Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pilwana Serentak Limapuluh Kota Batal Digelar

Novitri Selvia • Jumat, 5 April 2024 | 13:12 WIB

Safaruddin. (Jawapos)
Safaruddin. (Jawapos)
Rencana Pemkab Limapuluh Kota, menggelar Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak di 9 nagari di 5 kecamatan tahun 2024 akhirnya batal dilaksanakan. Ini terjadi karena Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sudah disahkan menjadi UU oleh DPR RI, sejak Kamis lalu (28/3).

“Revisi Kedua Undang-Undang Desa, sudah disahkan DPR RI dan Pemerintah. Salah satu poin krusial dari pengesahan itu adalah jabatan kepala desa yang di Sumbar disebut sebagai wali nagari, diperpanjang dari 6 tahun  menjadi 8 tahun, maksimal 2 periode menjabat. Dengan demikian, wali nagari yang berakhir masa jabatanya sampai dengan Februari 2024, dapat diperpanjang sesuai ketentuan undang-undang ini,” kata Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo, Kamis (4/4).

Safaruddin yang mengawali karir politiknya dengan menjabat kepala desa menyampaikan, bahwa Pemkab Limapuluh Kota siap untuk melaksanakan amanat dari Perubahan Kedua Undang-Undang Desa yang sudah disahkan DPR-RI.

Terkait berakhirnya masa jabatan sejumlah wali nagari di pada bulan April ini, Safaruddin memastikan, masa jabatan para wali nagari itu bakal diperpanjang menjadi dua tahun lagi, sesuai amanat  Perubahan Kedua UU Desa yang sudah disahkan DPR-RI.

“Wali nagari yang berakhir masa jabatanya pada April ini, dapat diperpanjang dua tahun lagi. Sehingga, usulan Penjabat (Pj) Wali Nagari yang disampaikan lewat camat, tidak dapat diproses. Karena sudah ada UU baru,” kata Datuak Safar, saat memimpin Tim Safari Ramadhan Pemkab Limapuluh Kota di Masjid Baitul Ihsan Sungilansek, Tungkar, Situjuah Limo Nagari, Senin lalu (1/4).

Berdasarkan data yang diperoleh Padang Ekspres dari Kepala Dinas Pemberdayaaan Masyarakat Desa/Nagari (DPMDN) Limapuluh Kota, Endra Amzar, pada bulan April 2024 ini, ada 7 wali nagari (walnag) yang berakhir masa jabatannya. Yakni, Walnag Tungkar dan Walnag Situjuahbatua di Kecamatan Situjuah Limo Nagari.

Kemudian, Walnag VII Koto Talago dan Walnag  Sungaitalang di Kecamatan Guguak. Selanjutnya, Walnag Galugua dan Walnag Muaropaiti di Kecamatan Kapur IX. Serta, Walnag Pangkalan di Kecamatan Pangkalan Koto Baru.

Selain ketujuh wali nagari ini, menurut Endra Amzar,  juga ada 2 wali nagari yang masa jabatannya, sedianya juga berakhir pada April 2024. Yakni Walnag Guguak VII Koto di Kecamatan Guguak dan Walnag Andaleh di Kecamatan Luak.

Namun, wali nagari defenitifnya, sudah mengajukan pengunduran diri, sejak beberapa waktu lalu. Sehingga, untuk mencegahan terjadinya kekosongan kursi pemerintahan, sudah ditunjuk Penjabat (Pj) Wali Nagari di kedua nagari tersebut.

Mantan Camat Mungka ini mengakui, sebelum Perubahan Kedua UU Desa disahkan, Pemkab Limapuluh Kota, memang punya rencana untuk menggelar Pilwanag serentak di 9 nagari tadi. Meliputi,  Nagari Tungkar, Situjuahbatua, Andaleh, Sungaitalang, Guguak VIII Koto, VII Koto Talago, Pangkalan, Muaropaiti, dan Nagari Galugua.

Namun, karena ada Surat Edaran dari Mendagri, bahwa Pilkades atau Pilwanag tahun 2024 baru bisa dilaksanakan setelah Pilkada, maka rencana Pilwanag itu ditangguhkan. Dan kini, dengan adanya Revisi UU Desa, Pilwanag serentak dipastikan tak jadi digelar di Limapuluh Kota.

”Rencana  Pilwanag serentak di Nagari Tungkar, Situjuahbatua, Sungaitalang,  VII Koto Talago, Pangkalan, Muaropaiti, dan Nagari Galugua, dipastikan batal dilaksanakan. Karena, masa jabatan wali nagarinya, bakal diperpanjang dua tahun lagi. Sedangkan untuk Nagari Andaleh dan Nagari Guguak VIII Koto, karena wali nagarinya mengundurkan diri, maka di nagari tersebut nanti akan digelar Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu, karena masa jabatan yang tersisa, masih lebih dari satu tahun,” kata Endra Amzar.

Lantas, kapan Pemkab Limapuluh Kota akan memperpanjang masa jabatan 7 wali nagari, yakni Nagari Tungkar, Situjuahbatua, Andaleh, Sungaitalang, Guguak VIII Koto, VII Koto Talago, Pangkalan, Muaropaiti, dan Nagari Galugua? Menurut Endra Amzar, pihaknya, akan melakukan perpanjangan masa jabatan wali nagari itu dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.

Tentu saja, SK Bupati itu harus ada konsiderannya. Seperti, Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024, tentu harus ada atau harus tercatat menjadi Lembaran Negara.

Yang jelas, menurut Endra Amzar, enam wali nagari yang masa jabatannya berakhir bulan April ini, sudah hampir dipastikan, akan diperpanjang dua tahun lagi masa jabatannya, atau sampai tahun 2026.

“Tingggal, konsideran tadi yang sedang kita tunggu. Dan sebenarnya, tidak hanya 6 wali nagari itu saja yang akan dibuatkan lagi SK Perpanjangan masa jabatannya. Namun, 70 Wali Nagari lain, hasil Pilwanag serantak tahun 2022 juga akan diperbaharui SK-nya,” kata Endra. (frv)

Editor : Novitri Selvia
#Pemkab Limapuluh Kota #Safaruddin Datuak Bandaro Rajo #pilwana serentak