang jabatan ini juga merupakan bagian dari komitmen Safar-Rizki melaksanakan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Datuak Bandaro Rajo yang populer disapa Datuak Safar, juga berharap para ASN di lingkungan kabupaten/kota di Sumbar atau juga di lingkungan Pemprov Sumbar, yang sudah memenuhi syarat, dapat mengikuti seleksi terbuka ini.
Begitu pula dengan ASN di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota sendiri, jangan ragu-ragu untuk ikut seleksi ini. Karena tidak ada yang dikhususkan dalam seleksi ini, semua punya kesempatan sama.
”Dalam seleksi terbuka untuk pengisian lima jabatan lima Kepala Dinas di Limapuluh Kota ini, peserta atau pelamar tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun. Kita bertegas-tegas dan berjelas-jelas soal ini. Semua ASN yang memenuhi syarat, punya kesempatan yang sama, untuk ikut dalam seleksi ini,” kata Datuak Safar, panggilan akrab Safaruddin.
Di sisi lain, proses lelang jabatan yang digelar Pemkab Limapuluh Kota, diapresiasi banyak pihak. Pemerhati hukum tata negara, Dr Wendra Yunaldi SH MH, menyebut seleksi terbuka yang digelar Pemkab Limapuluh Kota untuk mengisi pos jabatan lima Kepala Dinas, merupakan wujud dari semangat sistem merit, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
”Kita sama tahulah, Undang-Undang ASN mempunyai misi memindahkan ASN dari zona nyaman ke zona kompetitif melalui sistem merit. Adapun seleksi terbuka dan adil, merupakan upaya pengelolaan ASN, sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi,” kata Wendra Yunaldi yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumbar.
Wendra berharap ke depannya, Pemkab Limapuluh Kota tetap mempedomani prinsip-prinsip lainnya dalam sistem merit. Seperti, memperlakukan ASN secara adil dan setara, serta mengelola pegawai secara efektif dan efisien. Kemudian, memberikan remunerasi yang setara untuk pegawai berkinerja yang tinggi.
Pemkab Limapuluh Kota juga diharapkan banyak menjaga standar yang tinggi, untuk integritas, perilaku, dan kepedulian untuk penetingan umum. Serta, melindungi pegawai atau ASN dari pengaruh-pengaruh politis yang tidak tepat. (frv) Editor : Novitri Selvia