Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Dana BOSP Harus Sesuai Peruntukan

Arfidel Ilham • Kamis, 30 Mei 2024 | 10:06 WIB

ARAHAN: Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Datuak Bandaro Rajo memberikan sambutan dalam kegiatan  Bimtek ARKAS, beberapa waktu lalu.(PEMKAB LIMAPULUH KOTA)
ARAHAN: Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Datuak Bandaro Rajo memberikan sambutan dalam kegiatan Bimtek ARKAS, beberapa waktu lalu.(PEMKAB LIMAPULUH KOTA)
Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) harus sesuai peruntukan, fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan. Sehingga penggunaanya tepat sasaran dan bermanfaat serta sesuai aturan. 

Hal itu disampaika Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Datuak Bandaro Rajo saat membuka  Bimbingan Teknis Aplikasi Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Ballroom Triple Tree Hotel, Selasa sore (28/5). 

Dalam pelatihan yang digelar Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini, diikuti oleh seluruh Kepala Sekolah SMP dan Bendahara sekolah dan dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Afri Efendi, serta Kepala Badan Keuangan Win Hari Endi.

Pada bimtek iu, bupati berpesan salah satu bagian dari pengelolaan keuangan daerah adalah pertanggungjawaban dana pelaporan dana BOSP.  Sebab Pemerintah telah memberikan alokasi anggaran yang cukup besar untuk pendidikan. 

Salah satunya, kata bupati, melalui program dana BOSP yang bertujuan untuk menyokong pendanaan biaya operasional bagi satuan pendidikan dengan bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik.

“Hal ini sejalan dengan perhatian Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dan sesuai dengan visi misi kami selaku pemimpin daerah, tepatnya misi yang pertama yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang madani, beradat, dan berbudaya,” ungkap Bupati seperti dikutip dari rilis Diskominfo Limapuluh Kota, Rabu (29/5).

Bupati menegaskan, penggunaan dana BOSP harus dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan peruntukannya dan sekolah juga wajib melakukan perencanaan, penganggaran dan pelaporan melalui aplikasi ARKAS. 

“Dengan adanya bimtek saya berharap informasi tentang pengelolaan dana BOSP dapat dipahami dan dilaksanakan oleh para penanggung jawab di tingkat satuan pendidikan sehingga tercipta persepsi yang sama serta memiliki pemahaman yang benar dalam pengelolaan dana yang berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” harap bupati.

Kepala Disdikbud, Afri Efendi melaporkan tujuan dari kegiatan ini guna mensosialisasikan sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (ARKAS) agar satuan pendidikan dapat menggunakannya secara mahir dalam menyusun perencanaan anggaran, penatausahaan, dan pelaporan. 

Selain itu juga dalam mengoptimalkan penggunaan sistem aplikasi ARKAS untuk pengelolaan dana BOSP sehingga memudahkan sekolah dan dinas dalam membuat laporan keuangan. 

“Terlaksananya bimtek diharapkan satuan pendidikan mengetahui keunggulan dan pembaharuan yang ada pada Aplikasi ARKAS generasi keempat serta mengetahui teknis penggunaan dan pengoperasian ARKAS,” ucap Kadisdikbud. (fdl)

Editor : Novitri Selvia
#arkas #Safaruddin Datuak Bandaro Rajo #bimtek #BOSP #Diskominfo Limapuluh Kota