Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Tambang Emas Diregebek, 14 Penambang Diamankan

Syamsu Ridwan • Rabu, 16 Juli 2025 | 15:30 WIB

KEGIATAN ILEGAL: Para penambang emas saat diamankan beserta barang bukti di lokasi tambang ilegal di Sungai Batang Mahat, Sabtu (12/7).(POLRES LIMAPULUH KOTA UNTUK PADEK)
KEGIATAN ILEGAL: Para penambang emas saat diamankan beserta barang bukti di lokasi tambang ilegal di Sungai Batang Mahat, Sabtu (12/7).(POLRES LIMAPULUH KOTA UNTUK PADEK)

PADEK.JAWAPOS.COM-Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Limapuluh Kota berhasil membongkar praktik tambang emas ilegal (illegal mining) di aliran Sungai Batang Mahat, Jorong Pasar Usang, Kenagarian Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Sabtu (12/7) sekitar pukul 13.30. Sebanyak 14 pelaku berhasil ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Aktivitas tambang tanpa izin (Peti) ini dilakukan secara terang-terangan dengan menggunakan mesin penyedot pasir di kawasan sungai yang dikelilingi hutan.

Suasana yang tenang berubah seketika saat Tim Opsnal Unit I Pidum dan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Limapuluh Kota, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Repaldi, melakukan penggerebekan. Para pelaku tak sempat melarikan diri dan langsung diamankan di lokasi.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas tambang ilegal yang meresahkan dan merusak lingkungan. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penindakan di lokasi,” ujar Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid melalui Iptu Repaldi di Mapolres Limapuluh Kota.

Dari lokasi, polisi mengamankan 14 pria dewasa yang berasal dari sejumlah jorong di Kecamatan Pangkalan Koto Baru. Mereka yakni TI, 35, warga Pangkalan, AH, 61, M, 52, E, 65. PS, 43, FM, 23, VS, 36, J, 54, AD, ZF yang merupakan warga Jorong Lubuak Nago.

Selanjutnya IP, 43, warga Jorong Pasar Baru, E, 54, warga Jorong Lapuak Godang, S, 49, warga Pasar Usang dan Y, 31, warga Jorong Lapuak Gadang. Semua pelaku kini ditahan di Mapolres Limapuluh Kota dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain para tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk 7 unit mesin sedot rakitan lengkap dengan selang berbagai ukuran, serta 7 toples berisi hasil tambang berupa emas.

Mesin-mesin itu diketahui beroperasi di atas rakit-rakit sederhana yang menghasilkan suara bising di atas sungai yang airnya telah berubah keruh. “Alat-alat ini kami amankan dan bawa ke Mapolres sebagai barang bukti,” jelas Iptu Repaldi.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir praktik pertambangan ilegal yang selain merugikan negara, juga berdampak langsung terhadap kelestarian alam dan potensi bencana ekologi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan taat terhadap hukum yang berlaku,” tutup Iptu Repaldi. (rid)

Editor : Novitri Selvia
#tambang emas ilegal #polres limapuluh kota #Sungai Batang Mahat #AKBP Syaiful Wachid