Berdirinya Klinik Pratama Lapas Suliki ditandai dengan terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia dengan Nomor 2802230045723.
Selain itu, memiliki Surat Izin Berusaha Berbasis Risiko, yakni Sertifikat Standar dengan Nomor 2802230045723 dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki, Kamesworo mengatakan, pendirian klinik yang berizin merupakan target kinerja dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang harus segera dipenuhi oleh unit pelaksana teknis (UPT).
"Sesuai arahan Pak Kakanwil dan Kadiv PAS Kemenkumham Sumbar bahwa setiap klinik Rutan dan Lapas harus punya izin operasional. Alhamdulillah Lapas Suliki sudah penuhi target itu, terima kasih kepada Lembaga terkait, Dinkes provinsi, dinkes Limapuluh Kota, dan DPMPTSP Limapuluh Kota," ujarnya.
Kames menjelaskan pendirian klinik pratama berbasis risiko tidaklah mudah pengurusannya.
"Proses izinnya tidak mudah, tetapi melalui kerja sama dengan Pukesmas Suliki, Puskesmas Limbanang, jajaran Yankes Dinkes Limapuluh Kota, Ketua PPNI Limapuluh Kota.
Beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi dalam proses penerbitan izin klinik, seperti profil klinik, self assessment klinik, daftar obat-obatan, daftar nama SDM klinik, surat izin praktik (SIP), perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak ketiga terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Serta surat rekomendasi klinik dari Dinas Kesehatan Kabupaten setempat.
Melalui Klinik ini, Kalapas Suliki, Kamesworo berharap warga binaan dapat terlayani dengan baik dalam bidang kesehatan.
"Dalam waktu dekat insyaAllah akan meresmikan Klinik Pratama Lapas Suliki bersama lembaga terkait dan Kemenkumham Sumatera Barat," pungkas Kamesworo.(*) Editor : Hendra Efison